PERSEORAN
TERBATAS (PT)
Disusun untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Hukum Dagang
Disusun Oleh:
1. M. Ichsan Pranata
2. Khopipah Putri Madina
3. Jenni
Anggita
4. Lilis Sirait
5. Andre
6. Dhea Chintya Ginting
7. Hana Serbina Br. Sembiring
8. Fachrurrozy Aziz Purba
9. Bagus Prio Adinugroho
10.
Jafan Fifaldi
Harahap
11.
Benhard Reinaldi
Sinaga
12.
Zulfadli Adhan
Sihite
Grup A
Kelompok 1
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
FAKULTAS
HUKUM
MEDAN
2018
KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT Yang
Maha Pengasih dan Penyayang. Segala puji bagi Allah semesta alam, atas limpahan
rahmat, hidayah, taufiq dan inayah-Nya sehingga Kami dapat menyelesaikan
makalah dengan judul “Perseoran Terbatas”
ini dengan baik dan lancar.
Penulisan
makalah ini tidak akan terselesaikan dengan baik tanpa ada bantuan, okdorongan, motivasi serta
bimbingan dari berbagai pihak yang terkait. Namun kebahagiaan yang tiada
taranya tidak dapat disembunyikan setelah penulisan makalah ini selesai.
Tersusunnya makalah ini tidak
terlepas dari bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak, maka dengan segala
kerendahan hati penulis menyampaikan terima kasih kepada Ibu Dosen Pengampuh
Mata Kuliah Hukum Dagang kami yaitu Ibu Sinta Uli, SH., M.Hum dan teman-teman
seperjuangan yang telah banyak memberi bimbingannya terhadap kami.
Kami menyadari dan mengakui bahwa
penulisan makalah ini masih jauh dari kesempurnaan, semua itu dikarenakan
keterbatasan kemampuan dan pengetahuan kami. Sehingga masih banyak kekurangan
yang perlu untuk diperbaiki dalam makalah ini.
Kami mengharapkan kritik dan saran
yang bersifat membangun, sehingga makalah ini dapat bermanfaat khususnya bagi
kami dan umumnya bagi pembaca yang dermawan, serta bermanfaat bagi agama, nusa
dan bangsa. Amiin.
Medan,
11 November 2018
Tim
Penulis
DAFTAR ISI
Hal
KATA
PENGANTAR ................................................................................................................ ............................................................................................................... i
DAFTAR
ISI ................................................................................................................ .............................................................................................................. ii
BAB
I PENDAHULUAN ................................................................................................................ .............................................................................................................. 1
A.
Latar Belakang .................................................................................................... .................................................................................................. 1
B.
Rumusan Masalah .................................................................................................... .................................................................................................. 2
C.
Tujuan Penelitian .................................................................................................... .................................................................................................. 2
BAB
II ISI ................................................................................................................ .............................................................................................................. 3
A.
Dasar Hukum .................................................................................................... .................................................................................................. 3
B.
Pengertian Perseroan
Terbatas .................................................................................................... .................................................................................................. 3
C.
Pendirian Perseroan
Terbatas .................................................................................................... .................................................................................................. 4
D.
Organ-organ Perseroan
Terbatas .................................................................................................... .................................................................................................. 8
BAB
III SIMPULAN ................................................................................................................ ............................................................................................................ 14
DAFTAR
PUSTAKA ................................................................................................................ ............................................................................................................ 15................................................................................................................
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Negara hukum yang dianut oleh
Indonesia, dilihat dari segi hukum dalam arti materiil bukan dalam arti formal.
Pengertian secara materiil diistilahkan dengan negara kesejahteraan (welfare
state) atau negara kemakmuran. Pada awalnya, upaya untuk mencapai
kesejahteraan sepenuhnya diserahkan kepada rakyat tanpa campur tangan
pemerintah. Negara hanya menjaga ketertiban masyarakat dan tidak terlalu aktif
dalam menjaga keperluan rakyat. Hal ini mirip dengan konsep negara polisi atau
‘negara penjaga malam’. Selanjutnya, seiring dengan berkembangnya ilmu
pengetahuan dan teknologi serta sebagai akibat dari pengaruh tidak baik konsep
negara penjaga malam, menimbulkan masalah sosial dalam masyarakat sehingga
memaksa negara harus campur tangan secara aktif dalam kehidupan masyarakat.
Negara hukum merupakan negara yang
berlandaskan pada hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh rakyatnya. Hal ini
mengandung arti, bahwa segala tindakan alat-alat perlengkapan negara atau penguasa
diatur oleh hukum. Hal ini sebagai wujud rasa keadilan bagi pergaulan hidup
warganya. Keadilan merupakan cerminan cita-cita rakyat sebagaimana tertuang
dalam kons_tusi suatu negara. Ukuran keadilan merupakan salah satu tolok ukur
keberhasilan suatu negara hukum demi terwujudnya negara kesejahteraan.
Salah satu upaya untuk mencapai
tujuan pembangunan nasional diperlukan pembangunan ekonomi yang bertujuan untuk
tercapainya keadaan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), sebagaimana diamanatkan dalam alinea ke-4
Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945. Negara memiliki tanggung jawab untuk
mewujudkan kesejahteraan, kemakmuran, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia.
Fungsi dan peranan hukum dalam
pembangunan nasional sebagaimana dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja dalam
Teori Hukum Pembangunan, diantaranya adalah mempertahankan ketertiban melalui
kepastian hukum dan hukum sebagai kaidah sosial harus dapat mengatur proses
perubahan dalam masyarakat. Baik perubahan maupun ketertiban merupakan tujuan
awal dari masyarakat yang sedang berkembang, oleh karena itu hukum menjadi
suatu sarana yang tidak dapat diabaikan dalam proses pembangunan. Penerapan
fungsi hukum tersebut hanya dapat terwujud jika hukum dijalankan oleh suatu
kekuasaan dalam batas rambu-rambu yang ditentukan dalam hukum itu.
Berkaitan dengan pendirian
Perusahaan Terbatas (PT) sebagai badan hukum berhubungan erat dengan penegakan
hukum sehingga merupakan persoalan yang tidak kalah penting dalam rangka
meningkatkan iklim investasi terutama bagi investor asing yang menanamkan
modalnya di Indonesia. Proses pengesahan
pendirian PT sebagai badan hukum melalui Sistem Administrasi Badan Hukum
(SABH), masih kurang ditopang oleh perangkat hukum yang memadai sehingga
diantara pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas (UU PT 2007) yang berkaitan dengan hal ini belum dijalankan
sebagaimana semestinya, yang berakitbat pada ketidakharmonisan dalam pelaksanaannya.
Ketidakharmonisan peraturan ini dapat dilihat salah satunya melalui kewajiban
penyampaian secara fisik surat permohonan yang dilampiri dokumen pendukung
dalam jangka waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pernyataan
ridak berkeberatan sebagaimana pengaturan Pasal 10 ayat (5) UUPT 2007, yang
belum dijalankan dalam pelaksanaan SABH menurut UU PT 2007.[1]
B.
Rumusan
Masalah
1. Apa
dasar hukum perseroan terbatas?
2. Apa
pengertian perseoran terbatas?
3. Bagaimana
proses pendirian perseroan terbatas?
4. Apa
saja organ-organ dari perseroan terbatas?
C.
Tujuan
Penelitian
1. Mengetahui
apa dasar hukum perseroan terbatas
2. Mengetahui
pengertian dari perseroan terbatas
3. Mengetahui
proses pendirian perseroan terbatas
4. Mengetahu
organ-organ dari perseroan terbatas.
BAB II
ISI
A.
Dasar
Hukum Perseroan Terbatas
Landasan yuridis perseroan terbatas
(PT) sebagai badan usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106
Tanggal 16 Agustus 2007 , dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4756 (untuk selanjutnya disebut UUPT). Sebelum munculnya UUPT, landasan yuridis
keberadaan PT sebagai badan usaha mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
(KUHD). Pengaturan PT dalam KUHD dijabarkan dalam Pasal 36-56. Untuk pembahasan
selanjutnya tentang PT sebagai badan usaha difokuskan pada Undang-Undang Nomor
40 tahun 2007.[2]
B.
Pengertian
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu
disebut juga Naamloze Vennootschap (NV), adalah
suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri
dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.[3]
Secara normatif pengertian perseroan
terbatas (PT) dijabarkan dalam Pasal 1 butir 1 UUPT yang mengemukakan:
“Perseroan terbatas, yang
selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan
modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal
dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang
ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya.”
Dari
pengertian PT sebagaimana yang dijabarkan di atas, dapat diketahui bahwa PT
sebagai kumpulan modal. Artinya, dalam badan usaha PT yang utama adalah modal.
Modal dibagi dalam bentuk saham. Oleh sebab itu, siapa yang menguasai saham
paling banyak dalam suatu PT, dialah yang menentukan kebijakan PT. Kebijakan
bisa ditentukan lewat keputusan direksi, komisaris, ataupun lewat keputusan
rapat umum pemegang saham.[4]
Pengertian
Perseroan terbatas (PT) menurut definisi para
ahli mengatakan bahwa pengertian perseroan
terbatas adalah persekutuan dari beberapa orang untuk menyelenggarakan suatu
usaha yang modalnya berasal dari saham-saham yang dimiliki oleh para anggota.
Setiap anggota bergantung pada besar kecilnya saham yang dimiliki atau modal
yang disector, begitu juga besar kecilnya resiko yang harus ditanggung.[5]
PT
merupakan singkatan dari Perseroan Terbatas yaitu suatu bentuk perusahaan yang
dimana modalnya terbagi atas saham-saham, dan tanggung jawab dari para pemegang
saham Perseroan Terbatas berdasarkan pada jumlah saham yang dia miliki. Adapun
alat-alat atau perlengkapan dari organisasi Perseroan terbatas, yang
diantaranya seperti Direksi, Kominsaris dan Rapat umum para pemegang saham.[6]
Adapun
landasan yuridis perseroan terbatas (PT) sebagai badan usaha diatur dalam
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106 Tanggal 16 Agustus 2007 , dan Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756 ( untuk selanjutnya disebut
UUPT). Sebelum munculnya UUPT, landasan yuridis keberadaan PT sebagai badan
usaha mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Pengaturan PT dalam
KUHD dijabarkan dalam pasal 36-56. Untuk pembahasan selanjutnya tentang PT
sebagai badan usaha difokuskan pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007.[7]
C.
Pendirian
Perseorang Terbatas
1. Syarat Formal
Yang dimaksud dengan syarat formal
di sini adalah untuk mendirikan badan usaha PT, harus memenuhi syarat
formalitas yang ditemukan dalam UUPT. Jelasnya, dalam Pasal 7 ayat (1) UUPT dikemukakan: “Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan akta notaris yang dibuat
dalam bahasa Indonesia”.
Untuk itu, jika suatu PT tidak
didirikan dengan akta notaris, secara yuridis formal tidak sah. Hal lain yang
menarik untuk dikaji lebih dalam dari apa yang dijelaskan dalam pasal ini, yakni
pendirian PT, paling tidak harus ada dua orang. Hal ini tampaknya ada kaitannya
dengan pengertian PT, seperti yang telah dikutip di atas, yakni suatu
perjanjian.
Sebagaimana
diketahui untuk membuat suatu perjanjian harus ada dua pihak atau lebih saling
mengikatkan diri. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi logis pendirian PT
sebagai suatu perjanjian harus ada paling tidak dua orang. Akan tetapi, menurut Pasal 7 ayat ( 7 ) UU No.
40 Tahun 2007, ketentuan pemegang
saham minimal 2 (dua) orang atau lebih
tidak berlaku bagi: a)
Perseroan
yang sahamnya dimiliki oleh negara.
b) Perseroan yang mengelola bursa efek,
lembaga kliring dan
penjaminan, lembaga
penyimpanan dan penyelesaian,
dan lembaga lain
sebagaimana diatur dalam Undang
Undang tentang Pasar Modal.
Selanjutnya, dalam Pasal 7 ayat (2)
UUPT disebutkan: “Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada
saat perseroan didirikan”. Sebagai bukti bahwa pendiri telah mengambil
bagian saham, nama pengambil saham dicatat dalam Daftar Buku Pemegang Saham.
2.
Syarat
Materiil
Yang
dimaksud dengan syarat materiil dalam pendirian PT adalah modal. Artinya,
bagaimana wujud modal dalam PT, berapa harus ada modal jika ingin mendirikan
PT. Dalam UUPT masalah modal telah dijabarkan secara rinci. Jelasnya, dalam
Pasal 3 UUPT dikemukakan: (1) Modal
dasar perseroan terdiri atas seluruh nilai nominal saham. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak menutup kemungkinan peraturan perundang-undangan di bidang
pasar modal mengatur modal perseroan terdiri atas saham tanpa nilai nominal.
Dari
ketentuan tersebut, dapat diketahui modal saham PT dibagi dalam pecahan saham
dengan nilai nominal tertentu. Sedangkan jumlah minimal modal yang harus ada
jika mendirikan PT, dijelaskan dalam Pasal 32 UUPT sebagai berikut: (1) Modal dasar perseroan paling
sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Undang-undang yang mengatur kegiatan usaha tertentu dapat
menentukan jumlah minimum modal perseroan yang lebih besar daripada ketentuan
modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3)Perubahan besarnya modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Selanjutnya,
dalam Pasal 33 UUPT disebutkan: (1) Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen)
dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan
disetor penuh. (2) Modal
ditempatkan dan disetor penuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan
dengan bukti penyetoran yang sah. (3) Pengeluaran
saham lebih lanjut yang dilakukan setiap kali untuk menambah modal yang
ditempatkan harus disetor penuh.
Jika semua persyaratan, baik formal maupun materiil telah
dipenuhi oleh para pendiri PT, selanjutnya yang harus dilakukan untuk
mendapatkan status badan hukum PT adalah mengajukan pengesahan akta pendirian
PT. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 9 UUPT bahwa:
1) Untuk
memperoleh Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (4), pendiri bersama-sama mengajukan permohonan melalui jasa teknologi
informasi sistem administrasi
badan hukum secara elektronik kepada Menteri dengan mengisi format isian yang memuat
sekurang-kurangnya: a. nama dan tempat kedudukan Perseroan; b. jangka waktu
berdirinya Perseroan; c. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan; d.
jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor; e. alamat lengkap
Perseroan.
2) Pengisian
format isian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan
pengajuan nama Perseroan.
3) Dalam
hal pendiri tidak mengajukan sendiri permohonan sebagaimana dimaksud
pada
ayat (1) dan ayat (2), pendiri hanya dapat memberi kuasa kepada notaris.
4) Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan dan pemakaian nama Perseroan diaturdengan Peraturan Pemerintah.
Jika
PT sudah menjadi badan hukum, keberadaan PT dalam lalu lintas hukum diakui
sebagai subjek hukum. Artinya, PT dapat menuntut dan dituntut di muka
pengadilan (persona standi in judicio).
Dalam
hal ini, menarik untuk dicermati Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia
Nomor 297/K/Sip/1974 tanggal 12 Januari 1977 yang mengemukakan bahwa belum
diumumkannya PT dalam berita negara, tidaklah berarti bahwa PT belum merupakan
badan hukum, tetapi pertanggungjawabannya terhadap pihak ketiga adalah sama
seperti Pasal 39 KUHD dan hal ini tidaklah mempunyai akibat hukum bahwa PT
tersebut tidak mempunyai persona standi in judicio.
Badan
hukum PT dalam melakukan aktivitasnya diwakili oleh pengurusnya. Inilah
karakteristik PT sebagai subjek hukum. Oleh karena itu, untuk mengetahui jati
diri PT sebagai badan usaha, apakah sudah berstatus sebagai badan hukum perlu
dipelajari anggaran dasarnya (AD). Disebut demikian karena fungsi ADPT adalah
sebagai hukum positif bagi PT dan pihak yang mengadakan kontak dengan PT.[8]
Berkaitan
dengan hal ini, tidak menutup kemungkinan sebelum PT Didirikan atau sebelum PT
memperoleh status badan hukum telah dilakukan perbuatan-perbuatan hukum. Yang
menjadi persoalan siapa yang bertanggung jawab atas perbuatan hukum tersebut,
mengingat PT belum bisa dianggap
sebagai subyek yang dapat dibebani tanggung jawab. Berdasarkan
UU PT diatur dalam beberapa ketentuan yang termuat di dalam Pasal
13 ayat (1) dan (4), serta dalam Pasal 14 ayat 1-4.[9]
Membuat
suatu PT bukanlah sesuatu yang sulit meski juga tidak bisa dikatakan sebagai
pekerjaan yang mudah. Sederhananya pembentukan suatu PT harus melalui 4 tahapan
sebagai berikut : 1) Pembuatan akta pendirian perseroan dihadapan notaris. 2)
Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM RI. 3) Pendaftaran di daftar perseroan.
4) Pengumuman di tambahan berita negara Republik Indonesia.
Adapun
untuk langkah-langkah yang lebih terperinci dalam membuat PT adalah sebagai
berikut: Pertama, Anda harus membuat nama terhadap PT yang ingin Anda buat.
Kuasa pengurusan akan pembuatan ini hanya bisa dilakukan oleh seorang notaris.
Nama PT yang hendak dibuat tidak boleh sama dengan nama PT lain, nama lembaga
negara, nama lembaga pemerintah, dan nama lembaga internasional yang sudah ada.
Anda bisa saja menggunakan nama yang sudah digunakan oleh pihak lain dengan
catatan mendapat izin resmi dari lembaga yang dimaksud. Nama PT ini diajukan
dalam jangka waktu maksimum 60 hari ke Kementrian Hukum dan HAM RI atau nama
tersebut menjadi tidak berlaku lagi (expired). Langkah kedua dalam
mendirikan PT ialah pembuatan akta pendirian di notaris setempat. Notaris
setempat yang dimaksud ialah notaris yang bertempat di wilayah yang sama dengan
tempat berdirinya PT. Selanjutnya Anda perlu mengurus izin domisili PT. Apabila
PT Anda berlokasi di lingkungan perkantoran maka Anda memerlukan surat izin
dari pengelola gedung sementara apabila PT Anda bertempat di lingkungan
perumahan maka Anda memerlukan surat izi§n dari pihak RT dan RW setempat.
Setelah
mengurus izin domisili, selanjutnya Anda perlu mengurus NPWP dari PT Anda
sekaligus membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dan BNRI (Berita Negara
Republik Indonesia). Apabila hal ini sudah Anda rampungkan barulah Anda bisa
membuka rekening khusus untuk PT Anda dan menyetorkan modal sebesar minimal Rp
50.000.000,00 ke kas PT Anda.
Selain
itu Anda juga perlu mengurus permohonan pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan
(SIUP). Adapun apabila bidang usaha Anda bukanlah perdagangan, Anda tetap harus
mengurus surat izin usaha lain selama hal itu terkait dengan maksud dan tujuan
dari usaha yang Anda jalankan.
Berikutnya
Anda perlu membuat Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus melakukan2beberapa
pengecekan sebelum melakukan tahap ini. Setelah tahap ini selesai, maka nama PT
Anda akan tercantum pada pengumuman di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
dan dengan begitu pendirian PT Anda sudah dinyatakan sah.
D.
Organ-organ
daam Perseroan Terbatas
Suatu perseroan terbatas memiliki
organ-organ yang penting didalamnya sebagai bagian dari sistem untuk
menjalankan perusahaan. Organ-organ ini berperan penting dalam proses mengurus
dan menjalankan perusahaan. Dalam hal ini sistem manajemen yang beraku oleh
Undang-Undang nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Organ-organ
perseroan terbatas ini berbeda dengan pendiri perusahaan. Pendiri perusahaan adalah orang-orang yang semula mengumpulkan modal
dan mendaftarkan akta pendirian perseroan kepada pemerintah. Pada akhirnya
ketika perusahaan tersebut telah disahkan menjadi perseroan terbatas,
kedudukan pendiri ini akan berubah menjadi pemegang modal. Sebagaimana yang diatur dalam UUPT dalam
pendiriannya suatu PT mengalami beberapa tahap dan tiap tahap memberikan
tanggung jawab dan kedudukan hukum yang berbeda bagi pendirinya yaitu;
1. Tahap persiapan, pendiri
bertanggung jawab pribadi atas tiap semua perbuatan hukumnya, kecuali yang
berkaitan dengan susunan dan penyertaan modal serta susunan saham perseroan
akan beralih pada PT yang didirikannya.
2. Tahap perseroan telah
didirikan dengan akta notaris namun belum disahkan
sebagai badan hukum, semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh pendiri perusahaan
akan mengikat perseroan saat perusahaan telah sah
sebagai badan hukum apabila perseroan secara tegas menyatakan menerima semua
perjanjian yang telah dibuat oleh para pendiri, mengambil alih semua hak
dan kewajiban yang timbul akibat perjanjian yang telah dilakukan atas nama
perusahaan. Bila tidak diambil alih maka pendiri akan bertanggungjawab
secara pribadi atas perbuatan hukumnya itu.
3.
Tahap perseroan telah
ditetapkan sebagai badan hukum, maka pendiri perusahaan telah menjadi pemegang
saham. Pemegang saham tidak betanggung jawab secara pribadi
atas perikatan yang dilakukan atas nama perusahaannya melainkan hanya pada saham
yang dipegangnya.[11]
Selanjutnya disebutkan di dalam Pasal 1
butir 2 UUPT disebutkan bahwa Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemengang
Saham, Direksi, Dan Komisaris.
1. Rapat
Umum Pemegang Saham
Walaupun
dalam kedudukan masing-masing organ seharusnya setara dan memiliki kedudukan yang sejajar,
menurut C.Simanjuntak dalam bukunya ada
suatu “pemeningkatan” dalam kedudukan tiap-tiap Direksi yaitu RUPS
tampil menjadi organ perseroan yang pertama dan terutama. Hal ini juga sejalan dengan esensi pendirian
suatu perseroan terbatas yaitu merupakan persekutuan modal dari para pendirinya.
RUPS juga berhak mengangkat dan menghentikan komisaris dan Direksikecuali mereka yang diangkat pertama sekali dan
ditetapkan dalam akta pendirian PT tanpa melalui RUPS.
a. Pengertian
Dalam pasal 1 butir 4 UUPA
disebutkan bahwa “Rapat Umum Pemengan Saham, yang selanjutnya disebut RUPS, adalah Organ Perseroan yang
mempunyai wewenang yang tidak diberi
kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam
undang-undang ini dan atau anggaran dasar.” Dari rumusan otentik ini dapat di
simpulkan rapat umum pemengang saham (RUSP)
adalah Organ Perseroan yang memengang kekuasaan tertinggi dalam
Perseroan.
b. Tugas
Dan Wewenang
Adapun tugas dan wewenang yang
dimiliki RUPS dapat dikemukakan, antara lain: 1) Penambahan modal Persero [
pasal 41 ayat (1)]. 2) Pengurangan modal Perseroan [ pasal 44 ayat (1)]. 3)
Persetujuan laporan tahunan [ pasal 69 ]. 4) Penentu besarnya deviden [ pasal
71 ]. 5) Perubahan dasar anggaran Persero [
pasal 88 ayat (1)]. 6) Penggabungan, peleburan, pengambil ahlian atau
pemisahan, permohonan pailit, perpanjangan jangka waktu berdirinya Perseroan,
dan Pembubaran Perseroan [pasal 87 ayat (1)]. 7) Pengangkatan dan pemberhentian
Direksi Perseroan [ pasal 94 ayat (1): pasal 105 ayat (1) ]. 8) Penetapan
besaranya gaji dan tunjangan Direksi [ pasal 96 ayat (1)]. 9) Pengangkatan dan
pemberhentian Dewan Komisaris [ pasal 111 ayat (1)]. 10) Penetapan besarannya
gaji atau honoran dan tunjangan anggaran Dewan Komisaris [ pasal 113]. 11)
Pembubaran Perseroan [ pasal 142 ayat (1)]
UUPT
2007 menyebutkan dua jenis RUPS, yaitu RUPS tahunan dan RUPS lainnya.[12]
RUPS Tahunan biasanya diselenggarakan dalam kaitannya dengan tahun buku
perseroan yang bersangkutan . Sedangkan RUPS lainnya diselenggarakan berkenaan
dengan hal-hal lainnya yang dibutuhkan oleh PT.
2. Komisaris
a. Pengertian
Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas melakukan
pengawasan kepada direksi dalam menjalankan perseroan. Tepatnya dalam pasal 1
butir 6 UUPT di sebutkan: “Dewan Komisaris adalah organ perseroan yang bertugas
melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar
serta memberi nasihat kepada direksi.”
b. Tugas
dan wewenang komisaris
1) Menyelenggarakan RUPS [pasal 79 ayat (2) butir b dan ayat
(6) butir b]. 2) Memberhentikan direksi untuk sementara dengan menyebutkan
alasannya (pasal 106). 3) Melakukan pengawasan atas kebijakan pengurus (pasal
108). 4) Bertanggung jawab atas pengawasan perseroan (pasal 113). 5) Membuat
risalah rapat dan penyimpannya [pasal 116 ayat(1)]. 6) Memberikan persetujuan
dan bantuan dalam hal tertentu kepada direksi sebagaimana yang ditetapkan dalam
anggaran dasar [pasal 117 ayat (1)]. 7) Melakukan tindakan pengurusan untuk
jangka waktu tertentu sesuai anggaran dasar dan keputusan RUPS [pasal 118 ayat
(1)]
c. Syarat
pengangkatan menjadi dewan komisaris
Dalam
pasal 110 UUPT dijelaskan:
1) Yang
dapat diangkat menjadi anggota Dewan komisaris adalah orang perorangan yang
cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum
pengangkatannya pernah: a. Dinyakatakan
pailit. B. Menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan
dinyatakan pailit, atau c. Dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
2) Ketentuan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan
instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan
peraturan perundang-undangan
3) Pemenuhan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan
surat yang disimpan oleh perseroan.
3. Direksi
a. Pengertian
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh
atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili
perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar perseroan terbatas. Dalam pasal 1 butir 5 UUPT disebutkan bahwa
“Direksi adalah organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas
pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, baik di dalam maupun d luar
pengadilan sesuai dengna aturan anggaran dasar.”
b. Tugas
dan wewenang
Tugas dan wewenang direksi antara lain: 1) Mengadakan dan
menyimpan daftar pemegang dasar [pasal 50 ayat (1)]. 2) Menyusun rencana kerja
tahunan sebelum dimulainya tahun buku yang akan datang (pasal 63). 3)
Menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS (pasal 66). 4) Menyelenggarakan RUPS
(pasal 79). 5) Menjalankan pengurusan perseroan (pasal 92). 6) Mewakili
perseroan di dalam dan di luar pengadilan (pasal 98). 7) Membuat daftar
pemegang saham (pasal 100)
c. Persyaratan
untuk diangkat menjadi direksi
Dalam
pasal 93 UUPT dijelaskan:
1) Yang
dapat diangkat menjadi anggota Dewan komisaris adalah orang perorangan yang
cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum
pengangkatannya pernah: a. Dinyakatakan
pailit. b) Menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perseroan dinyatakan pailit, atau c. Dihukum karena melakukan tindak pidana
yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
2) Ketentuan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi kemungkinan
instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
3) Pemenuhan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuktikan dengan
surat yang disimpan oleh perseroan.
Dengan
demikian, direksi perseroan terbatas (PT) adalah:
1. Wakil
perseroan terbatas (PT) di dalam dan diluar pengadilan.
2. Bertanggung
jawab atas pelaksanaan tujuan perseroan terbatas (PT).
3. Wajib
membuat daftar pemegang saham. [13]
4. Jangka
waktu jabatan Direksi dan Dewan Komisaris
Sebenarnya UU No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) tidak menetapkan jangka waktu
jabatan direksi dan dewan komisaris (DK). Pasal 94 ayat (3) dan pasal 111 ayat
(3) UUPT hanya menyatakan bahwa anggota direksi dan DK diangkat untuk jangka
waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
Lebih lanjut dalam
penjelasan pasal 94 ayat (3) UUPT ini dijelaskan: “persyaratan pengangkatan
anggota direksi untuk jangka waktu tertentu, dimaksudkan anggota direksi yang
telah berakhir masa jabatannya tidak dengan sendirinya meneruskan jabatannya
semula, kecuali dengan pengangkatan kembali berdasarkan keputusan RUPS.
Misalnya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun atau 5 (lima) tahun sejak tanggal
pengangkatan, maka sejak berakhirnya jangka waktu tersebut mantan anggota
direksi yang bersangkutan tidak berhak lagi bertindak untuk dan atas nama
perseroan, kecuali setelah diangkat kembali oleh RUPS.”
Anggota direksi dan dewan
komisaris diangkat oleh rapat umum pemegang saham RUPS (lihat pasal 94 ayat 1
dan pasal 111 ayat 1 UUPT). Mengenai tata cara pengangkatan anggota direksi dan
DK ini diatur dalam anggaran dasar. Dikarenakan nama anggota direksi dan DK tercantum dalam AD, maka RUPS untuk
mengangkat anggota direksi dan DK dilakukan berdasarkan pasal 88 ayat 1 UUPT
yaitu: “RUPS untuk mengubah anggaran dasar dapat dilangsungkan jika dalam rapat
paling sedikit 2/3 (duapertiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui
paling sedikit 2/3 (duapertiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan,
kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang
pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.”
Jadi, untuk mengangkat
anggota direksi dan DK harus diadakan RUPS perubahan AD dengan memenuhi
ketentuan sebagaimana tersebut diatas yaitu:
a.
2/3 bagian dari jumlah
saham dengan hak suara harus hadir atau diwakilkan, dan
b.
Keputusan sah bila
disetujui paling sedikit 2/3 bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan.
Ketentuan-ketentuan tersebut berlaku
kecuali AD menentukan kuorum kehadiran atau ketentuan pengambilan keputusan
RUPS yang lebih besar.[14]
BAB
III
SIMPULAN
1. Landasan
yuridis perseroan terbatas (PT) sebagai badan usaha diatur dalam Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Adapun sebelum munculnya
UUPT, landasan yuridis keberadaan PT sebagai badan usaha mengacu pada Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yaitu dijabarkan dalam Pasal 36-56 KUHD.
2. Pengertian
PT dijelaskan dalam Pasal 1 butir 1 UUPT yang mengemukakan bahwa Perseroan
terbatas, yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang merupakan
persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha
dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi
persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan
pelaksanaannya.
3. Pendirian
PT terdiri dari dua syarat, yang pertama adalah syarat formal, yang dimaksud
dengan syarat formal di sini adalah untuk mendirikan badan usaha PT, harus
memenuhi syarat formalitas yang ditemukan dalam UUPT. Jelasnya, dalam Pasal 7 ayat (1) UUPT dikemukakan bahwa Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau
lebih dengan akta notaris yang dibuat
dalam bahasa Indonesia. Selanjutnya yang kedua adalah syarat materil, yang
dimaksud dengan syarat materiil dalam pendirian PT adalah modal. Artinya,
bagaimana wujud modal dalam PT, berapa harus ada modal jika ingin mendirikan
PT. Dalam UUPT masalah modal telah dijabarkan secara rinci dalam Pasal 3 UUPT.
Selanjutnya secara sederhana pembentukan suatu PT harus melalui 4
tahapan sebagai berikut. 1) Pembuatan akta pendirian perseroan dihadapan
notaris. 2) Pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM RI. 3) Pendaftaran di daftar
perseroan. 4) Pengumuman di tambahan berita negara Republik Indonesia.
4. Organ-organ
dalam perseroan terbatas disebutkan di dalam Pasal 1 butir 2 UUPT disebutkan
bahwa Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemengang Saham, Direksi, Dan
Komisaris.
DAFTAR PUSTAKA
Peraturan
Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
Buku
Budiarto, Agus. 2002. Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri
Perseroan
Terbatas, Jakarta: Ghalia
Indonesia.
Sembiring,
Sentosa. 2017. Hukum Dagang. Bandung:
PT. Citra Aditya Bakri.
Jurnal
Lany, Arman.
2015. Kepastian dan Perlindungan Hukum dalam Pendirian Perseroan
Terbatas Melalui Sistem Administrasi
Badan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas, , Vol. 2 No. 2, Padjadjaran
Jurnal Ilmu Hukum sebagaimana dimuat dalam http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7333
Artikel
Agusnuramin. 2012. Perseroan
Terbatas, Ruang Jurnal, 13 Juni 2012, dapat diakses melalui
https://agusnuramin.wordpress.com/2012/06/13/perseroan-terbatas/, terakhir diakses tanggal 31 Oktober
2018.
Anonim, Empat Tahap
Membuat PT, dapat diakses
melalui
http://www.hukum123.com/empat-tahap-membuat-pt-perseroan-terbatas/,
terakhir diakses pada tanggal 2 November
2018.
Anonim. 2014. Pengertian
dan Definisi : Pengertian Perseroan Terbatas (PT),
ARTIKELSIANA, dapat diakses melalui http://www.artikelsiana.com/2014/11/definisi-pengertian-perseroan-terabatas-pt.html,
terakhir diakses pada
tanggal 31 oktober 2018.
Kusumasari, Diana. 2011. Jangka
waktu jabatan Direksi dan Dewan Komisaris, dapat
diakses
melalui https://m.hukumonline.com/klinik/detail/cl4374/jangka-waktu-jabatan-direksi-dan-dewan-komisaris, terkahir diakses pada tanggal 02
november 2018
Sora N. 2015.
Pengertian PT atau Perseroan Terbatas dan Ciri-Cirinya Lengkap,
Pengertianku,
5 Desember 2015, dapat diakses melalui http://www.pengertianku.net/2015/12/pengertian-pt-atau-perseroan-terbatas-dan-ciri-cirinya.html terakhir diakses pada tanggal 31 Oktober 2018.
Sururudin. 2011. Memaknai
Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT), dapat diakses melalui
https://sururudin.wordpress.com/2011/04/13/memaknai-badan-hukum-perseroan-terbatas-pt/,
terakhir diakses pada tanggal 2 November
2018.
LEMBAR PENILAIAN
No.
|
NAMA
|
NIM
|
JABATAN
|
NILAI
|
1.
|
M. Ichsan
Pranata
|
150200406
|
Anggota/
Pemateri
|
|
2.
|
Khopipah
Putri Madina
|
170200011
|
Anggota/
Pemateri
|
|
3.
|
Jenni Anggita
|
170200017
|
Anggota/
Pemateri
|
|
4.
|
Lilis
Sirait
|
170200022
|
Anggota/
Pemateri
|
|
5.
|
Andre
|
170200180
|
Ketua/
Pemateri
|
|
6.
|
Dhea
Chintya Ginting
|
170200181
|
Anggota/
Pemateri
|
|
7.
|
Hana
Serbina Br. Sembiring
|
170200183
|
Anggota/
Moderator/Pemateri
|
|
8.
|
Fachrurrozy
Aziz Purba
|
170200188
|
Anggota/
Pemateri
|
|
9.
|
Bagus Prio
Adinugroho
|
170200200
|
Anggota/
Pemateri
|
|
10.
|
Jafan
Fifaldi Harahap
|
170200204
|
Anggota/
Pemateri
|
|
11.
|
Benhard
Reinaldi Sinaga
|
170200205
|
Anggota/
Pemateri
|
|
12.
|
Zulfadli
Adhan Sihite
|
170200206
|
Anggota/
Pemateri
|
|
KELOMPOK 1
JUDUL : PERSEROAN TERBATAS
|
||
NO
|
NAMA
|
NIM
|
1
|
Andre
|
170200180
|
2
|
Benhard
Reinaldi Sinaga
|
170200205
|
3
|
Jafan
Fifaldi Harahap
|
170200204
|
4
|
Zulfadli
Sihite
|
170200206
|
5
|
Fachrurozy
Azis Purba
|
170200188
|
6
|
Dhea Chintya
Ginting
|
170200181
|
7
|
Bagus Prio
Adinugroho
|
170200200
|
8
|
Hana Serbina
br Sembiring
|
170200183
|
9
|
Khopipah
|
170200011
|
10
|
Lilis Sirait
|
170200022
|
11
|
Jenni Anggita
|
170200017
|
12
|
M Ichsan
Pranata
|
150200406
|
[1] Arman
Lany, “Kepastian dan Perlindungan Hukum
dalam Pendirian Perseroan Terbatas Melalui Sistem Administrasi Badan Hukum
Menurut Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas”, Padjadjaran
Jurnal Ilmu Hukum , Vol. 2 No. 2, 2015, hal: 292 – 294. Sebagaimana dimuat dalam http://jurnal.unpad.ac.id/pjih/article/view/7333
[3]Agusnuramin, Perseroan Terbatas,
Ruang Jurnal, 13 Juni 2012, dapat diakses melalui https://agusnuramin.wordpress.com/2012/06/13/perseroan-terbatas/ , terakhir diakses tanggal 31 Oktober 2018.
[5]Anonim,
Pengertian dan
Definisi : Pengertian Perseroan Terbatas (PT), ARTIKELSIANA, November 2014,
dapat diakses melalui http://www.artikelsiana.com/2014/11/definisi-pengertian-perseroan-terabatas-pt.html, terakhir diakses pada tanggal 31 oktober 2018.
[6] Sora N, Pengertian PT atau
Perseroan Terbatas dan Ciri-Cirinya Lengkap, Pengertianku, 5 Desember 2015,
dapat diakses melalui http://www.pengertianku.net/2015/12/pengertian-pt-atau-perseroan-terbatas-dan-ciri-cirinya.html
terakhir diakses pada tanggal 31 Oktober 2018.
[9]
Sururudin, Memaknai Badan Hukum
Perseroan Terbatas (PT), dapat diakses
melalui https://sururudin.wordpress.com/2011/04/13/memaknai-badan-hukum-perseroan-terbatas-pt/, terakhir
diakses pada tanggal 2
November 2018.
[10]
Anonim, Empat Tahap Membuat PT,
dapat diakses melalui http://www.hukum123.com/empat-tahap-membuat-pt-perseroan-terbatas/, terakhir
diakses pada tanggal 2
November 2018.
[14] Diana kusumasari, S.H., M.H., jangka waktu jabatan
Direksi dan Dewan Komisaris, 29 april 2011, dapat diakses melalui https://m.hukumonline.com/klinik/detail/cl4374/jangka-waktu-jabatan-direksi-dan-dewan-komisaris, terakhir diakses pada
tanggal 02 november 2018.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar