Minggu, 12 April 2020

MAKALAH PERSEROAN TERBATAS HUKUM DAGANG

PERSEORAN TERBATAS (PT)
Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Dagang


Disusun Oleh:
1.     M. Ichsan Pranata                                                                         
2.     Khopipah Putri Madina                                                                  
3.     Jenni Anggita                                                                                   
4.     Lilis Sirait                                                                                          
5.     Andre                                                                                                     
6.     Dhea Chintya Ginting                                                                          
7.     Hana Serbina Br. Sembiring                                                                          
8.     Fachrurrozy Aziz Purba                                                                          
9.     Bagus Prio Adinugroho                                                                          
10.  Jafan Fifaldi Harahap                                                                          
11.  Benhard Reinaldi Sinaga                                                                         
12.  Zulfadli Adhan Sihite                                                                         

Grup A
Kelompok 1



UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
FAKULTAS HUKUM
MEDAN
2018

KATA PENGANTAR

            Dengan menyebut nama Allah SWT Yang Maha Pengasih dan Penyayang. Segala puji bagi Allah semesta alam, atas limpahan rahmat, hidayah, taufiq dan inayah-Nya sehingga Kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Perseoran Terbatas”  ini dengan baik dan lancar.
            Penulisan makalah ini tidak akan terselesaikan dengan baik tanpa ada bantuan, okdorongan, motivasi serta bimbingan dari berbagai pihak yang terkait. Namun kebahagiaan yang tiada taranya tidak dapat disembunyikan setelah penulisan makalah ini selesai.
            Tersusunnya makalah ini tidak terlepas dari bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak, maka dengan segala kerendahan hati penulis menyampaikan terima kasih kepada Ibu Dosen Pengampuh Mata Kuliah Hukum Dagang kami yaitu Ibu Sinta Uli, SH., M.Hum dan teman-teman seperjuangan yang telah banyak memberi bimbingannya terhadap kami.
            Kami menyadari dan mengakui bahwa penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, semua itu dikarenakan keterbatasan kemampuan dan pengetahuan kami. Sehingga masih banyak kekurangan yang perlu untuk diperbaiki dalam makalah ini.
            Kami mengharapkan kritik dan saran yang bersifat membangun, sehingga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi kami dan umumnya bagi pembaca yang dermawan, serta bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa. Amiin.










Medan, 11 November 2018

Tim Penulis


DAFTAR ISI


                                                                                                           Hal
KATA PENGANTAR ................................................................................................................ ............................................................................................................... i
DAFTAR ISI ................................................................................................................ .............................................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................................ .............................................................................................................. 1
A.    Latar Belakang .................................................................................................... .................................................................................................. 1
B.    Rumusan Masalah .................................................................................................... .................................................................................................. 2
C.    Tujuan Penelitian .................................................................................................... .................................................................................................. 2
BAB II ISI ................................................................................................................ .............................................................................................................. 3
A.    Dasar Hukum .................................................................................................... .................................................................................................. 3
B.    Pengertian Perseroan Terbatas .................................................................................................... .................................................................................................. 3
C.    Pendirian Perseroan Terbatas .................................................................................................... .................................................................................................. 4
D.    Organ-organ Perseroan Terbatas .................................................................................................... .................................................................................................. 8
BAB III SIMPULAN ................................................................................................................ ............................................................................................................ 14
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................................................ ............................................................................................................ 15................................................................................................................



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Negara hukum yang dianut oleh Indonesia, dilihat dari segi hukum dalam arti materiil bukan dalam arti formal. Pengertian secara materiil diistilahkan dengan negara kesejahteraan (welfare state) atau negara kemakmuran. Pada awalnya, upaya untuk mencapai kesejahteraan sepenuhnya diserahkan kepada rakyat tanpa campur tangan pemerintah. Negara hanya menjaga ketertiban masyarakat dan tidak terlalu aktif dalam menjaga keperluan rakyat. Hal ini mirip dengan konsep negara polisi atau ‘negara penjaga malam’. Selanjutnya, seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi serta sebagai akibat dari pengaruh tidak baik konsep negara penjaga malam, menimbulkan masalah sosial dalam masyarakat sehingga memaksa negara harus campur tangan secara aktif dalam kehidupan masyarakat.
            Negara hukum merupakan negara yang berlandaskan pada hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh rakyatnya. Hal ini mengandung arti, bahwa segala tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa diatur oleh hukum. Hal ini sebagai wujud rasa keadilan bagi pergaulan hidup warganya. Keadilan merupakan cerminan cita-cita rakyat sebagaimana tertuang dalam kons_tusi suatu negara. Ukuran keadilan merupakan salah satu tolok ukur keberhasilan suatu negara hukum demi terwujudnya negara kesejahteraan.
            Salah satu upaya untuk mencapai tujuan pembangunan nasional diperlukan pembangunan ekonomi yang bertujuan untuk tercapainya keadaan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), sebagaimana diamanatkan dalam alinea ke-4 Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945. Negara memiliki tanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
            Fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional sebagaimana dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja dalam Teori Hukum Pembangunan, diantaranya adalah mempertahankan ketertiban melalui kepastian hukum dan hukum sebagai kaidah sosial harus dapat mengatur proses perubahan dalam masyarakat. Baik perubahan maupun ketertiban merupakan tujuan awal dari masyarakat yang sedang berkembang, oleh karena itu hukum menjadi suatu sarana yang tidak dapat diabaikan dalam proses pembangunan. Penerapan fungsi hukum tersebut hanya dapat terwujud jika hukum dijalankan oleh suatu kekuasaan dalam batas rambu-rambu yang ditentukan dalam hukum itu.
            Berkaitan dengan pendirian Perusahaan Terbatas (PT) sebagai badan hukum berhubungan erat dengan penegakan hukum sehingga merupakan persoalan yang tidak kalah penting dalam rangka meningkatkan iklim investasi terutama bagi investor asing yang menanamkan modalnya di Indonesia.  Proses pengesahan pendirian PT sebagai badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), masih kurang ditopang oleh perangkat hukum yang memadai sehingga diantara pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT 2007) yang berkaitan dengan hal ini belum dijalankan sebagaimana semestinya, yang berakitbat pada ketidakharmonisan dalam pelaksanaannya. Ketidakharmonisan peraturan ini dapat dilihat salah satunya melalui kewajiban penyampaian secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pernyataan ridak berkeberatan sebagaimana pengaturan Pasal 10 ayat (5) UUPT 2007, yang belum dijalankan dalam pelaksanaan SABH menurut UU PT 2007.[1]

B.    Rumusan Masalah
1.     Apa dasar hukum perseroan terbatas?
2.     Apa pengertian perseoran terbatas?
3.     Bagaimana proses pendirian perseroan terbatas?
4.     Apa saja organ-organ dari perseroan terbatas?

C.    Tujuan Penelitian
1.     Mengetahui apa dasar hukum perseroan terbatas
2.     Mengetahui pengertian dari perseroan terbatas
3.     Mengetahui proses pendirian perseroan terbatas
4.     Mengetahu organ-organ dari perseroan terbatas.

BAB II
ISI

A.    Dasar Hukum Perseroan Terbatas
            Landasan yuridis perseroan terbatas (PT) sebagai badan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106 Tanggal 16 Agustus 2007 , dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756 (untuk selanjutnya disebut UUPT). Sebelum munculnya UUPT, landasan yuridis keberadaan PT sebagai badan usaha mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Pengaturan PT dalam KUHD dijabarkan dalam Pasal 36-56. Untuk pembahasan selanjutnya tentang PT sebagai badan usaha difokuskan pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007.[2]

B.    Pengertian Perseroan Terbatas
            Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan.[3]
            Secara normatif pengertian perseroan terbatas (PT) dijabarkan dalam Pasal 1 butir 1 UUPT yang mengemukakan:
“Perseroan terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”
            Dari pengertian PT sebagaimana yang dijabarkan di atas, dapat diketahui bahwa PT sebagai kumpulan modal. Artinya, dalam badan usaha PT yang utama adalah modal. Modal dibagi dalam bentuk saham. Oleh sebab itu, siapa yang menguasai saham paling banyak dalam suatu PT, dialah yang menentukan kebijakan PT. Kebijakan bisa ditentukan lewat keputusan direksi, komisaris, ataupun lewat keputusan rapat umum pemegang saham.[4]
Pengertian Perseroan terbatas (PT) menurut definisi para ahli mengatakan bahwa  pengertian perseroan terbatas adalah persekutuan dari beberapa orang untuk menyelenggarakan suatu usaha yang modalnya berasal dari saham-saham yang dimiliki oleh para anggota. Setiap anggota bergantung pada besar kecilnya saham yang dimiliki atau modal yang disector, begitu juga besar kecilnya resiko yang harus ditanggung.[5]
            PT merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas yaitu suatu bentuk perusahaan yang dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang dia miliki. Adapun alat-alat atau perlengkapan dari organisasi Perseroan terbatas, yang diantaranya seperti Direksi, Kominsaris dan Rapat umum para pemegang saham.[6]
            Adapun landasan yuridis perseroan terbatas (PT) sebagai badan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106 Tanggal 16 Agustus 2007 , dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756 ( untuk selanjutnya disebut UUPT). Sebelum munculnya UUPT, landasan yuridis keberadaan PT sebagai badan usaha mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Pengaturan PT dalam KUHD dijabarkan dalam pasal 36-56. Untuk pembahasan selanjutnya tentang PT sebagai badan usaha difokuskan pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007.[7]

C.    Pendirian Perseorang Terbatas
1.     Syarat Formal
            Yang dimaksud dengan syarat formal di sini adalah untuk mendirikan badan usaha PT, harus memenuhi syarat formalitas yang ditemukan dalam UUPT. Jelasnya, dalam  Pasal 7 ayat (1) UUPT dikemukakan: “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat  dalam bahasa Indonesia”.
            Untuk itu, jika suatu PT tidak didirikan dengan akta notaris, secara yuridis formal tidak sah. Hal lain yang menarik untuk dikaji lebih dalam dari apa yang dijelaskan dalam pasal ini, yakni pendirian PT, paling tidak harus ada dua orang. Hal ini tampaknya ada kaitannya dengan pengertian PT, seperti yang telah dikutip di atas, yakni suatu perjanjian.

Sebagaimana diketahui untuk membuat suatu perjanjian harus ada dua pihak atau lebih saling mengikatkan diri. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi logis pendirian PT sebagai suatu perjanjian harus ada paling tidak dua orang. Akan  tetapi, menurut Pasal 7 ayat ( 7 ) UU No. 40  Tahun 2007, ketentuan pemegang saham  minimal 2 (dua) orang atau lebih tidak  berlaku bagi: a) Perseroan yang sahamnya dimiliki oleh  negara. b) Perseroan yang mengelola bursa efek,  lembaga  kliring  dan  penjaminan,  lembaga penyimpanan  dan  penyelesaian,  dan  lembaga  lain  sebagaimana diatur dalam Undang  Undang tentang Pasar Modal.
            Selanjutnya, dalam Pasal 7 ayat (2) UUPT disebutkan: “Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan”. Sebagai bukti bahwa pendiri telah mengambil bagian saham, nama pengambil saham dicatat dalam Daftar Buku Pemegang Saham.

2.     Syarat Materiil
            Yang dimaksud dengan syarat materiil dalam pendirian PT adalah modal. Artinya, bagaimana wujud modal dalam PT, berapa harus ada modal jika ingin mendirikan PT. Dalam UUPT masalah modal telah dijabarkan secara rinci. Jelasnya, dalam Pasal 3 UUPT dikemukakan: (1) Modal dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal mengatur modal perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal.
            Dari ketentuan tersebut, dapat diketahui modal saham PT dibagi dalam pecahan saham dengan nilai nominal tertentu. Sedangkan jumlah minimal modal yang harus ada jika mendirikan PT, dijelaskan dalam Pasal 32 UUPT sebagai berikut: (1) Modal dasar perseroan paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar daripada ketentuan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3)Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
            Selanjutnya, dalam Pasal 33 UUPT disebutkan: (1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh. (2) Modal ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. (3) Pengeluaran saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang ditempatkan harus disetor penuh.
            Jika semua persyaratan, baik formal maupun materiil telah dipenuhi oleh para pendiri PT, selanjutnya yang harus dilakukan untuk mendapatkan status badan hukum PT adalah mengajukan pengesahan akta pendirian PT. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 UUPT bahwa:
1)    Untuk memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum  Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi informasi sistem           administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi          format isian yang memuat sekurang-kurangnya: a. nama dan tempat kedudukan Perseroan; b. jangka waktu berdirinya Perseroan; c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan; d. jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor; e. alamat lengkap Perseroan.
2)    Pengisian format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan pengajuan nama Perseroan.
3)    Dalam hal pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan sebagaimana         dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pendiri hanya dapat memberi kuasa kepada notaris.
4)    Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama   Perseroan diaturdengan Peraturan Pemerintah.
            Jika PT sudah menjadi badan hukum, keberadaan PT dalam lalu lintas hukum diakui sebagai subjek hukum. Artinya, PT dapat menuntut dan dituntut di muka pengadilan (persona standi in judicio).
            Dalam hal ini, menarik untuk dicermati Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 297/K/Sip/1974 tanggal 12 Januari 1977 yang mengemukakan bahwa belum diumumkannya PT dalam berita negara, tidaklah berarti bahwa PT belum merupakan badan hukum, tetapi pertanggungjawabannya terhadap pihak ketiga adalah sama seperti Pasal 39 KUHD dan hal ini tidaklah mempunyai akibat hukum bahwa PT tersebut tidak mempunyai persona standi in judicio.
            Badan hukum PT dalam melakukan aktivitasnya diwakili oleh pengurusnya. Inilah karakteristik PT sebagai subjek hukum. Oleh karena itu, untuk mengetahui jati diri PT sebagai badan usaha, apakah sudah berstatus sebagai badan hukum perlu dipelajari anggaran dasarnya (AD). Disebut demikian karena fungsi ADPT adalah sebagai hukum positif bagi PT dan pihak yang mengadakan kontak dengan PT.[8]
            Berkaitan dengan hal ini, tidak menutup kemungkinan sebelum PT Didirikan atau sebelum PT memperoleh status badan hukum telah dilakukan perbuatan-perbuatan hukum. Yang menjadi persoalan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan hukum tersebut,

mengingat PT belum bisa dianggap sebagai subyek   yang dapat dibebani tanggung jawab. Berdasarkan UU  PT diatur dalam  beberapa ketentuan yang termuat di dalam Pasal 13 ayat (1) dan (4), serta dalam Pasal 14 ayat 1-4.[9]

3.     Tahapan Pendirian Perseroan Terbatas[10]
            Membuat suatu PT bukanlah sesuatu yang sulit meski juga tidak bisa dikatakan sebagai pekerjaan yang mudah. Sederhananya pembentukan suatu PT harus melalui 4 tahapan sebagai berikut : 1) Pembuatan akta pendirian perseroan dihadapan notaris. 2) Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM RI. 3) Pendaftaran di daftar perseroan. 4) Pengumuman di tambahan berita negara Republik Indonesia.
            Adapun untuk langkah-langkah yang lebih terperinci dalam membuat PT adalah sebagai berikut: Pertama, Anda harus membuat nama terhadap PT yang ingin Anda buat. Kuasa pengurusan akan pembuatan ini hanya bisa dilakukan oleh seorang notaris. Nama PT yang hendak dibuat tidak boleh sama dengan nama PT lain, nama lembaga negara, nama lembaga pemerintah, dan nama lembaga internasional yang sudah ada. Anda bisa saja menggunakan nama yang sudah digunakan oleh pihak lain dengan catatan mendapat izin resmi dari lembaga yang dimaksud. Nama PT ini diajukan dalam jangka waktu maksimum 60 hari ke Kementrian Hukum dan HAM RI atau nama tersebut menjadi tidak berlaku lagi (expired). Langkah kedua dalam mendirikan PT ialah pembuatan akta pendirian di notaris setempat. Notaris setempat yang dimaksud ialah notaris yang bertempat di wilayah yang sama dengan tempat berdirinya PT. Selanjutnya Anda perlu mengurus izin domisili PT. Apabila PT Anda berlokasi di lingkungan perkantoran maka Anda memerlukan surat izin dari pengelola gedung sementara apabila PT Anda bertempat di lingkungan perumahan maka Anda memerlukan surat izi§n dari pihak RT dan RW setempat.
            Setelah mengurus izin domisili, selanjutnya Anda perlu mengurus NPWP dari PT Anda sekaligus membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan BNRI (Berita Negara Republik Indonesia). Apabila hal ini sudah Anda rampungkan barulah Anda bisa membuka rekening khusus untuk PT Anda dan menyetorkan modal sebesar minimal Rp 50.000.000,00 ke kas PT Anda.
            Selain itu Anda juga perlu mengurus permohonan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Adapun apabila bidang usaha Anda bukanlah perdagangan, Anda tetap harus mengurus surat izin usaha lain selama hal itu terkait dengan maksud dan tujuan dari usaha yang Anda jalankan.
            Berikutnya Anda perlu membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus melakukan2beberapa pengecekan sebelum melakukan tahap ini. Setelah tahap ini selesai, maka nama PT Anda akan tercantum pada pengumuman di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) dan dengan begitu pendirian PT Anda sudah dinyatakan sah.

D.    Organ-organ daam Perseroan Terbatas
Suatu perseroan terbatas memiliki organ-organ yang penting didalamnya sebagai bagian dari sistem untuk menjalankan perusahaan. Organ-organ ini berperan penting dalam proses mengurus dan menjalankan perusahaan. Dalam hal ini sistem manajemen yang beraku oleh Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
            Organ-organ perseroan terbatas ini berbeda dengan pendiri perusahaan. Pendiri perusahaan adalah orang-orang yang semula mengumpulkan modal dan mendaftarkan akta pendirian perseroan kepada pemerintah. Pada akhirnya ketika perusahaan tersebut telah disahkan menjadi perseroan terbatas, kedudukan pendiri ini akan berubah menjadi pemegang modal. Sebagaimana yang diatur dalam UUPT dalam pendiriannya suatu PT mengalami beberapa tahap dan tiap tahap memberikan tanggung jawab dan kedudukan hukum yang berbeda bagi pendirinya yaitu;
1.     Tahap persiapan, pendiri bertanggung jawab pribadi atas tiap semua perbuatan hukumnya,     kecuali yang berkaitan dengan susunan dan penyertaan modal serta susunan saham perseroan akan beralih pada PT yang didirikannya.
2.     Tahap perseroan telah didirikan dengan akta notaris namun belum disahkan sebagai badan hukum, semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri perusahaan 
akan mengikat perseroan saat perusahaan telah sah sebagai badan hukum apabila perseroan secara tegas menyatakan menerima semua perjanjian yang telah dibuat oleh para pendiri, mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul akibat perjanjian yang telah dilakukan atas nama perusahaan. Bila tidak diambil alih maka pendiri akan bertanggungjawab secara pribadi atas perbuatan hukumnya itu.
3.           Tahap perseroan telah ditetapkan sebagai badan hukum, maka pendiri perusahaan telah menjadi pemegang saham. Pemegang saham tidak betanggung jawab secara pribadi

atas perikatan yang dilakukan atas nama perusahaannya melainkan hanya pada saham yang dipegangnya.[11]

                  Selanjutnya disebutkan di dalam Pasal 1 butir 2 UUPT disebutkan bahwa Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemengang Saham, Direksi, Dan Komisaris.
1.     Rapat Umum Pemegang Saham
            Walaupun dalam kedudukan masing-masing organ seharusnya setara dan memiliki kedudukan yang sejajar, menurut C.Simanjuntak dalam bukunya ada suatu “pemeningkatan” dalam kedudukan tiap-tiap Direksi yaitu RUPS tampil menjadi organ perseroan yang pertama dan terutama. Hal ini juga sejalan dengan esensi pendirian suatu perseroan terbatas yaitu merupakan persekutuan modal dari para pendirinya. RUPS juga berhak mengangkat dan menghentikan komisaris dan Direksikecuali mereka yang diangkat pertama sekali dan ditetapkan dalam akta pendirian PT tanpa melalui RUPS.
a.     Pengertian
            Dalam pasal 1 butir 4 UUPA disebutkan bahwa “Rapat Umum Pemengan Saham, yang selanjutnya  disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberi  kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan atau anggaran dasar.” Dari rumusan otentik ini dapat di simpulkan rapat umum pemengang saham (RUSP)  adalah Organ Perseroan yang memengang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan.
b.     Tugas Dan Wewenang 
            Adapun tugas dan wewenang yang dimiliki RUPS dapat dikemukakan, antara lain: 1) Penambahan modal Persero [ pasal 41 ayat (1)]. 2) Pengurangan modal Perseroan [ pasal 44 ayat (1)]. 3) Persetujuan laporan tahunan [ pasal 69 ]. 4) Penentu besarnya deviden [ pasal 71 ]. 5) Perubahan dasar anggaran Persero [  pasal 88 ayat (1)]. 6) Penggabungan, peleburan, pengambil ahlian atau pemisahan, permohonan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan, dan Pembubaran Perseroan [pasal 87 ayat (1)]. 7) Pengangkatan dan pemberhentian Direksi Perseroan [ pasal 94 ayat (1): pasal 105 ayat (1) ]. 8) Penetapan besaranya gaji dan tunjangan Direksi [ pasal 96 ayat (1)]. 9) Pengangkatan dan pemberhentian Dewan Komisaris [ pasal 111 ayat (1)]. 10) Penetapan besarannya gaji atau honoran dan tunjangan anggaran Dewan Komisaris [ pasal 113]. 11) Pembubaran Perseroan [ pasal 142 ayat (1)]
            UUPT 2007 menyebutkan dua jenis RUPS, yaitu RUPS tahunan dan RUPS lainnya.[12] RUPS Tahunan biasanya diselenggarakan dalam kaitannya dengan tahun buku perseroan yang bersangkutan . Sedangkan RUPS lainnya diselenggarakan berkenaan dengan hal-hal lainnya yang dibutuhkan oleh PT.
2.     Komisaris
a.     Pengertian
      Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan kepada direksi dalam menjalankan perseroan. Tepatnya dalam pasal 1 butir 6 UUPT di sebutkan: “Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.”
b.     Tugas dan wewenang komisaris
      1) Menyelenggarakan RUPS [pasal 79 ayat (2) butir b dan ayat (6) butir b]. 2) Memberhentikan direksi untuk sementara dengan menyebutkan alasannya (pasal 106). 3) Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurus (pasal 108). 4) Bertanggung jawab atas pengawasan perseroan (pasal 113). 5) Membuat risalah rapat dan penyimpannya [pasal 116 ayat(1)]. 6) Memberikan persetujuan dan bantuan dalam hal tertentu kepada direksi sebagaimana yang ditetapkan dalam anggaran dasar [pasal 117 ayat (1)]. 7) Melakukan tindakan pengurusan untuk jangka waktu tertentu sesuai anggaran dasar dan keputusan RUPS [pasal 118 ayat (1)]
c.     Syarat pengangkatan menjadi dewan komisaris
Dalam pasal 110 UUPT dijelaskan:
1)    Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan komisaris adalah orang perorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya  pernah: a. Dinyakatakan pailit. B. Menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan  bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, atau c. Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
2)    Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan


3)    Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat yang disimpan oleh perseroan.
3.     Direksi
a.     Pengertian
      Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar perseroan terbatas. Dalam pasal 1 butir 5 UUPT disebutkan bahwa “Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, baik di dalam maupun d luar pengadilan sesuai dengna aturan anggaran dasar.”
b.     Tugas dan wewenang
      Tugas dan wewenang direksi antara lain: 1) Mengadakan dan menyimpan daftar pemegang dasar [pasal 50 ayat (1)]. 2) Menyusun rencana kerja tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang (pasal 63). 3) Menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS (pasal 66). 4) Menyelenggarakan RUPS (pasal 79). 5) Menjalankan pengurusan perseroan (pasal 92). 6) Mewakili perseroan di dalam dan di luar pengadilan (pasal 98). 7) Membuat daftar pemegang saham (pasal 100)
c.     Persyaratan untuk diangkat menjadi direksi
Dalam pasal 93 UUPT dijelaskan:
1)    Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan komisaris adalah orang perorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya  pernah: a. Dinyakatakan pailit. b) Menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan  bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit, atau c. Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
2)    Ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
3)    Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan surat yang disimpan oleh perseroan.
Dengan demikian, direksi perseroan terbatas (PT) adalah:
1.     Wakil perseroan terbatas (PT) di dalam dan diluar pengadilan.
2.     Bertanggung jawab atas pelaksanaan tujuan perseroan terbatas (PT).
3.     Wajib membuat daftar pemegang saham. [13]

4.     Jangka waktu jabatan Direksi dan Dewan Komisaris
Sebenarnya UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) tidak menetapkan jangka waktu jabatan direksi dan dewan komisaris (DK). Pasal 94 ayat (3) dan pasal 111 ayat (3) UUPT hanya menyatakan bahwa anggota direksi dan DK diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
Lebih lanjut dalam penjelasan pasal 94 ayat (3) UUPT ini dijelaskan: “persyaratan pengangkatan anggota direksi untuk jangka waktu tertentu, dimaksudkan anggota direksi yang telah berakhir masa jabatannya tidak dengan sendirinya meneruskan jabatannya semula, kecuali dengan pengangkatan kembali berdasarkan keputusan RUPS. Misalnya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau 5 (lima) tahun sejak tanggal pengangkatan, maka sejak berakhirnya jangka waktu tersebut mantan anggota direksi yang bersangkutan tidak berhak lagi bertindak untuk dan atas nama perseroan, kecuali setelah diangkat kembali oleh RUPS.”
Anggota direksi dan dewan komisaris diangkat oleh rapat umum pemegang saham RUPS (lihat pasal 94 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 UUPT). Mengenai tata cara pengangkatan anggota direksi dan DK ini diatur dalam anggaran dasar. Dikarenakan nama anggota  direksi dan DK tercantum dalam AD, maka RUPS untuk mengangkat anggota direksi dan DK dilakukan berdasarkan pasal 88 ayat 1 UUPT yaitu: “RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 2/3 (duapertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 2/3 (duapertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.”
Jadi, untuk mengangkat anggota direksi dan DK harus diadakan RUPS perubahan AD dengan memenuhi ketentuan sebagaimana tersebut diatas yaitu:
a.     2/3 bagian dari jumlah saham dengan hak suara harus hadir atau diwakilkan, dan
b.     Keputusan sah bila disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.

Ketentuan-ketentuan tersebut berlaku kecuali AD menentukan kuorum kehadiran atau ketentuan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.[14]


BAB III
SIMPULAN

1.     Landasan yuridis perseroan terbatas (PT) sebagai badan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Adapun sebelum munculnya UUPT, landasan yuridis keberadaan PT sebagai badan usaha mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yaitu dijabarkan dalam Pasal 36-56 KUHD.
2.     Pengertian PT dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1 UUPT yang mengemukakan bahwa Perseroan terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
3.     Pendirian PT terdiri dari dua syarat, yang pertama adalah syarat formal, yang dimaksud dengan syarat formal di sini adalah untuk mendirikan badan usaha PT, harus memenuhi syarat formalitas yang ditemukan dalam UUPT. Jelasnya, dalam  Pasal 7 ayat (1) UUPT dikemukakan bahwa Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat  dalam bahasa Indonesia. Selanjutnya yang kedua adalah syarat materil, yang dimaksud dengan syarat materiil dalam pendirian PT adalah modal. Artinya, bagaimana wujud modal dalam PT, berapa harus ada modal jika ingin mendirikan PT. Dalam UUPT masalah modal telah dijabarkan secara rinci dalam Pasal 3 UUPT. Selanjutnya secara sederhana pembentukan suatu PT harus melalui 4 tahapan sebagai berikut. 1) Pembuatan akta pendirian perseroan dihadapan notaris. 2) Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM RI. 3) Pendaftaran di daftar perseroan. 4) Pengumuman di tambahan berita negara Republik Indonesia.
4.     Organ-organ dalam perseroan terbatas disebutkan di dalam Pasal 1 butir 2 UUPT disebutkan bahwa Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemengang Saham, Direksi, Dan Komisaris.

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
Buku
Budiarto, Agus. 2002.  Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan
Terbatas, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sembiring, Sentosa. 2017. Hukum Dagang. Bandung: PT. Citra Aditya Bakri.
Jurnal
Lany, Arman. 2015. Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Pendirian Perseroan
Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, , Vol. 2 No. 2, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum sebagaimana dimuat dalam http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7333  
Artikel
Agusnuramin. 2012. Perseroan Terbatas, Ruang Jurnal, 13 Juni 2012, dapat diakses melalui
https://agusnuramin.wordpress.com/2012/06/13/perseroan-terbatas/, terakhir diakses tanggal 31 Oktober 2018.
Anonim, Empat Tahap Membuat PT, dapat diakses melalui
http://www.hukum123.com/empat-tahap-membuat-pt-perseroan-terbatas/, terakhir diakses pada tanggal 2 November 2018.
Anonim. 2014. Pengertian dan Definisi : Pengertian Perseroan Terbatas (PT),
ARTIKELSIANA,  dapat diakses melalui http://www.artikelsiana.com/2014/11/definisi-pengertian-perseroan-terabatas-pt.html, terakhir diakses pada tanggal 31 oktober 2018.
Kusumasari, Diana. 2011. Jangka waktu jabatan Direksi dan Dewan Komisaris, dapat
diakses melalui https://m.hukumonline.com/klinik/detail/cl4374/jangka-waktu-jabatan-direksi-dan-dewan-komisaris, terkahir diakses pada tanggal 02 november 2018


Sora N. 2015. Pengertian PT atau Perseroan Terbatas dan Ciri-Cirinya Lengkap,
Pengertianku, 5 Desember 2015, dapat diakses melalui http://www.pengertianku.net/2015/12/pengertian-pt-atau-perseroan-terbatas-dan-ciri-cirinya.html terakhir diakses pada tanggal  31 Oktober 2018.
Sururudin. 2011. Memaknai Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT), dapat diakses melalui

           

LEMBAR PENILAIAN

No.
NAMA
NIM
JABATAN
NILAI
1.
M. Ichsan Pranata
150200406
Anggota/
Pemateri

2.
Khopipah Putri Madina
170200011
Anggota/
Pemateri

3.
Jenni Anggita
170200017
Anggota/
Pemateri

4.
Lilis Sirait
170200022
Anggota/
Pemateri

5.
Andre
170200180
Ketua/
Pemateri

6.
Dhea Chintya Ginting
170200181
Anggota/
Pemateri

7.
Hana Serbina Br. Sembiring
170200183
Anggota/
Moderator/Pemateri

8.
Fachrurrozy Aziz Purba
170200188
Anggota/
Pemateri

9.
Bagus Prio Adinugroho
170200200
Anggota/
Pemateri

10.
Jafan Fifaldi Harahap
170200204
Anggota/
Pemateri

11.
Benhard Reinaldi Sinaga
170200205
Anggota/
Pemateri

12.
Zulfadli Adhan Sihite
170200206
Anggota/
Pemateri




KELOMPOK 1
JUDUL : PERSEROAN TERBATAS

NO
NAMA
NIM
1
Andre
170200180
2
Benhard Reinaldi Sinaga
170200205
3
Jafan Fifaldi Harahap
170200204
4
Zulfadli Sihite
170200206
5
Fachrurozy Azis Purba
170200188
6
Dhea Chintya Ginting
170200181
7
Bagus Prio Adinugroho
170200200
8
Hana Serbina br Sembiring
170200183
9
Khopipah
170200011
10
Lilis Sirait
170200022
11
Jenni Anggita
170200017
12
M Ichsan Pranata
150200406



              [1] Arman Lany, “Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum , Vol. 2 No. 2, 2015, hal: 292 – 294.  Sebagaimana dimuat dalam http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7333
              [2]Dr. Sentosa Sembiring, S.H., M.H., Hukum Dagang, Bandung: PT. Citra Aditya Bakri, 2017, hlm. 49.
[3]Agusnuramin, Perseroan Terbatas, Ruang Jurnal, 13 Juni 2012, dapat diakses melalui https://agusnuramin.wordpress.com/2012/06/13/perseroan-terbatas/ , terakhir diakses tanggal 31 Oktober 2018.
[4] Dr. Sentosa Sembiring, S.H., M.H., Op. Cit., hlm. 50
[5]Anonim, Pengertian dan Definisi : Pengertian Perseroan Terbatas (PT), ARTIKELSIANA, November 2014, dapat diakses melalui http://www.artikelsiana.com/2014/11/definisi-pengertian-perseroan-terabatas-pt.html, terakhir diakses pada tanggal 31 oktober 2018.
              [6] Sora N, Pengertian PT atau Perseroan Terbatas dan Ciri-Cirinya Lengkap, Pengertianku, 5 Desember 2015, dapat diakses melalui http://www.pengertianku.net/2015/12/pengertian-pt-atau-perseroan-terbatas-dan-ciri-cirinya.html terakhir diakses pada tanggal  31 Oktober 2018.
              [7]  Dr. Sentosa Sembiring, S.H.,M.H., Op. Cit., hlm.49
              [8] Ibid.,  hal.53.
              [9] Sururudin, Memaknai Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT), dapat diakses melalui https://sururudin.wordpress.com/2011/04/13/memaknai-badan-hukum-perseroan-terbatas-pt/, terakhir diakses pada tanggal 2 November 2018.
              [10] Anonim, Empat Tahap Membuat PT, dapat diakses melalui http://www.hukum123.com/empat-tahap-membuat-pt-perseroan-terbatas/, terakhir diakses pada tanggal 2 November 2018.
              [11]Agus Budiarto, 2002, Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Jakarta: Ghalia Indonesia, Hlm. 93-99.
              [12] Pasal 78 ayat (1) UUPT 2007.
[13] Dr. Sentosa Sembiring, S.H., M.H., Op. Cit.,  hlm. 54-56.
              [14] Diana kusumasari, S.H., M.H., jangka waktu jabatan Direksi dan Dewan Komisaris, 29 april 2011, dapat diakses melalui https://m.hukumonline.com/klinik/detail/cl4374/jangka-waktu-jabatan-direksi-dan-dewan-komisaris, terakhir diakses pada tanggal  02 november 2018.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar