Minggu, 12 April 2020

TUGAS KAPITA SELEKTA HUKUM PIDANA : MAKALAH PENGATURAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENANGGULANGANNYA DI INDONESIA


MAKALAH
PENGATURAN TINDAK PIDANA KORUPSI DAN PENANGGULANGANNYA DI INDONESIA
Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas Mata Kuliah Kapita Selekta Hukum Pidana yang diampu oleh :
Muhammad Din Al Fajar,SH.,MH.

Disusun Oleh:

Affan Febriansyah                            (170200016)
Ginata Marselo Surbakti                 (170200019)
Andre                                                 (170200180)
Dandy Angilbert Manik                   (170200185)
Marshal Arthur Sijabat                   (170200190)
  Dea Vony Nifili Zega                        (170200201)
Dorkas Sinurat                                  (170200264)


DEPARTEMEN HUKUM PIDANA
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
2020

KATA PENGANTAR


Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini tentang Pengaturan Tindak Pidana Korupsi dan Penanggulangannya.          
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.     
Terlepas dari semua itu,Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Dan tak lupa juga kami mengucapkan terimakasih kepada dosen Kapita Selekta Hukum Pidana, Muhammad Din Al Fajar,  SH.,MH. Sehingga makalah ini dibuat dan diselesaikan.

Medan, 27 Februari 2020

Kelompok I



DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................ 2
DAFTAR ISI....................................................................................... 3
BAB I :PENDAHULUAN.................................................................. 4
              a.Latar Belakang dan Pengertian Tindak Pidana Korupsi........
              b.Rumusan Masalah..................................................................
BAB II :PENGATURAN TINDAK PIDANA KORUPSI (TPK).....
              a.Delik-delik yang diatur didalam Tindak Pidana Korupsi dan Sanksi    Pidananya...............................................................................
              b.Pembuktian Terbalik Didalam Tindak Pidana Korupsi.........
               c.Alat bukti didalam Tindak Pidana Korupsi............................
BAB III :PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI...
BAB 1V :PENUTUP.............................................................................
              a.Kesimpulan............................................................................
. b.Saran......................................................................................
DAFTAR PUSTAKA...........................................................................
           







BAB I
PENDAHULUAN
a.Latar Belakang dan Pengertian Tindak Pidana Korupsi
            Korupsi dalam bahasa Latin disebut corruption- corruptus, didalam Bahasa Belanda disebut Corruptie, dalam bahasa Inggris disebut Corruption dan dalam bahasa sansekerta yang tertuang dalam Nasakah Kuno Negara Kertagama arti harafiah corrupt menunjukkan kepada perbuatan yang rusak,busuk,bejad,tidak jujur yang disangkutpautkan dengan keuangan.[1]
            Korupsi didalam Black’s Law Dictionary adalah ”suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan hak-hak dan pihak-pihak lain,secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau untuk orang lain,bersamaan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain.[2]
            Dalam pengertian lain, korupsi dapat pula dilihat sebagai perilaku tidak mematuhj prinsip. Artinya dalam pengambilan keputusan di bidang ekonorni, baik dilakukan oleh perorangan di egara swasta maupun pejabat egara, menyimpang dari aturan yang berlaku[3], Hakekat korupsi berdasarkan hasil penelitian World Bank adalah “An Abuse Of Public Power For Private Games[4]” penyalahgunaan kewenangan/kekuasaan untuk kepentingan pribadi.
            Pengertian korupsi secara yuridis, baik arti maupun jenisnya telah dirurnuskan, dj dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan deak Pidana Korupsi dan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1971. Dalarn pengertian. Yuridis, pengertian korupsi tidak hanya terbatas kepada perbuatan yang memenuhi rumusan delik dapat merugikan keuangan egara atau perekonomian egara, tetapi meljputi juga perbuatan-perbuatan yang memenuhi rumusan delik, yang merugikan masyarakat atau orang perseorangan.
            Perkembangan korupsi di Indonesia masih tergolong tinggi, sedangkan pemberantasannya masih sangat lamban. Romli Atmasasmita menyatakan bahwa korupsi di Indonesia sudah merupakan virus yang menyebar keseluruh tubuh pemerintah sejak tahun 1960-an langkah-langkah pemberantasannya pun masih tersendat sampai sekarang. Selanjutnya, dikatakan bahwa korupsi berkaitan pula dengan kekuasaan karena dengan kekuasaan itu penguasa dapat menyalahgunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kroninya. [5]Oleh karena itu, korupsi tidak lagi digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi suatu kejahatan luar biasa (extra ordenary crime). Hal ini dikarenakan, metode konvensional yang selama ini digunakan, terbukti tidak bisa menyelesaikan persoalan korupsi yang ada di masyarakat. Dengan demikian, dalam penanganannya pun juga harus menggunakan cara - cara yang luar biasa pula.
b.Rumusan Masalah
1.Bagaimana Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia?
2.Bagaimana Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia?

                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                  






BAB II
PENGATURAN TINDAK PIDANA KORUPSI
a. Delik - Delik yang Diatur Didalam Tindak Pidana Korupsi dan Sanksi Pidananya
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No.31 Tahun 1999  Jo. Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi pada dasamya dapat dikelompokkan beberapa ienis korupsi, antara lain :
a. Korupsi mengenai kerugian Negara, (Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3):
     1. Pasal 2 ayat l menyatakan: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan        perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat      merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. dipidana dengan pidana  peniara seumur hidup atau pidana peniara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000.(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.(satu milyar rupiah).
     2.   Pasal 3 menyatakan : Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suau. korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana peniara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp.50.000.000.(lima puluh iuta rupiah), paling banyak Rp.1.000.000.000.(satu milyar rupiah).
Jika diperhatikan kedua Pasal tersebut diatas terdapat perbedaan
l. Pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 lo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 dipenmtukan bagi mereka yang tergolong bukan Pegawai Negeri. sanksi pidananya penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,
2.Sedangkan: Pada Pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 lo. UndangUndang No. 20 Tahun 2001 dituiukan kepada merekayang tergolong Pegawai Negeri yang melakukan korupsi dengan menggunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena iabatan atau kedudukan, sanksi hukumannya peniara seumur hidup atau pidana peniara paling singkat l Tahun dan paling lama 20 tahun.
     Disamping hal tersebut diatas sanksi pidana Pasal 2 ayat 1 dan 2 lebih berat dari pada Pasal 3, sedangkan didalam Pasal 2 ayat 2 pidananya dapat diberikan sanksi pidana mati jika perbuatan korupsi tersebut dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan pada waktu terjadi bencana alam nasional atau dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.
     Pegawai negeri yang dimaksud disini sesuai dengan ketentuan pasal 1 ayat 2 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang meliputi:
     a.Pegawai negeri sebagaimana Undang-Undang Tentang Kepegawaian.
     b.Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.
     c.Orang yang menerima alau upah dari keuangan negara atau daerah.
     d.Orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah. atau:
     e.Orang yang menerima gaii atau upah dari korporasi lain yang mempergunakan modal atau Fasilitas dari negara atau masyarakat.
sedangkan mengenai setiap orang adalah orang perseorangan termasuk korporasi.
b. Korupsi mengenai suap menyuap. (Pasal 5 ayat (l) huruf (a,b), Pasal 5 ayat (2), Pasal 6 ayat (I) huruf (a,b), Pasal ll. Pasal 12 huruf (c,d), Pasal 13).
l. Pasal 5 ayat (1) menyatakan : Dipidana dengan pidana peniara paling singkat l (satu) tahun dan palmg lama 5 (Iima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000.(Iima puluh juta rupiah) dan paling banvak Rp.250.000.000.(dua ratus lima puluh iuta rupiah) setiap orang yang:
     Huruf a:      memberi atau mejanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negara atau penyelenggara ncgara tersebut bcrbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya :atau
     Huruf b:      mcmberi sesuatu kepada pegawan negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban. dilakukan atau tidak dilakukan dalam iabatannya.
2.  Pasal 5 ayal (2) menyatakan : Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (l) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (l).
3. Pasal 6 ayat (1) menyatakan : Dipidana dengan pidana peniara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.150.000.000.(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.750.000.000.(tujuh ratus lima puluh iuta rupiah) setiap orang yang:
Huruf a: memberi atau menjaniikan sesuatu kepada hakirn dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili atau
Huruf b:memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan meniadi Advokat untuk menhadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi penasehat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan padanya.
4.Pasal ll menyatakan : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun atau paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000.(lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.250.000.000.(dua ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau ianji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janii tersebut ada hubungannya dengan jabatan.
5. Pasal 12 menyatakan : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000.(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.(satu milyar rupiah) :
Huruf c: Hakim yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili.
Hurufd:  Seseorang yang menurut ketentuan perdturan perundang-undangan ditentukan menjadi tadvokat untuk menghadiri sidang pengadilan, menérima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut untuk mempéngaruhi nasehat atau pendapat yang akan diberikan berhubungan dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
Pasal ini berisikan delik tentang advokat menerima atau memberi hadiah atau janji.
6.Pasal 13 menyatakan : Setiap orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengikat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp.150.000.000.(seratus lima puluh juta rupiah). . Pasal ini berisikan delik tentang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya.

c. Korupsi mengenai penyalahgunaan dalam jabatan. (Pasa18, 9, 10 huruf (a,b,c)).
1. Pasal 8 menyatakan : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda pqling sedikit Rp.150.000.000.(seratus lima puluh juta) dan paling banyak Rp.750.000.000.(tujuh ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menialankan suatu jabatan urnum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya, atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut.
2. Pasal 9 menyatakan :Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.50.000.000. (lima puluh juta) dan paling banyak Rp.250.000.000.(dua ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaja memalsu buku-buku atau daftar. daftar yang khusus untuk pemeriksaan administrasi.
3.Pasal 10 menyatakan : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000.(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.350.000.000.(tiga ratus lima puluh juta rupiah), pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau untuk sementara waktu, dengan sengaia :
Huruf a: menggelapkan, menghancurkan, memsaklmn atau membuat tidak dapat dipakai barang. akta, surat atau daftar yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan di muka peiabat yang berwenang yang dikuasai karena jabatannnya ; atau
Huruf b: membiarkan orang lain menghilangkan, menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang akta, surat atau daftar tersebut; atau
Huruf c: membantu orang lain menghilangkan. menghancurkan, merusakkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang, akta, surat atau daftar tersebut.

d.Korupsi mengenai pemerasan. (Pasal 12 huruf (e,f,g)).
Pasal 12 menyatakan : Dipidana dengan pidana peniara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000: (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000: (satu milyar rupiah) :
Huruf e:     Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Huruf f :    Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menialankan tugas meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara yang lain atau kas umum tersebut mempunyai hutang kepadanya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan mempakan hutang.

Huruf g:    Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas meminta atau menerima pekerjaan atau penyerahan barang seolah-olah merupakan hutang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan hutang.

e. Korupsi mengenai perbuatan curang. (Pasal 7 ayat (1) huruf (a,b,c,d) dan ayat (2), Pasal 12 huruf (i)).
1. Pasal 7 ayat (1) menyatakan : Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp.100.000.000.(seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.350.000.000.(tiga ratus lima puluh juta rupiah).
Huruf a:   Pemborong, ahli bangunan yang pada waktu membuat bangunan atau penjual bahan bangunan yang pada waktu menyerahkan bahan bangunan, melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keamanan orang atau barang atau keselamatan negara dalam keadaan perang.
Huruf b:   Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan bahan bangunan, sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud pada huruf (a).
huruf c: Setiap orang yang pada waktu menyerahkan barang keperluan Tentara Nasional lndonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan perbuatan curang yang dapat membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang atau
Huruf d:   Setiap orang yang benugas mengawasi penyerahan barang keperluan Tentara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan ungaia membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam huruf (c).
2.Pasal 7 ayat (2) menyatakan : Bagi orang yang menerima penyerahan bahan bangunan atau orang yang menetima penyerahan barang keperluan Tamara Nasional Indonesia dan atau Kepolisian Negara Republik Indonesia dan membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimakmd dalam ayat (l) humf (a) atau huruf (c), dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
3.Pasal 12 huruf i menyatakan : Pegawai Negeti alau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaia turut sena dalam pemborongan pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

f.Korupsi mengenai benturan kepentingan dalam pengadaan. (Pasal 12 huruf (i)).
Pasal 12 huruf i menyatakan : Pegawai Negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaia turut serta dalam pemborongan pengadaan atau persewaan yang pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

g.Korupsi mengenai Gratifikasi. (Pasal 12 B,C)
1. Pasal 12 B ayat (l) menyatakan : Setiap Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:
Huruf a: yang nilainya Rp. 10.000. 000.(sepuluh juta rupiah). atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi.
Huruf b: yang nilainya kurang dari Rp. 10.000.000.(sepuluh juta rupiah).pembuktian bahwa gratiiikasi tersebut suap dilakukan oleh penentut umum.

2. Pasal 12 B ayat (2) menyatakan : Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.200.000.000.~ (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1-.OO0.000.000.(satu milyar rupiah).
3. Pasal 12 C ayat (1) menyatakan : Ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 12 B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan Gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
4. Pasal 12 C ayat (2) menyatakan : Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib dilakukan oleh penerima Gratiflkasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratiflkasi tersebut diterima.  
5.Pasal 12 C ayat (3) menyatakan : Komisi Pemberamasan deak Pidana Korupsi dalam waktu paling lambat 30 (liga puluh) hari keria seiak tanggal menerima laporan waiib menetapkan gratiflkasi dapat meniadi milik penerima .

k. Korupsi mengenai merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi, (Pasal 21).
Pasal 21 menyatakan : setiap orang yang dengan sengaia mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang Terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dipidana dengan pidana peniara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedlkit Rp 150 000 000 . (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600 000 000.. (enam ratus juta rupiah).
i.Korupsi mengenal tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan yang tidak benar. (Pasal 22 Jo.Pasal 28).

l. Pasal 22 menyatakan : Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pasal 29, Pasal 35 atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar. dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000.(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000.(enam ratus juta rupiah).
2.Pasal 28 menyatakan : Untuk kepentingan penyidikan. Tersangka wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda isteri atau suami.anak dan harta benda setiap orang atau koorporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana kompsi yang dilakukannya.

j. Korupsi mengenai Bank yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu. (Pasal 22 Jo. Pasal 29).
l. Pasal 22 menyatakan : Setiap orang scbagaimana dimaksud dalam Pasal 28. pasal 29, Pasal 3S atau Pasal 36 yang dengan sengaia tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000.(seratus Iima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000.(enam ratus juta rupiah).
2.Pasal 29 ayat (l) menyatakan : Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan disidang pengadilan, penyidik, penumut umum, atau hakim berwenang meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa. 
3. Pasal 29 ayat (2) menyatakan : Permimaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Gubernur bank Indonesia melakukan tindak pidana korupsi, maka keterangan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undngan yang berlaku.
4.Pasal 29 ayat (3) menyatakan : Gubernur Bank Indonesia berkewajiban untuk memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dalam waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak dokumen permimaan diterima secara lengkap.
5.Pasal 29 ayat (4) menyatakan : Penyidik, penuntut umum atau hakim dapat meminta kepada bank untuk memblokir rekening simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga hasil dari korupsi.
Pasal 29 ayat (5) menyatakan : Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup atas pennintaan penyidik, penuntut umum atau hakim, bank pada hari itu juga mencabut pemblokiran.

k. Korupsi mengenai saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu (Pasal 22 Jo. Pasal 35).
1. Pasal 22 menyatakan : Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pasal 29, Pasal 35 atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000.(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000.(enam ratus juta rupiah).
2. Pasal 35 ayat (1) menyatakan : Setiap orang wajib memberi keterangan sebagai saksi atau ahli, kecuai ayah, ibu, kakek, nenek, saudara kandung, isteri atau suami, anak dan cucu dari Terdakwa.
3. Pasal 35 ayat (2) menyatakan : Orang yang dibebaskan sebagai saksi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dapat di periksa sebagai saksi apabila mereka menghendaki dan disetujui secara tegas oleh terdakwa.      
4. Pasal 35 ayat (3) menyatakan : Tanpa persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mereka dapat memberikan keterangan sebagai saksi tanpa di sumpah.

l.Koeupsi mengenai orang yang memegang rahasia jabatan tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu. (Pasal 22 J0. Pasal 36).
1. Pasal 22 menyatakan : Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, pasal 29, Pasal 35 atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar, dipidana dengan pidana peniara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000.(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.600.000.000.(enam ratus juta rupiah).
2. Pasal 36 menyatakan : Kewajiban memberikan kesaksian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 berlaku iuga kepada mereka yang menurut pekerjaan, harkat dan martabat atau iabatannya diwajibkan menyimpan rahasia kecuali petugas agama yang menurut keyakinannya hams menyimpan rahasia.
m. Korupsi mengenai saksi yang membuka identitas pelapor, (Pasal 24 Jo. Pasal 31).
l. Pasal 24 menyatakan : saksi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling banyak Rp.150.000.000.(seratus lima puluh juta rupiah).
2. Pasal 31 ayat (1) menyatakan : Dalam penyidikan dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan orang lain yang bersangkutan dengan tindak pidana korupsi dilarang menyebut nama atau alamat pelapor, atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor. [6]
3. Pasal 31 ayat (2) menyatakan : Sebelum pemeriksaan dilakukan, larangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (l) Aiberitahukan kepada saksi dan orang lain tersebut.                                                                                                                                                                                                                                          
b.Pembuktian Terbalik Dalam Tindak Pidana Korupsi
            Pembalikan beban pembuktian atau ”omkering van de bewijslast” (the reversal of the burden of proof), yang sering juga disebut sistem pembuktian terbalik, secara umum dapat dipahami sebagai suatu sistem yang meletakkan beban pembuktian di tangan terdakwa untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya. Dalam hal terdakwa tidak berhasil membuktikan bahwa ia tidak bersalah, maka ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana. Sementara penuntut umum dibebaskan dari kewajiban pembuktian.[7]
Di tengah kebuntuan proses hukum pembuktian untuk menghadapkan para pelaku korupsi ke hadapan proses peradilan pidana, penerapan sistem pembalikan beban pembuktian oleh sementara ahli hukum diyakini mampu mengeliminasi tingkat kesulitan pembuktian. Urgensi pemberlakuan sistem tersebut terletak pada semakin rumitnya praktik-praktik korupsi yang terjadi di Indonesia, sehingga cenderung sulit terungkap.[8]
            Dengan penerapan sistem itu, diyakini bahwa pelaku (koruptor) tidak akan mampu atau tidak berdaya untuk meloloskan diri dari tuntutan hukum. Sudah cukup untuk menyatakannya bersalah melakukan tindak pidana korupsi manakala 1a tidak mampu membuktikan bahwa kekayaannya diperoleh secara sah. Dengan demikian, jaksa penuntut umum tidak perlu melakukan pembuktian seperti yang selama' mi berlaku di Indonesia.
            Meskipun demikian, diperlukan sikap kehati-hatian dari aparat penegak hukum dalam melakukan penuntutan. Karena tidak tertutup kemungkinan seseoran g yang memang memiliki kekayaan secara sah, namun karena keterbatasan pengetahuan hukum yang dimiliki menyebabkan ia tidak mampu menjelaskan sumber kekayaannya seéara sempiirna, sehingga oleh karena itu ia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Jadi keterbatasan kemampuan untuk membuktikan itu pulalah yang mengakibatkan seseorang yang semestinya secara faktual tidak bersalah (factual guilt) mesti berhadapan dengan pemidanaan. Keadaan seperti itulah sebenarnya yang hendak dilindungi oleh asas ”non self incrimination", yakni asas untuk tidak menyalahkan diri sendiri. Asas ini merupakan salah satu prinsip umum yang panting dan diakui secara universal.
            Penerapan sistem pembalikan beban pembuktian dalam pengalaman beberapa negara, telah cukup untuk membuktikan efektivitasnya dalam penanggulangan masalah korupsi. Pengamatan terhadap pengalaman beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, dan Hong Kong, terungkap bahwa penerapan sistem tersebut cukup ampuh dalam menurunkan angka korupsi.
            Di Malaysia relatif banyak pejabat pemerintah yang dipecat dan disita kekayaannya, serta diadili karena tidak mampu menjelaskan asal usul kekayaannya yang tidak seimbang atau melebihi pendapatannya yang sah. Dalam kaitan itu: Baharuddin Lopa mengemukakan .sebuah kasus sebagai sekedar contoh, di mana seorang pejabat tinggi setingkat menteri diberhentikan dan dituntut karena didapati mempunyai simpanan di bank sebesar tidak lebih dari 5.000 ringgit, Pejabat tersebut temyata tidak mampu menjelaskan sumber perolehan kekayaannya secara sah[9]. Atas dasar pengalaman yang demikian itu, dan dikaitkan dengan kenyataan korupsi yang ada di Indonesia, akhimya Lopa berkesimpulan, untuk menghentikan terjadinya korupsi yang sangat merugikan keuangan negara dan/atau perekonomian negara, maka kebijakan untuk menerapkan sistem pembalikan beban pembuktian patut diterima sebagai suatu terobosan hukum dalam konteks pembaruan hukum pidana.

            Pemikiran seperti itu sebenarnya telah sejak lama terungkap dalam pembicaraan para ahli hukum di Indonesia. Panel Diskusi tentang korupsi dan pembangunan yang diadakan oleh Dewan Mahasiswa Universitas Indonesia pada tahun 1970, dalam salah satu kesimpulannya mengungkapkan adanya keinginan yang kuat untuk menerapkan tindakantindakan eksepsional seperti ”omkering van de bewijslast" dalam pemberantasan tindak pidana korupsi[10]
            Keinginan untuk menerapkan sistem pembalikan beban pembuktian kembali diperbincangkan pada saat pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemberantasan T indak Pidana Korupsi Tahun 1999 di lembaga legislatif. [11]Sayangnya gagasan itu tidak memperoleh respons legislatif yang memadai. Hanya dengan melakukan sedikit perubahan redaksional, dan lebih memberikan penekanan pada hak terdakwa untuk membuktikan bahwa ia tidak bersalah, ternyata pembuat undang-undang masih membuat rumusan yang secara substansial tidak jauh berbeda dengan sistem pembuktian yang terdapat di dalam Undang-Undang Korupsi Tahun 1971.
Rumusan tentang pembuktian yang diimplementasikan ke dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah sebagaimana termuat di dalam Pasal 37 yang berbunyi:
(1) Terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi;
(2) .Dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi, maka keterangan tersebut dipergunakan sebagai hal yang menguntungkan baginya;
(3) Terdakwa wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istrinya atau suami, ahak dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diduga mempunyai hubungan dengan perkara yang bersangkutan;

(4) Dalam hal terdakwa tidak dapat membuktikan tentang kekayaan yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau sumber penambahan kekayaannya, maka keterangan tersebut dapat digunakan untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi;
(5) Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat 4, penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan dakwaannya,
Dari rumusan pasal tersebut di atas diketahui, bahwa kewajiban pembuktian dalam perkara korupsi, masih tetap sepenuhnya berada pada penuntut umum sebagaimana halnya dalam undang-undang sebelumnya. Akan tetapi, ketentuan itu agak Iebih maju bila dibahdingkan dengan ketentuan yang sama dalam undang-undang korupsi sebelumnya, khususnya dalam hal memberikan pengakuan terhadap hak terdakwa 11nmk membuktikan bahwa ia tidak bersalah. Hak seperti itu tidak ditegaskan dalam undang-undang sebelumnya. Dapat tidaknya terdakwa memberi keterangan tentang pembuktian menurut rumusan undang-undang korupsi tahun 1971, sepenuhnya tergantung pada keinginan hakim. Dalam hal hakim tidak memperkenankannya, maka terdakwa tidak dapat melakukan pembuktian bahwa ia tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
            Bertolak dari pemahaman konseptual terhadap sistem pembalikan_ beban pembuktian, maka ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 belum dapat dikatakan telah mengintroduksi sistem pembalikan beban pembuktian. Paling tidak ada dua hal yang dapat dikemukakan untuk mengatakan demikian, yaitu:
a. ketentuan itu belum meletakkan sama sekali kewajiban pembuktian pada terdakwa; dan penuntut umum tidak dibebaskan dari kewajiban pembuktian tentang kesalahan terdakwa[12]

b. dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah, itu belum dapat digunakan sepenuhnya untuk membebaskannya dari dakwaan. Atau sebaliknya, dalam hal ia tidak dapat membuktikan, maka dengan demikian belum dapat digunakan untuk mengatakan bahwa ia telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi [13]Dalam hubungan itu masih diperlukan alat-alat bukti yang lain.
            Meskipun demikian, undang-undang korupsi itu temyata tidak pula sepenuhnya mengikuti tata cara pembuktian biasa seperti yang dikenal dalam Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dapat dikatakan sebagai pengembangan dari ketentuan yang herdapat di dalam KUHAP. Dalam sistem KUHAP ditentukan, bahwa “pemmtut umum berwenang melakukan penuntutan terhadap seorang yang didakwa melakukan suatu tindak pidana, dengan konsekuensi hams membuktikan apa yang didakwakannya'. Sedangkan ”terdakwa sama sekali tidak dibebam' kewajnhn pembuktian."
            Menurut ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, terdakwa juga wajib membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana kompsi, khususnya yang berkaitan dengan harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Konstruksi hukum seperti itu, oleh pembuat undang-undang disebutsebagai pembuktian berimbang, yang mencakup pula pembuktian terbalik terbatas, namun dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah[14]. Akan tetapi, tidak ada jelasan lebih lanjut tentang apa yang dimaksud pembuktian terbalik terbatas atau berimbang itu sendiri.
            Bila diperhatikan secara keseluruhan, tidak ada yang spesial dari ketentuan pembuktian yang terdapat di dalam Pasal 37 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 itu, terutama sekali menyangkut ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2). seharusnya, dalam hal terdakwa dapat membuktikan bahwa ia tidak bersalah, maka ia hams dibebaskan. Meskipun demikian, ketentuan pada ayat (3) dan ayat (4) pasal itu cukup menarik untuk didiskusikan lebih lanjut, yaitu menyangkut adanya kewajiban terdakwa untuk memberikan keterangan tentang harta benda keluarga clan seterusnya.
            Kewajiban pembuktian seperti itu memang bukan merupakan sesuatu yang lumrah dalam suatu proses peradilan pidana. Sebagai ilustrasi dapat dikemukakan sebuah contoh sederhana dalam kasus pencurian. Seorang didakwa oleh penuntut umum melakukan pencurian, maka dalam hal seperti itu tidak ada aturan yang mewajibkannya untuk memberikan keterangan tentang harta kekayaan keluarganya. Jadi kewajiban pembuktian seperti itu dapat dikatakan sebagai sesuatu yang spesial sifatnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
            Lalu bagaimana dan apa sanksinya jika yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan tentang harta benda keluarganya? Untuk mengatasi hal tersebut, seharusnya ayat (3) Pasal 37 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dilanjutkan dengan kalimat, ”jika terdakwa tidak mau memberikan keterangan tentang harta benda keluarganya, maka dengan demikian dapat menimbulkan dugaan bahwa hasil korupsinya telah disalurkan kepada keluarganya.”



c.Alat Bukti Dalam Tindak Pidana Korupsi
Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam perkara pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Lantas di mana posisi rekaman sebagai sebagai salah satu bentuk informasi elektronik sebagai alat bukti dalam kasus pidana[15]?

Informasi yang disimpan secara elektronik, termasuk rekaman, tidak dapat diajukan sebagai alat bukti berdasarkan KUHAP. KUHAP juga tidak mengatur bagaimana legalitas print out (hasil cetak) sebagai alat bukti atau tata cara perolehan dan pengajuan informasi elektronik sebagai alat bukti.

Informasi atau dokumen elektronik baru diakui sebagai alat bukti setelah diundangkannya UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20/2001). Pasal 26 A UU No. 20/2001 menyebutkan bahwa alat bukti yang di simpan secara elektronik juga dapat dijadikan alat bukti yang sah dalam kasus tindak pidana korupsi.
 Selain dalam UU No. 20/2001, informasi elektronik sebagai alat bukti juga disebutkan di dalam pasal 38 huruf b UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU No.15/2002), serta 27 huruf b UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU No. 15/2003)[16]Walaupun UU No. 20/2001, UU No. 15/2002 dan UU No. 15/2003 telah mengakui legalitas informasi elektronik sebagai alat bukti, akan tetapi keberlakuannya masih terbatas pada tindak pidana dalam lingkup korupsi, pencucian uang dan terorisme.

BAB III
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Dalam penangulanggan tipikor dilakukan pernbaruan hukum agar pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi berjalan secara efektif dan terpadu sehinga dapat mencegah dan mengurangi kerugian negara yang terus btambah akibat tindak pidana korupsi. Penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kegatan pencegahan bukan berarti kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi diabaikan. Justru adanya penguatan tersebut dimaksudkan agar kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, semakin baik dan komprehensif.Pembaruan hukum juga dilakukan dengan menata kelembagaan (Komisi Pemberantasan Korupsi dan penguatan tindakan pencegahan sehingga timbul kesadaran kepada penyelenggara negara dan masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara. Kemudian penataan kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-Vl/2017. Di mana dinyatakan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan bagian dari cabang kekuasaan pemerintahan. Komisi Pemberantasan Korupsi ternasuk ranah kekuasaan eksekutif yang sering disebut lembaga pemerintah.HaI ini dimaksudkan agar kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia menjadi jelas, yaitu sebagai bagian dari pelaksana kekuasaan pemerintahan. Dengan perubahan beberapa ketentuan dalam Undang-Undang ini, diharapkan dapat[17]:
a. Mendudukkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai satu kesatuan aparatur lembaga pemerintahan yang bersama-sama dengan kepolisian dan/atau kejaksaan melakukan upaya terpadu dan terstruktrur dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
b. Menyusun jaringan kerja yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai "counterpartner" yang kondusif sehingga pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan lebih efektif, efisien, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan umum yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c. Mengurangi ketimpangan hubungan antar kelembagaan penegakan hukum dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan tidak memonopoli dan menyelisihi tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan;



                                                BAB IV
4.1 Kesimpulan
Jika melihat pada dewasa ini tindak pidana yang dari dulu hingga saat ini sangat hangat serta gencar diberitakan tidak hanya dalam lingkup nasional, tetapi merambah kancah internasional salah satunya adalah tindak pidana korupsi, yang sudah tidak asing lagi bagi seluruh lapisan masyarakat. Terkait dengan tindak pidana tersebut, defenisi korupsi itu sendiri beraneka ragam karena sudah sangat banyak ahli yang menerjemahkannya sesuai dengan keadaan dan situasi yang berbeda.
Black’s Law Dictionary yang dikutip oleh Chaerudin, bahwa korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk memberikan suatu keuntungan yang tidak resmi dengan hak-hak dari pihak lain secara salah menggunakan jabatannya atau karakternya untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk dirinya sendiri atau orang lain,  berlawanan dengan kewajibannya dan hak-hak dari pihak lain
Dalam kaitannya dengan pemberantasan korupsi, Suyatno berpandangan bahwa pengawal peraturan perundang-undangan seperti polisi, hakim, inspektur, jaksa, dan pembela ikut menentukan sukses atau tidaknya pemberantasan korupsi. Apabila didalam penegakan hukum itu masih terjadi mercenary corruptionmaka yang terjadi ialah terbentuknya multiplier effect (efek penggandaan korupsi)
4.2 Saran
Penguatan peranan lembaga peradilan merupakan kunci terakhir untuk menyelesaikan masalah korupsi dan nepotisme. Jika itu yang dimaksud, maka kemungkinan terjadinya korupsi tidak bisa dibendung, mana kala lembaga peradilan tidak dapat berbuat adil. Dalam hal ini, unsur manusia memegang peranan penting dan menentukan. Untuk itu, didalam lembaga peradilan, orang orangnya harus dipilih dari mereka yang memiliki integritas yang tidak diragukan. Seleksi untuk menguji integritas ini tidak bisa dilakukan oleh orang lain, selain oleh pribadi masing-masing

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
 Abidin, H. Zamhari, Pengertian dan Asas Hukum Pidana (Dalam Schema atau Bagan dan Synopsis atau Catatan Singkat), (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986).
 Aperdoorn, L. J van, Pengantar Ilmu Hukum (Jakarta: Pradnya Paramita,1981).
 Atmasasmita, Romli, Pengantar HukumPidana Internasional Bagian II (Jakarta, PT Hecca Mitra Utama: 2004).
 Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Pengkajian Hukum Pencegahan Korupsi Dan Hubungannya Dengan Transparansi Anggaran Pada Instansi Pemerintah, (Jakarta: BPHN, 2008).
 Chaerudin, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, (Bandung: PT Refika Aditama,2008).
 Chazawi, Adami, Hukum Pidana Materiil dan Formil di Indonesia (Malang: Bayumedia Publishing, 2005).
 Danil, Elwi, Korupsi: Konsep, Tindak Pidana, dan Pemberantasannya (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2014).
 Djaja, Ermansjah, Tipologi Tindak Pidana Korupsi di Indonesia (1) (Bandung: Mandar Maju, 2010).
Ekaputra, Mohammad, Dasar-Dasar Hukum Pidana, (Medan: USU Press, 2013).
Hamzah, Jur Andi, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional(Jakarta:PT RajaGrafindo Persada, 2007).
Indrayana, Denny, Indonesia Optimis (Jakarta: PT Buana Ilmu Populer, 2011



B.Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
KUHP dan KUHAP Beserta Penjelasannya (Bandung: Citra Umbara), 2010
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : X/MPR/2001 Tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Oleh Lembaga Tinggi Negara Pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001.
United Nations Against Coruuption (UNCAC 2003), Konvensi PBB Anti Korupsi 2003
C.Sumber Lain
Anggadha, Arry, Purborini, MA: Pencekalan, kewenangan Spesial KPK, 11 September 2009, http://politik.news.viva.co.id/news/read/89678ma_pencekalan_kewenangan_spesial_kpk, (diakses pada tanggal 21 Februari 2020, pukul 11:37 WIB)
Asian Development Bank, Anti Korupsi Dan Integritas, (diakses dari http://www.adb.org/sites/default/files/institutionaldocument/33272/files/an ticorruption-and-integrity-id.pdf, pada tanggal 21 Februari 2020, pukul 11:38 WIB)

                                                           



[1] Sudarto Hukum dan Hukum Pidana, Alumni Bandung, Cetakan Keempat, 1996, hlm. 115.
[2] Black Henry Campbell Black’s Law Dictionary, Edisi VI, West Publishing , St. Paul Minesota, 1990.
[3] Vito Tanzi Corruption Governmental Acrivities and Markets, IMF Working Paper, Agustus 1994
[4] World Bank World Development Report The State in Changing World, Washington, DC, World Bank, 1997.
[5] Romli Atmasasmita. 2004. Sekitar Masalah Korupsi, Aspek Nasional dan Aspek Internasional. Bandung: Mandar Maju. Hal. 1
[6] Prof.Ediwarman,Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi,cetakan kedua edisi revisi, 2017
[7] Periksa Oemar Seno Adji, dalam Albert Hasibuan (ed.), 2 Guru Besar Berbicara tentang Hukum, (Bandung: Alumni, 1985), hlm. 35.
[8]Baharuddin Lopa, Masalah Korupsi dan Pemecahannya, (Jakarta: Kipas Putih Aksara, 1997), hal 130-131.

[9] Baharuddin Lopa, Op.cit., hlm. 88-89.
[10] Lihat Departemen Kehakiman R.I., Op.cit., h1m.77
[11] Keinginan dan gagasan untuk menerapkan sistem pembalikan beban pembuktian disampaikan oleh Fraksi Partai Persatuan DPR.RI di dalam Pemandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pada tanggal 8 April 1999.
[12] Menurut Oemar Seno Adji, dalam ”omkering van bewijslast” dalam bentuk mumi aslinya, tidak diperlukan lagi jaksa membuktikan kesalahan terdakwa. Untuk itu lihat Oemar Seno Adji dalam Albert Hasibuan (ed.). Loc.cit. Hal yang sama dikemukakan Andi Hamzah. Untuk itu periksa Andi Hamzah, Perlindungan HakAsasi Manusia dalam Kitab Undang-undtmx Hukum Acara Pidana, (Bandung: Binacipta, 1986), hlm. 16. Dikatakan, ”nyatalah bahwa kedua pasal tersebut di atas tidak menunjukkan kepada kita tentang dianutnya pembuktian terbalik, karena penuntut umum tetap berkewajiban membuktikan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana korupsi
[13] Menurut Andi Hamzah, tidal: terdapat pembuktian terbahk jika ketidaksanggupan terdakwa memberi keterangan tentang samba kekayaan yang tidak seimbang dengan penghmilannya hanya dipedukan untuk memperkuat keterangan saksi. Periksa Andi Hamzah, PW Hukum Pidana Khusus, (Jakarta: Reneka Cipta, 1991), hlm. 11.
[14] Menteri Kehakiman R.I., jawaban pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi –Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat RI terhadap Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tahun 1999, Jakarta16 April 1999, hlm. 9.

[15] Chaerudin, Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, (Bandung: PT Refika Aditama,2008)
[16] Atmasasmita, Romli dan Tim,Analisis dan Evaluasi Peraturan Perundang-. Undangan tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,(Jakarta:PT Mandar Maju,2012)
[17] Penjelasan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 atas Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar