Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 12 April 2020

Esai Hak Imunitas Advokat


HAK IMUNITAS ADVOKAT
Oleh : Andre

Mosi Debat Kolom Agama dalam KTP


Pendahuluan

Bangsa Indonesia yang saat ini berjumlah 237 juta[1] jiwa tersebar di wilayah geografi Indonesia yang luas,membentang dari Aceh sampai Papua.Penduduk Indonesia yang menempati wilayah luas itu merupakan suku-suku Bangsa yang besar jumlahnya.Sensus BPS 2010 menyebutkan,ada 300 kelompok etnis  dan 1.340 suku bangsa di Indonesia[2].Meskipun mereka beranekaragam dalam kondisi kemasyarakatan dan kebudayaannya, mereka dipersatukan dalam rumah besar bernama Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan Pancasila sebagai pondasi[3].Indonesia juga merupakan negara yang memiliki keberagaman yang tinggi terkait dengan kepercayaan yang dianut oleh warga negaranya.Oleh karena itu,Agama di Indonesia memegang peranan penting dalam kehidupan masyarakat.Bahkan,keberadaan agama di Indonesia berpengaruh secara kolektif terhadap politikekonomi dan budaya.Hal ini dapat ditunjukkan melalui ideologi bangsa Indonesia, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa pada sila Pertama Pancasila.

Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, ialah  pencipta segala yang ada dan semua mahluk. Yang Maha Esa berarti yang Maha tunggal, tiada sekutu, Esa dalam zatNya, Esa dalam sifat-Nya, Esa dalam Perbuatan-Nya, artinya bahwa zat Tuhan tidak terdiri dari zat-zat yang banyak lalu menjadi satu, bahwa sifat Tuhan adalah sempurna, bahwa perbuatan Tuhan tidak dapat disamai oleh siapapun. Jadi ke-Tuhanan yang maha Esa, mengandung pengertian dan keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa, pencipta alam semesta, beserta isinya. Keyakinan adanya Tuhan yang maha Esa itu bukanlah suatu dogma atau kepercayaan yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya melalui akal pikiran, melainkan suatu kepercayaan yang berakar pada pengetahuan yang benar yang dapat diuji atau dibuktikan melalui kaidah-kaidah logika.
Atas keyakinan yang demikianlah maka Negara Indonesia berdasarkan ketuhanan yang Maha Esa, dan Negara memberi jaminan kebebasan kepada setiap penduduk untuk memeluk agama sesuai dengan keyakinannya dan beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya. Bagi dan didalam Negara Indonesia tidak boleh ada pertentangan dalam hal ketuhanan yang Maha Esa, tidak boleh ada sikap dan perbuatan yang anti ketuhanan yang Maha Esa, dan anti keagamaan serta tidak boleh ada paksaan agama dengan kata lain dinegara Indonesia tidak ada paham yang meniadakan Tuhan yang Maha Esa (atheisme[4]). Sebagai sila pertama Pancasila ketuhanan yang Maha Esa menjadi sumber pokok kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai mendasari serta membimbing perwujudan kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan persatuan Indonesia yang telah membentuk Negara Republik Indonesia yang berdaulat penuh, bersifat kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hakekat pengertian itu sesuai dengan:
a. Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi antara lain ”atas berkat rahmat Allah
yang maha kuasa….”
b. Pasal 29 UUD 1945:
1. Negara berdasarkan atas ketuhanan yang maha Esa
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
Salah satu pengaruh keberadaan nilai-nilai ketuhanan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia adalah adanya kolom agama dalam Kartu Tanda Penduduk, untuk selanjutnya disebut KTP.
Pada awalnya, pencantuman kolom agama dalam KTP didasarkan pada Penetapan Presiden (Penpres) Nomor 1/PNPS/1965 jo Instruksi Presiden Nomor 14 Tahun 1967 tentang Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat China jo Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1969 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama. Atas dasar ketentuan inilah, agama dimasukkan dalam KTP. Seiring berjalannya waktu, peraturan perundang-undangan tersebut diubah sehingga dasar hukum yang berlaku saat ini adalah Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, untuk selanjutnya disebut UU Administrasi Kependudukan.
Permasalahan mengenai penghapusan kolom agama dalam KTP menjadi diskursus yang hangat diperbincangkan dewasa ini. Pada awalnya semua terjadi karena berdasarkan Pasal 64 (1) Undang-Undang Administrasi Kependudukan dikatakan bahwa salah satu elemen penting yang mutlak harus diisi seseorang dalam KTP adalah kolom agama. Namun sejalan dengan direvisinya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 terdapat perubahan fundamental yang tertuang dalam Pasal 64 ayat (5)-nya bahwa :
“Elemen data penduduk tentang agama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi  Penduduk yang agamanya belum diakui sebagai agama berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan atau bagi penghayat kepercayaan tidak diisi, tetapi tetap dilayani dan dicatat dalam database kependudukan”
Rumusan Pasal tersebut pun senada dengan apa yang dikemukakan oleh Tjahjo Kumolo selaku Menteri Dalam Negeri yang mempertegas untuk memperbolehkan pengosongan kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) terhadap orang yang agama atau kepercayaanya tidak/belum diakui secara yuridis oleh Negara.[i] Bola panas yang awalnya hanya berkutat pada pengosongan kolom agama kini telah bergeser pada isu penghapusan kolom agama di KTP. Hal ini pun menuai banyak respon dari masyarakat, ada pihak yang mendukung penghapusan kolom agama dalam KTP dengan dalih kebebasan beragama yang dipelopori oleh pegiat hak asasi manusia.[ii] Namun disisi lain ada juga pihak yang justru menentang keras penghapusan kolom agama seperti organisasi Islam dengan alasan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berketuhanan sehingga kolom agama adalah urgen untuk tetap diadakan sebagai salah satu konsekuensi logis dari negara yang berketuhanan itu. [iii]
Mengingat peliknya permasalahan mengenai kolom agama di KTP, hal ini tentunya menarik rasa akademis Penulis untuk membahasnya secara komprehensif dari sudut pandang ilmiah. Terlebih lagi isu ini tidak hanya berbicara mengenai masalah administrasi saja, melainkan didalamnya terdapat pula masalah kebebasan beragama dan yuridis sekaligus. Sehingga membahasnya dari sudut pro dan kontra merupakan suatu hal yang arif dan bijak untuk mengetahui secara holistik permasalahan ini.


[1] Menurut publikasi BPS pada bulan Agustus 2010, jumlah penduduk Indonesia berdasarkan hasil sensus ini adalah sebanyak 237.556.363 orang, yang terdiri dari 119.507.580 laki-laki dan 118.048.783 perempuan. Laju pertumbuhan penduduk Indonesia sebesar 1,49 persen per tahun.Dapat dilihat lebih lanjut di https://www.bps.go.id/linkTabelStatis/view/id/1267.

[4]


[i]Rachmat Hidayat, Tjahjo Kumolo : Kolom Agama bagi Enam Agama yang Sudah Resmi Wajib Diisihttp://www.tribunnews.com/nasional/2014/11/08/tjahjo-kumolo-kolom-agama-bagi-enam-agama-yang-sudah-resmi-wajib-diisi, diakses pada 6 Juni 2015.
[ii]Ambaranie Nadia, Komnas HAM Dorong Kolom Agama di KTP Dihapuskan, http://nasional.kompas.com/read/2014/11/07/17485921/Komnas.HAM.Dorong.Kolom.Agama.di.KTP.Dihapuskan, diakses pada 5 Juni 2015.
[iii]Budhy Munawar Rachman dan Moh. Shofan, Sekularisme, Liberalisme dan Pluralisme, Jakarta: Grasindo, 2010,  h.53.





Kliping Hukum Pidana


KLIPING
SIMULTAN HUKUM PIDANA
GRUP B

                                           Nama               :   Andre
                                           NIM                  : 170200180
                                     

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2018


Sumber Berita : Harian Waspada
Edisi                : Kamis,7 Juni 2018
Judul    Berita : “Aku Memukulnya Karena Takut Ketahuan”
Pasal 338 KUHP rumusannya adalah
Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun
Adapun rumusan unsur-unsurnya, adalah sebagai berikut:
  1. Unsur Objektif
a)      Perbuatan menghilangkan nyawa ->memukul pundak dan kepala dengan menggunakan benda tumpul sejenis kaki meja
b)      Objeknya yaitu nyawa orang lain -> Bahtiar
2.Unsur Subjektif
a)      Dengan sengaja
Adapun unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 338 KUHP yang dikemukakan oleh Prof.Andi Abu Ayyub Saleh adalah sebagai berikut:
  1. Dengan sengaja;
    1. Unsur sengaja meliputi tindakannya dan objeknya, artinya si pembuat atau pelaku mengetahui atau mengkehendaki adanya orang mati dari perbuatannya tersebut. Hilangnya jiwa seseorang harus dikehendaki dan harus menjadi tujuan, sehingga karenanya perbuatan yang dilakukan tersebut dengan suatu maksud atau tujuan yakni adanya niat untuk menghilangkan nyawa orang lain.
2.    Unsur sengaja ini dalam praktek seringkali sulit untuk membuktikannya, terutama jika pemuat atau pelaku tersebut licik ingin menghindar dari perangkat tindak pidana tersebut. Karena unsur dengan sengaja adalah unsur subjektif adalah unsur batin si pembuat yang hanya dapat diketahui dari keterangan tersangka atau terdakwa di depan pemeriksaan penyidik atau didepan pemeriksaan persidangan, kecuali mudah pembuktiannya unsur ini apabila tersangka atau terdakwa tersebut memberi keterangan sebagai “pengakuan” artinya mengakui terus terang pengakuannya bahwa kematian si korban tersebut memang dikehendaki atau menjadi tujuannya. Seperti yang terdapat dalam kliping berita ini dimana Terdakwa AS menghindar dari pengakuan sengaja dengan dalih takut ketahuan sehingga khilaf membunuh korban.

2.   Menghilangkan jiwa orang lain;
      1. Unsur ini disyaratkan adanya orang mati. Dimana yang mati adalah orang lain dan bukan dirinya sendiri si pembuat tersebut.Dalam kliping berita ini yaitu Bahtiar.
      2. Untuk memenuhi unsur hilangnya jiwa atau matinya orang lain tersebut harus sesuatu perbuatan, walaupun perbuatan itu kecil yang dapat mengakibatkan hilangnya atau matinya orang lain.




Sumber Berita:Harian Metro 24 Jam
Edisi               : Kamis,7 Juni 2018
Judul Berita    : Kepergok Curi Kreta Anak Tuasan Lebaran di Sel
Pasal 363 KUHP : Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun : Ke – 1. Pencurian ternak;
Ke – 2. Pencurian pada waktu kebakaran, peletusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, peletusan gunung berapi, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru – hara, pemberontakan atau bahaya perang;
Ke – 3. Pencurian waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau tiada dengan kemauannya yang berhak;
 Ke – 4. Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
Ke – 5. Pencurian yang dilakukan, untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalanmembongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu.
 (2). Jika pencurian yang diterangkan dalam Nomor 3 disertai dengan salah satu hal tersebut dalam Nomor 4 dan 5, maka dijatuhkan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun
a. Unsur subjektif ; dengan maksud untuk menguasai secara melawan hukum.
b. Unsur objektif ; 1). Barangsiapa 2). Mengambil 3). Sebuah benda 4). Yang sebagian atau seluruhnya merupakan kepunyaan orang lain
















Sumber Berita : Harian Metro 24 Jam
Edisi               : Kamis,7 Juni 2018
Judul Berita    : Rampok dan Buang Korbannya,2 Pelaku ditangkap
Pasal 365 KUHP:
(1)  Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2)  Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1.    jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
2.    jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3.    jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
4.    jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3)  Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4)  Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Unsur Subyektif :
1.Maksud
Maksud disini berarti telah menghendaki dari awal melakukan pencurian bahwa si pelaku memang menghendaki untuk mencuri dengan maksud untuk menguasainya.Maksud tersebut sudah ada di benak pelaku untuk melakukan pencurian.
Dari pemaparan kasus diatas unsur maksud tersebut terlihat dengan kehendak pelaku untuk mencuri mobil korban
2.Ditujukan untuk memiliki
Tentu pencurian dilakukan untuk memiliki benda tersebut ,memiliki disisni dapat menguasai benda tersebut secara mutlak dan nyata.Misalnya pelaku dapat menggunakan secara fisik benda tersebut.Seperti kasus diatas Tersangka berusaha mengambil paksa mobil korban tentu dengan maksud untuk memiliki atau mengasainya.
3.Dengan melawan hukum
Dengan maksud melawan hukum berarti bahwa pelaku dengan sadar bahwa memiliki benda korban dengan cara seperti ini adalah bertentngan dengan hukum.Maksud melawan hukum adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang – undngan.Melawan hukum dapat berarti formil maupun materiil.Secara Formil adalah pelanggaran terhadap norma – norma tertulis.Sementara pelanggaran materiil yakni bertentangan dengan norma dimasyarakat.
Dalam kasus jelas terlihat bahwa pengambilan benda yang dilakukan tersangka secara paksa yakni dengan pencurian tentu tidak dibenarkan baik secara formal maupun materiil.
Ø  Unsur Khusus 365 ayat 1 KUHP
Adapun unsur – unsur  yang terdapat dalam pasal tersebut yaitu :
a.Unsur Obyektif  meliputi :
1.Cara atau upaya kekerasan (Pasal 89 KUHP) atau ancaman kekerasan
Pasal 89 KUHP menyatakan,membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.Sejauh informasi yang dipaparkan dalam berita,mata korban dilakban dan kedua tangan korban diikat ke belakang dan dibuang kesemak-semak.
 2.Yang ditujukan pada orang
Dalam kasus jelas terlihat bahwa korban dari pencurian tersebut adalah Jul Ferdy Siregar (29) dan Marolop Siringringo (42) Warga Desa Pardomuan Kec.Siempatnempu ,Kabupaten Dairi.Sehingga obyek dari pencurian tersebut bukanlah hewan ataupun benda mati namun makhluk hidup yakni manusia .
 3.Waktu penggunaan upaya tersebut dapat terjadi ; sebelum,pada saat atau   setelah melangsungkan pencurian.
b.Unsur Subyektif ,unsur yang menjelaskan maksud kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan pada 4 hal meliputi  :
1.mempersiapkan
2.mempermudah pencurian
Atau bila tertangkap tangan ;
3.memungkinkan untuk melarikan diri sendiri atau peserta lainya
4.dapat  tetap menguasai bendanya
Pada unsur obyek yang ketiga yakni penggunaan upaya dengan unsur subyektif dari pasal 365 ayat 1 yakni maksud dari kekerasan tersebut ,terdapat keterkaitan diantara keduanya ,yakni bila upaya kekerasan atau ancaman kekersan dilakukan :
·       Sebelum pencurian dilakukan maka pelaku dapat mempersiapkan atau merencanakan pencurian tersebut sehingga kemungkinan keberhasilan tinggi

·       Saat melakukan pencurian maka mempermudah pelaku untuk mendapatkan barang curian karena korban cenderung menyerahkan barang yang diincar pelaku dibanding mengalami kekerasan yang dilakukan oleh pelaku .Atau bila kekerasan dilakukan pada saat pencurian maka memudahkan bagi pelaku dan anggotanya untuk melarikan diri.Karena korban pingsan dan tak berdaya maka pelaku memanfaatkan waktu untuk melarikan diri.

·       Setelah melakukan pencurian maka pelaku dapat menguasai benda yang dicuri tersebut dengan mutlak.Sama seperti penjelasan diatas bahwa ketika kekerasan dilakukan setelah pencurian maka pelaku dapat dengan mudah menguasai benda korban yang sudah tidak berdaya dan pingsan.
Ø  Ditambah unsur – unsur khusus yang bersifat aternatif yang merupakan ciri dari pasal 365 ayat 2 angka 2 yakni “pelakunya lebih dari seorang dan bersekutu”.
Dalam kasus pada kliping berita dibawah jelas terlihat bahwa penjembretan dilakukan oleh pelaku lebih dari seorang.Sehingga unsur alternatif yang merupakan ciri pasal 365 ayat 2 angka 2 yakni pelaku lebih dari seorang terpenuhi.

Analisis Putusan Nomor :02/Merek/2011/PN.Niaga/Medan berdasarkan Undang-Undang Merek




1.1      Rumusan Masalah
a.     Apa saja yang menjadi factor yang menyebabkan merek tidak dapat didaftar dan ditolak?
b.     Bagaimana kronologi kasus yang terdapat pada Putusan Nomor: 02/Merek/2011/PN.Niaga/Medan?
c.     Bagaimana putusan Majelis Hakim terhadap Putusan Nomor: 02/Merek/2011/PN.Niaga/Medan?
d.     Bagaimana analisis kesesuaian Putusan Nomor: 02/Merek/2011/PN.Niaga/Medan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Merek?



BAB II
PEMBAHASAN


2.1     Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, agar suatu merek memperoleh hak atas merek, maka pemilik merek harus mendaftarkan mereknya tersebut pada kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Dengan melakukan pendaftaran, pemilik merek akan memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek tertentu atau untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya selama jangka waktu tertentu serta mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, merek yang tidak dapat didaftar dan yang ditolak adalah sebagai berikut.
Pasal 4
Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.
Pasal 5
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini :
a.       bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum ;
b.       tidak memiliki daya pembeda;
c.       telah menjadi milik umum; atau
d.       merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Pasal 6
(1)    Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :
a.       mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b.       mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.
c.       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
(2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3)    Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :
a.       Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b.       Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c.       Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

2.2     Kronologi Kasus yang Terdapat pada Putusan Nomor :02/Merek/2011/PN. Niaga/Medan
            Penggugat dalam surat gugatannya, yang dudaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 19 April 2011 Register Nomor: 02/Merek/2011/PN.Niaga/Medan, telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
1.     Bahwa, Penggugat BreadTalk Pte.Ltd, adalah pemilik asli atas merek TOAST BOX yang telah terdaftar di Negara asal Singapura sejak tahun 2005;
2.     Bahwa, Penggugat memiliki perlindungan merek TOAST BOX di Negara asalnya Singapura, setidaktidaknya sejak tanggal 27 September 2005;
3.     Bahwa, Penggugat telah menggunakan merek TOAST BOX secara komersial di Negara asalnya sejak tahun 2005 yang merupakan desain Mr. Thomas dan memperluas peredarannya ke negara negara lain, di tahun 2006 membuka outlet pertamanya di Thailand, tahun 2007 mmebuka outlet di Malaysia dan Philipina dan juga akan membuka outlet di Indonesia, saat ini Penggugat telah mempunyai 14 outlet di Singapura, 3 outlet di Malaysia, dan 1 outlet masing-masing di Thailand dan Philipina;
4.     Bahwa sebagai keseriusan Penggugat untuk membuka outlet di Indonesia, pada tanggal 24 April 2008 Penggugat telah mendaftarkan merek Toast Box dan Logo pada Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk:
a.     Kelas 30 yaitu (Hasil-hasil roti dan makanan yang dipanggang; campuran makanan untuk membuat hasil-hasil makanan yang dipanggang; sedia-sediaan untuk membuat hasil-hasil roti; roti; roti kecil-kecil; roti kismis; biskuit; kue-kue; kue kering; gula-gula; donat; adonan terigu untuk membuat berbagai macam kue; kue pai (manis ataupun asin); wafer; ku bapel (waffle); kopi buatan; minuman dengan bahan dasar coklat; minuman dengan bahan dasar kakao; minuman dengan bahan dasar kopi; minuman dengan bahan dasar selain minyak minyak sari untuk penyedap rasa dan aroma; minuman dengan bahan dasar the; andewi (pengganti kopi); minuman coklat dengan susu; kokoa; minuman kokoa dengan susu; kopi; kopi yang tidak disangrai; minuman kopi dengan susu; penyedap rasa dan aroma kopi; sediasediaan tumbuh-tumbuhan untuk digunakan sebagai pengganti kopi; es teh; serbat (es); sorbet (es); teh.)
Dengan No. Agenda. D002008014766 dan No. Agenda D002008014768.
b.     Kelas 43 yaitu (Mengatur penyediaan makanan; mengatur penyediaan minuman; kafetaria; pelayanan kafetaria; jasa boga (makanan dan minuman); pelayanan jasa boga untuk rumah makan; pelayanan jasa boga untuk sedia-sediaan makanan; pelayanan jasa boga untuk penyediaan makanan; pelayanan jasa boga untuk pemberian makanan bagi turis-turis; pelayanan jasa boga yang disediakan untuk rumah makan; pelayanan konsultasi berkaitan dengan makanan; pelayanan konsultasi berkaitan dengan penyajian makanan; pelayanan pemasakan makanan; penyediaan makanan; pelayanan keramahtamahan (makanan dan minuman); penyediaan makanan dan minuman; penyajian makanan dan minuman dif odd court, kios makanan siap saji dan rumah makan; pemberian nformasi berkaitan dengan rumah makan; pemberian informasi berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman; pelayanan rumah makan untuk pemberian makanan siap saji; rumah makan; pelayanan kafetaria swalayan; pelayanan penyediaan makanan dan minuman.)
Dengan No. Agenda J002008014764 dan No. Agenda J002008014765.
5.     Bahwa, Permohonan Pendaftaran Merek Penggugat untuk kelas 30 telah dikabulkan oleh Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia dan telah didaftarkan pada tanggal 21 Desember 2009 dengan No. Pendaftaran IDM000230206 dan No. Pendaftaran IDM000230207, hal ini membuktikan bahwa Penggugat adalah memang merupakan pemilik atas merek Toast Box;
6.     Bahwa, Penggugat pada tanggal 4 Juni 2008 telah mengajukan keberatan atas pengajuan permohonan pendaftaran merek Toast Box untuk kelas 43 yang diajukan oleh Joenani pada tanggal 5 Oktober 2006 dengan No. Agenda D00.2006.033189 yang telah diumumkan dalam Berita Resmi Merek No. 25/III/A/2008, tanggal 5 Maret 2008;
7.     Bahwa, keberatan Penggugat dalam butir 6 diatas telah dikabulkan oleh Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan menolak permohonan yang diajukan oleh Joenani, hal ini juga membuktikan dan memperkuat bahwa Penggugat adalah pemilik atas merek Toast Box;
8.     Bahwa, Tergugat telah mengajukan permohonan perdaftaran merek pada Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16 Januari 2007 untuk kelas 43 dengan No. Agenda J002007001306 dengan bentuk huruf yang sama dengan merek Toast Box yang digunakan oleh Penggugat sejak tahun 2005 di Singapura dan telah dikabulkan pada tanggal 11 Agustus 2008 dengan No. IDM000173048;
9.     Bahwa, Tergugat berdomisili di Batam sangat masuk akal dan tidak mengada-ada bahwa Tergugat telah melihat dan mengamati merek Toast Box milik Penggugat di Singapura yang telah mempunyai reputasi yang baik dan menjadi bisnis yang maju di Sinagpura dan sekitarnya sehingga tidak diragukan lagi Tergugat dengan itikad tidak baik/buruk telah menjiplak/meniru merek Toast Box milik Penggugat dan mendaftarkannya di Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan hal ini jelas melanggar ketentuan UU Merek No. 15 Tahun 2001 Pasal 4 yang berbunyi : “Merek tidak dapat didaftarkan atas dasar permohonan yang diajukan Pemohon yang beritikad tidak baik”, sehingga Permohonan Tergugat harusnya ditolak;
10.  Bahwa, Penggugat pada tanggal 06 Juli 2010 telah mengajukan sanggahan atas akan ditolaknya Permohonan Pendaftaran Merek Toast Box untuk kelas 43 yang diajukan pada tanggal 24 April 2008 dengan No. Agenda J002008014764 karena persamaan dengan merek Toast Box yang didaftarkan oleh Tergugat;
11.  Bahwa, hingga saat gugatan diajukan, sanggahan Penggugat belum mendapat tanggapan dari Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
12.  Bahwa, Permohonan Pendaftaran Merek Toast Box kelas 43 oleh Tergugat yang telah dikabulkan oleh Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pantas untuk dibatalkan, oleh karena:
a.     Diajukan oleh Tergugat yang beritikad tidak baik/buruk karena telah menjiplak/meniru merek Toast Box Penggugat baik huruf logo ataupun kata-kata;
b.     Keberatan Penggugat atas permohonan merek kelas 43 yang diajukan oleh Joenani pada tanggal 6 Oktober 2008 No. Agenda D002008033189 telah diterima oleh Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan menolak permohonan merek yang diajukan oleh Joenani;

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Medan berkenan memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut:
1.     Menyatakan Penggugat adalah pemilik satu-satunya merek Toast Box;
2.     Menyatakan Tergugat adalah pemohon merek Toast Box yang beritikad tidak baik/beritikad buruk;
3.     Membatalkan Pendaftaran Merek Toast Box Tergugat No. IDM000173048 yang dikeluarkan oleh Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
4.     Memerintahkan Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk menghapus merek Toast Box No. IDM000173048 tanggal 11 Agustus 2008 yang terdaftar atas nama Tergugat dari daftar umum merek;
5.     Biaya menurut hukum;

Pun dipersidangan hadir Kuasa Penggugat, namun Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara patut beberapa kali. Oleh karena Tegrugat tidak hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara patut, maka Majelis Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan verstek (tanpa hadirnya Tergugat).

Untuk menguatkan dalil gugatannya, penggugat telah mengajukan bukti-bukti yaitu :
1.     Fotocopy 1 (satu) lembar sertifikat No. T05/18527E “THE TOAST BOX” Kelas 30 yang dikeluarkan oleh Singapore Trade Marks Act untuk Breadtalk Pte Ltd tertanggal 27 September 2005, yang sudah di translate dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia, diberi tanda P-1;
2.     Fotocopy 1 (satu) lembar sertifikat No. T05/18528C “THE TOAST BOX” Kelas 43 yang dikeluarkan oleh Singapore Trade Marks Act untuk Breadtalk Pte Ltd tertanggal 27 September 2005, diberi tanda P-2;
3.     Fotocopy 1 (satu) lembar sertifikat No. T05/18608E “ToastBox” Logo Kelas 30 yang dikeluarkan oleh Singapore Trade Marks Act untuk Breadtalk Pte Ltd tertanggal 29 September 2005, diberi tanda P-3;
4.     Fotocopy 1 (satu) lembar sertifikat No. T05/18609C “ToastBox” Logo Kelas 43 yang dikeluarkan oleh Singapore Trade Marks Act untuk Breadtalk Pte Ltd tertanggal 29 September 2005, diberi tanda P-4;
5.     Fotocopy 1 (satu) lembar sertifikat merek TOAST BOX tanggal penerimaan 24 April 2008 No. Pendaftaran IDM000230206 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk BreadTalk Pte Ltd dengan tanggal pendaftaran merek 21 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Herdwiyatmi, SH., Direktur Merek, diberi tanda P-5;
6.     Fotocopy 1 (satu) lembar sertifikat merek Toast Box untuk merek TOAST BOX + HRF KANJI tanggal penerimaan 24 April 2008 No. Pendaftaran IDM0002 30207 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk BreadTalk Pte Ltd dengan tanggal pendaftaran merek 21 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Herdwiyatmi, SH., Direktur Merek, diberi tanda P-6;
7.     Fotocopy 1 (satu) lembar sertifikat merek TOAST BOX No. Pendaftaran IDM000173048 yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kepada Frangky Candra dengan tanggal pendaftaran merek 11 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh Herdwiyatmi, SH., Direktur Merek, diberi tanda P-7;
8.     Fotocopy 1 (satu) lembar surat perihal penolakan permohonan pendaftaran merek yang No. Joo-2006033189 yang dikirim oleh Kementrian Hukum dan HAM RI Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang ditujukan kepada Hendarmin & Partners yang beralamat di Jalan Pemuda Baru No. 5-P Medan tertanggal 16 September 2010, diberi tanda P-8;
9.     Fotocopy 1 (satu) lembar surat perihal pemberitahuan Hasil Penilaian Permohonan Keberatan No. 500.20060.033189.KBR yang dikeluarkan oleh KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIREKTORAT MEREK yang beralamat di Jalan Daan Moggot Km.2,4 Tanggerang tertanggal 16 September 2010, ditandatangani oleh Herdwiyatmi, SH., selaku Direktur Merek, diberi tanda P-9;

2.3     Putusan Majelis Hakim Terhadap Putusan Nomor: 02/Merek/2011/PN.Niaga/Medan
Mengingat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, serta seluruh peraturan yang berhubungan dengan perkara ini, maka hasil putusan Majelis Hakim terhadap Putusan Nomor: 02/Merek/2011/PN.Niaga/Medan adalah sebagai berikut.
1.     Menyatakan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara patut;
2.     Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
3.     Menyatakan Penggugat adalah pemilik satu-satunya merek Toast Box;
4.     Menyatakan Tergugat adalah pemohon merek Toast Box yang beritikad tidak baik/beritikad buruk;\
5.     Menyatakan pendaftaran merek Toast Box Tergugat No. IDM000173048 yang dikeluarkan oleh Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia batal demi hukum;
6.     Memerintahkan Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk menghapus merek Toast Box No. IDM000173048 tanggal 11 Agustus 2008 yang terdaftar atas nama Tergugat dari daftar umum merek;
7.     Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp.426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);

2.4     Analisis Kesesuaian Putusan Nomor: 02/Merek/2011/PN.Niaga/Medan dengan UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
1.     Putusan Poin (2):
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan  verstek.
Verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga diwakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Hal ini merujuk kepada tergugat yang tidak pernah hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara patut.
2.     Putusan Poin (3):
Menyatakan Penggugat adalah pemilik satu-satunya merek Toast Box.
→ Hal ini dibuktikan dengan bahwa pendaftaran merek Penggugat Kelas 30 dan Kelas 43 yang telah dikabulkan oleh Direktorat HaKi dan telah didaftarkan pada tanggal 21 Desember  2009 dengan No. Pendaftaran IDM000230206 dan No. Pendaftaran IDM000230207  atas merek TOAST BOX, dimana berdasarkan Sistem Klarifikasi Merek Kelas 30 dan Kelas 43 menunjukkan bahwa Penggugat adalah pemilik satu-satunya merek Toast Box. Hal tersebut juga berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim yang didukung oleh alat bukti berupa bukti-bukti surat yang menunjukkan bahwa Penggugat adalah pemilik satu-satunya merek Toast Box.
3.     Putusan Poin (4):
Menyatakan Tergugat adalah pemohon merek Toast Box yang beritikad tidak baik/beritikad buruk.
→ Berdasarkan penjelasan Pasal 4 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, bahwa yang dimaksud dengan pemohon yang beritikad baik adalah Pemohon yang mendaftarkan Mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat apapun untuk membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain itu atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Pun dalam kasus kali ini, Tergugat telah meniru atau menjiplak merek milik Penggugat. Sehingga tergugat jelas beritikad tidak baik.
4.     Putusan Poin (5):
Menyatakan pendaftaran merek Toast Box Tergugat No. IDM000173048 yang dikeluarkan oleh Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia batal demi hukum.
→ Bahwa permohonan pendaftaran merek Toast Box Kelas 43 oleh Tergugat yang telah dikabulkan oleh Direktorat HaKi Republik Indonesia pantas untuk dibatalkan oleh karena :
a.     Diajukan oleh Tergugat yang beritikad tidak baik/buruk karena telah menjiplak/meniru merek Toast Box Penggugat baik huruf logo ataupun kata-kata, hal ini sejalan dengan Pasal 4 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
b.     Keberatan Penggugat atas permohonan merek kelas 43 yang diajukan oleh Tergugat pada tanggal 6 Oktober 2008 No. Agenda D002008033189 telah diterima oleh Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan menolak permohonan merek yang diajukan oleh Tergugat, dimana berdasarkan Sistem Klasifikasi Merek Kelas 43 menunjukkan bahwa Penggugat adalah pemilik merek Toast Box. Pun pada Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2001 bahwa permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai. Sehingga permohonan pendaftaran merek Toast Box Kelas 43 oleh Tergugat yang telah dikabulkan oleh Direktorat HaKi Republik Indonesia pantas untuk dibatalkan.
5.     Putusan Poin (6):
Memerintahkan Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk menghapus merek Toast Box No. IDM000173048 tanggal 11 Agustus 2008 yang terdaftar atas nama Tergugat dari daftar umum merek.
→ Hal tersebut berkenaan karena merek Toast Box No. IDM000173048 tanggal 11 Agustus 2008 yang terdaftar atas nama Tergugat telah dinyatakan batal demi hukum dengan pertimbangan yang telah dijelaskan sebelumnya.
6.     Putusan Poin (7):
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp.426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah).
→ Dengan pertimbangan bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Putusan Nomor :02/Merek/2011/PN.Niaga/Medan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, serta seluruh peraturan yang berhubungan dengan perkara ini.