A.
Pengertian Pajak
Menurut Prof.
Dr. H. Rochman Soemitro SH, pajak adalah Iuran rakyat kepada kas Negara
berdasarkan (Undang-Undang yang dapat) dipaksakan dengan tiada mendapatkan jasa
(Timbal/Contra Prestasi) yang langsung dapat ditujukan
dan
yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.1
Menurut Siahaan,
Marihot P pajak merupakan pungutan dari masyarakat oleh Negara/Pemerintah
berdasarkan Undang-Undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh
wajib membayarkannya dengan tidak mendapatkan presentase kembali/Contra
prestasi atau balas jasa, secara langsung yang dihasilnya digunakan untuk
membiayai pengeluaran Negara dalam
penyelenggaraan
Pemerintahan dan pembangunan.2
Menurut Ismawan
pajak adalah iuran kas Negara berdasarkan undang-undang dengan tidak
mendapatkan jasa timbal balik (ContraPrestasi) yang langsung dapat di tujukan
dan di gunakan untuk membayar pengeluaran umum penarikan pajak secara yuridis
dapat dipaksakan atau ditagih secara paksa oleh aparat yang berwenang. Apabila
utang pajak tidak dibayar oleh wajib pajak (WP) dalam jangka waktu tertentu
maka penagihan dapat dilakukan secara kekerasan
seperti
melalui surat paksa, sita, lelang dan sandera.3
1 Mardiasmo,Perpajakan
Edisi 2008, (Andi Yogyakarta,2008) h.1
2 Siahan
P, Marihot, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (Jakarta : PT.Grafindo
Persada
,2005)
h.7
3 Ismawan
Indra,Memahami Reformasi Perpajakan, (Jakarta: PT.Gramedia,2001) h.4
30
Menurut Guritno
Mangkoesoerbroto memberikan definisi pajak sebagai berikut, pajak adalah
suatau pungutan yang merupakan hak prerogatif pemerintah, pungutan tersebut di
dasarkan pada undang-undang pungutannya dapat dipaksakan kepada subjek pajak
untuk itu tidak ada balas jasa yang langsung
ditujukan
penggunaannya.4
Berdasarkan
pengertian-pengertian tersebut, ciri-ciri pajak adalah sebagai berikut:
1.
Pajak adalah pengalihan
sumber-sumber dari sektor swasta ke sektor negara, artinya bahwa yang berhak
melakukan pemungutan pajak adalah negara, baik pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah (Pemda). Di Indonesia Pemda yang berwenang memungut pajak
adalah pemerintah propinsi maupun pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan yang
dipungut adalah pihak swasta dalam pengertian luas baik sektor swasta, koperasi
maupun BUMN dan BUMD dan lain-lain. Secara konsep pajak dapat dibayar dengan
uang maupun barang atau jasa selain uang.
2.
Berdasarkan Undang-Undang, artinya
bahwa walaupun negara mempunyai hak untuk memungut pajak namun pelaksanaannya
harus memperoleh persetujuan dari wakil-wakil rakyat dengan menyetujui
Undang-Undang. Karena pemungutan pajak berdasarkan Undang-Undang berarti bahwa
pemungutannya dapat dipaksakan.
3.
Tanpa imbalan dari negara yang
langsung dapat ditunjuk secara individual, artinya bahwa imbalan tersebut tidak
dikhususkan bagi rakyat secara
4 Harahap,
aswar, keuangan negara, uin suska pres pekanbaru, Riau
individual
dan tidak dapat dihubungkan secara langsung dengan besarnya pajak. Imbalan dari
negara kepada rakyat sifatnya tidak langsung.
4. Untuk membiayai pengeluaran pemerintah baik pengeluaran
rutin maupun pengeluaran pembangunan. Adapun pungutan negara lainnya antara
lain: a. Bea Meterai
Bea meterai
adalah pajak atas dokumen dengan menggunakan benda meterai ataupun alat
lainnya. Bea Meterai termasuk pajak karena memenuhi ke empat ciri pajak di
atas.
b. Bea Masuk dan Bea Keluar
Bea masuk
dipungut atas barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan
harga/nilai barang itu (tarip ad valorum) atau berdasarkan tarip
yang sudah ditentukan (tarip spesifik). Bea Keluar dipungut atas
barang-barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan harga/nilai
barang itu (tarip ad valorum) atau berdasarkan tarip yang sudah
ditentukan (tarip spesifik)
c. Cukai
Cukai adalah
pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk
masing-masing jenis barang tertentu. Masing-masing jenis barang tertentu
tersebut antara lain: tembakau dan minuman keras. Cukai termasuk dalam
pengertian pajak.
d. Retribusi
Retribusi
adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas
yang diberikan oleh pemerintah secara
langsung dan nyata kepada
pembayar. Contoh: retribusi parkir, retribusi jasa pelabuhan, retribusi pasar
dan retribusi jalan tol. Retribusi tidak termasuk dalam pengertian pajak.
e. Iuran
Iuran adalah
pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang
diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan
pembayar. Contoh: iuran televisi, iuran keamanan, iuran sampah. Iuran tidak
termasuk pajak.
Istilah pajak berasal dari
bahasa jaw yaitu “ajeg” yang berarti pungutan teratur pada waktu tertentu.
“pa-ajeg” berarti pungutan teratur terhadap hasil bumi sebesar empat puluh
persen dari yang dihasilkan petani untuk diserahkan tersebut adalah berdasarkan
adat kebiasaan semata yang berkembang pada saat itu.5
1. Asas
Pengenaan Pajak
Agar negara dapat
mengenakan pajak kepada warganya atau kepada orang pribadi atau badan lain yang
bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan dengan Negara tersebut, tentu saja
harus ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Sebagai contoh di Indonesia,
secara tegas dinyatakan dalam pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa
segala pajak untuk keuangan Negara ditetapkan berdasarkan Undang-Undang. Untuk
dapat menyusun suatu Undang-Undang
5 Sony Devano,
Siti Kurnia Rahayu,
Perpajakan Konsep Teori
dan Isu, (Jakarta
:
Kencana Prenada Media Grup, 2006).
H.21
perpajakan, diperlukan
asas-asas atau dasar-dasar yang akan yang akan dijadikan landasan oleh Negara
untuk mengena pajak.
Terdapat beberapa asas yang dapat
dipakai oleh Negara sebagai
asas dalam menentukan
wewengannya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak
penghasilan. Asas utama yang paling sering digunakan oleh Negara sebagai
landasan untuk mengenakan pajak
adalah:6
1)
Asas Domisi atau disebut juga asas
kependudukan, berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu
penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk
kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan (resident) atau
berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan kependudukan di
negara itu.
2)
Asas sumber, negara yang menganut
atas sumber akan mengenakan pajak atau suatu penghasilan yang diterima atau
diperoleh orang pribadi atau badan yang hanya apabila penghasilan yang akan
dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang
bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu.
2. Asas
Pemungutan Pajak7
1)
Asas menurut filsafat hukum pajak
harus dipungut dan berlandaskan kepada keadilan karena keadilan sebagai asas
pungutan pajak, ada beberapa teori yang muncul dalam asas keadilan.
6 Ibid, h.39
7 Drs.
Muda Markus, Perpajakan Indonesia Suatu Pengantar, Jakarta: Gramedia
Pustaka. 2005. Hlm. 38
a. Teori Asumsi
Dalam
perjanjian diperlukan pembayaran premi maksudnya pembayaran atas usaha
melindungi orang dari segala kepentingan.
b. Teori Kepentingan
Teori
memperhatikan kepada beban pajak yang harus dipungut dari masyarakat.
c. Asas Yuridis
Asas
ini berlandaskan kepada pemungutan pajak harus didasarkan kepada undang-undang
pasal 23 ayat (2) undang-undang 1945.
d. Asas
Ekonomis
Dalam pemungutan pajak asas
ekonomi ini menentukan kepada pemungutan pajak harus diupayakan tidak
menghambat kelancaran ekonomi sehingga tidak terganggu.
B.
Pajak Daerah
Pajak daerah adalah
iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa
imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipisahkan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah atau pembangunan daerah (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000
tentang pajak daerah dan retribusi daerah).
Sedangkan menurut
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 pajak daerah yaitu Kontribusi wajib kepada
daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa
berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat
imbalan secara langsung dan
digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pada pasal 2
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang pajak dan Retribusi Daerah yang
menjelaskan bahwa jenis pajak Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pajak Hotel
b. Pajak
Restoran
c. Pajak
Hiburan
d. Pajak
Reklame
e. Pajak
penerangan jalan
f. Pajak
mineral logam dan batuan
g. Pajak parkir
h. Pajak Air
Tanah
i. Pajak bumi
dan bangunanan perdesaan dan perkotaan
j. Biaya
perolehan hak atas tanah dan bangunan
Dalam
Undang-undang No.28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah
menyebutkan ada beberapa pajak yang telah ditentukan dari pemerintah pusat
untuk dapat dilaksanakanoleh Pemerintah Daerah diantaranya :
1. Pajak Hotel
2. Pajak
Restoran
3. Pajak
Hiburan
4. Pajak
Reklame
5. Pajak
Penerangan jalan
6. Pajak
mineral bukan logam dan batuan
7. Pajak parkir
8. Pajak air
tanah
9. Pajak sarang
burung walet
10. Pajak bumi
dan bangunan perdesaan dan perkotaan
11. Biaya
perolehan hak atas tanah dan bangunan
a.
Berfungsi sebagai Budgeter,
kareana pajak sebagai salah satu sumber penerimaan terpenting dari pemerintah
untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah.
b. Berfungsi sebagai
Regualatory, karena pajak
berfungsi sebagai alat
pengatur ekonomi masyarakat.
Jika dilihat dari
konsep pajak, maka pajak biasanya berupa uang yanag harus dibayar oleh penduduk
sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubung dengan
pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya. Sementara itu, dapat
dilihat pada pasal 2 ayat 4 Undang-undang nomor 34 tahun 2000, tentang pajak
daerah dan retribusi daerah menjelaskan bahwa dengan peraturan daerah dapat di
tetapkan jenis pajak kabupaten/kota selain yang di tetapkan dalam (2) yang
memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. Bersifat
pajak dan bukan retribusi
b.
Objek pajak terletak atau dapat di
wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang
cukup rendah serta hanya melayani masyarakat daerah/kota yang bersangkutan.
c.
Objek dan dasar mengenaan pajak
tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
d.
Objek pajak bukan merupakan objek
pajak provinsi dan atau objek pajak pusat.
e. Pontensinya
memadai.
f. Tidak
memberikan dampak ekonomi yang negatif
g. Memperhatiakn
aspek keadilan dan kemampuan masyarakat.
h. Menjaga
kelestarian lingkungan.
C.
Pajak Reklame
Reklame adalah
benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk
tujuan komersial, digunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan suatu barang,
jasa, atau orang, atau untuk menarik perhatian umum yang ditempatkan atau dapat
dilihat, atau didengar dari suatu tempat umum, kecuali yang dilakukan oleh
pemerintah.
Pajak reklame
adalah pajak atas penyelenggaraan reklame, hal ini berkaitan dengan kewenangan
yang diberikan oleh pemerintah kabupaten atau kota untuk mengenakan atau tidak
mengenakan suatu jenis pajak kabupaten atau kota.
Pajak reklame
sifatnya tidak dapat diborongkan, seluruh kegiatan pemungutan pajak reklame
tidak dapat dilakukan oleh pihak ketiga. Dan dikenakan kepada orang pribadi dan
badan yang menyelenggarakan reklame.
Sedangkan menurut
Yani, Ahmad pajak reklame yaitu benda, alat, perbuatan atau media yang menurut
bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersila/ digunakan untuk
memperkenalkan mengajukan atau memuji suatu jasa atau orang ataupun untuk
menarik perhatian umum kepada suatu barang jasa atau orang yang ditempatkan
atau dapat di baca atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang
dilakukan oleh pemerintah.
Perusahaan jasa
periklanan adalah badan hukum yang bergerak dibidang periklanan yang memenuhi
syarat sebagaimana ditetapkan dalam oleh peraturan Perundang-Undangan.
(Peraturan Dearah Nomor 7 Tahun 2008 tentang pajak reklame).
Pengenaan pajak
reklame tidak mutlak ada pada seluruh daerah kabupaten/kota yang ada di
indonesia untuk dapat dipungut oleh suatu daerah kabupaten/kota pemerintah
daerah harus terlebih dahulu menertifkan peraturan daerah tentang pajak reklame
yang akan menjadi landasan hukum operasional dalam teknis pelaksanaan
penerimaan pajak reklame di daerah dan kabupaten yang bersangkutan.
1. Dasar Hukum
Pajak
Dasar pemungutan pajak daerah
kabupaten/kota adalah sebagai berikut :
a.
Keputusan Meneri dalam Negeri Nomor
43 tahun 1999 tentang tatacara pemeriksaan dibidang pajak daerah, retribusi
daearah dan penerimaan pendapatan lain-lain.
b.
Undang-undang Nomor 34 tahun 2000
tentang perubahaan undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan
retribusi daerah.
c. Peraturan
pemerintah nomor 65 tahun 2001 tentang pajak daerah
d. Peraturan
daerah nomor 7 tahun 2008 tentang pajak reklame
e.
Keputusan bupati/ wali kota yang
mengatur tentang pajak reklame sebagai aturan pelaksanaan peraturan daerah
tentang pajak reklame kabupaten/kota dimaksud
f.
Undang- undang nomor 28 tahun 2009
tentang pajak daerah dan retribusi daerah
2. Subjek Pajak dan Wajib Pajak Reklame
Objek pajak reklame
adalah semua penyelenggaraan reklame, penyelenggaraan reklame dapat dilakukan
oleh penyelengara reklame atau perusahaan jasa periklanan yang terdaftar pada
dinas pendapatan daerah kabupaten/ kota.
Adapun objek reklame sebagai berikut
:
a. Videotron,
megatron
b. Reklame
papan/billboard/baleho
c. Reklame
kain/spanduk/umbul-umbul
d. Rekalme
melekat ( stiker)
e. Rekalme
selebaran
f. Reklame
berjalan, termasuk pada kendaraan
g. Reklame
Udara
h. Reklame Flim/slide
i. Reklame
peragaan
Sedangkan pengecualian objek pajak
reklame adalah :
a.
Reklame Internet, televisi, radio,
warta harian, mingguan, bulanan dan sejenisnya
b. Reklame yang
diselengkarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah
daerah.
Sedangkan subjek
pajak reklame yaitu orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau
melakukan pemesanan reklame. Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, wajib
pajak dapat diwakili oleh pihak tertentu yang di perkenankan oleh Undang-Undang
dan peraturan daerah tentang pajak reklame. Wakil wajib pajak bertanggung jawab
secara pribadi dan atau secara tanggguh rantang atas pembayaran pajak terutang.
Selain itu wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus
untuk dapat menjalankan hak dan
memenuhi
kewajiban perpajkannya.8
D.
Fungsi Pajak9
Fungsi pajak dibagi
menjadi dua, yaitu: fungsi budgetair atau fungsi finansial dan fungsi
redistribusi pendapatan bagi masyarakat. Fungsi yang pertama, sebagaimana
halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara
juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan
sumber utama penerimaan negara. Tanpa
8 Marihot
pahala Siahaan, Ibitd.h.385
9Billy
Ivan Transura.Pokok-Pokok Ketentuan Perpajakan Umum. Yogyakarta: Graha
Ilmu. 2010. hlm:340.
pajak, sebagian besar kegiatan
negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai
dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan.
Pembangunan sarana
umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor
polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak
juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh
lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan
meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang
semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas
bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam
menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgetair
(fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi regulerend atau
fungsi mengatur yaitu fungsi pajak untuk mengatur sesuatu keadaan di masyarakat
di bidang sosial/ekonomi/politik sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah. Oleh
karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban
perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya
fungsi ini. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam
masyarakat dapat dikurangi secara maksimal. Beberapa penerapan pelaksanaan
fungsi mengatur antara lain :
1.
Pemberlakukan tarip progresif dengan
maksud kalau hal ini diterapkan pada PPh maka semakin tinggi penghasilan
semakin tinggi tarip pajaknya. Sehingga kebijaksanaan ini berpengaruh besar
terhadap usaha pemerataan
pendapatan nasional. Dalam
hubuangan ini pajak dikenal juga berperan sebagai alat dalam redistribusi
pendapatan nasional.
2.
Pemberlakuan bea masuk tinggi bagi
barang-barang impor dengan tujuan untuk melindungi (proktesi) terhadap produsen
dalam negeri, sehingga mendorong perkembangan industri dalam negeri.
3.
Pemberian fasilitas tax holiday atau
pembebasan pajak untuk beberapa jenis industri tertentu dengan maksud mendorong
atau memotivasi para investor atau calon investor untuk meningkatkan
investasinya.
4.
Pengenaan pajak untuk jenis
barang-barang tertentu dengan maksud menghambat konsumsi barang-barang tersebut
atau kalau pajak tersebut diterapkan pada barang mewah sebagaimana PPn BM
(Pajak Penjualan atas Barang Mewah) mempunyai maksud antara lain menghambat
perkembangan gaya hidup mewah.
E. Pengelompokan
Pajak10
Menurut Mardiasmo pengelompokan
pajak yaitu :
1. Pembagian
pajak menurut golongannya
a.
pajak langsung, yaitu pajak yang
harus dipikul sendiri oleh pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan
kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan
b.
pajak tidak langsung yaitu pajak
yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh:
pajak pertambahan nilai.
10Mardiasmo, Perpajakan
Edisi Revisi, (Yogyakarta:Andi,2008)h.5
2. Pembagian
pajak menurut sifatnya
a.
Pajak subjektif yaitu pajak yang
berpangkal atau berdasarkan pajak subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan
dari wajib pajak. Contoh : pajak penghasilan.
b.
Pajak objektif yaitu pajak yang
berpangkal dari objek tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh :
pajak pertambahan nilai dan pajak atas barang mewah.
3. Pembagian
pajak menurut lembaga pemungutnya
a.
Pajak pusat yaitu pajak yang
dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
Negara. Contoh : pajak penghasilan , pajak pertambahan nilai dan penjualan
barang mewah, pajak bumi dan bangunan dan bea matrai.
b.
Pajak daerah yaitu pajak yang
dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
daerah, pajak daerah terdiri dari (pajak provinsi dan pajak kabupaten).
F. Pajak dalam
Ekonomi Islam
1. Pengertian
Pajak Menurut Syari’ah
Dalam ajaran Islam
pajak sering diistilahkan dengan Adh-Dharibah yang jamaknya adh-dhorib,
ulama-ulama dahulu menyebutnya dengan Al-muks yang memberkan istilah-istilah
lain yang mirip dengan pajak atau Adh-Dharibah diantaranya :
1.
Al-Jizyah ( upeti yang harus dibayarkan
ahli kitab kepada pemerintah Islam).
2. Al-Kharaj
(pajak bumi yang dimiliki oleh Negara ).
3.
Al- usyr (bea cukai bagi para
pedagang non muslim yang masuk agama Islam).
Pajak dalam bahasa arab disebut
dengan Dharibah yang artinya
mewajibkan, menetapkan,
menentukan. Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Al-Dharibah,
yang artinya adalah beban. Ia disebut beban karena merupakan kewajiban tambahan
atas harta setelah zakat, sehingga dalam pelaksanaannya akan dirasakan sebagai
sebuah beban. Secara bahasa maupun tradisi, dharibah dalam penggunaannya
memang mempunyai banyak arti, namun para ulama memakai ungkapan dharibah
untuk menyebut harta yang dipungut sebagai kewajiban dan menjadi salah
satu
sumber pendapatan negara.11
Secara bahasa
maupun tradisi,dharibah ,dalam penggunaanya memang mempunyai banyak arti
,namun para ulama dominan memakai ungkapan dharibah untuk menyebut harta
yang dipungut sebagai kewajiban hal ini tampak jelas dalam ungkapan bahwa jizyah
dan kharaj dipungut secara dharibah,yakni secara wajib bahkan
sebagian ulama menyebut kharaj merupakan dharibah.
Ada beberapa ulama
yang mendefinisikan tentang pajak, yaitu Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqh
Az-zakah, Gazi Inayah dalam
11Gusfahmi. 2005.
Pajak Menurut Syari’ah. Jakarta Gema Insani Pressh hlm:66
kitabnya Al-iqtisha
al-islami az-zakah wa ad-dharibah, dan Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Al-amwal
fi daulah al-khilafiyah, yang ringkasannya sebagai berikut : Abdul Karim
Zaidan mendefiniskan syariat “syariat adalah apa saja ketentuan yang telah di
tetapkan oleh ALLAH SWT. untuk hambanya baik melalui Al-Qur’an atau pun sunnah
nabi Saw
.berupa perkataan ,perbuatan
,dan pengakuan .12
Dr .Yusuf Qardhawi Mendefinisikan Syariat ‘’syariat adalah apa saja ketentuan
ALLAH SWT yang dapat di buktikan melalui dalil-dalil Al-Qur’an maupun sunnah
atau juga melalui dalil-dalil ikutan lainya seperti ijma.qiyas ,dan lain
sebagainya .’’
Mengingatnya betapa
mutlaknya peranan pajak bagi Eksistensi Negara dan kemaslahatan rakyat (jika
dikelola secara benar), Islam memberi perhatian super serius melalui ajaran
Utamanya (Rukun Islam), yakni Zakat. Sepanjang sejarah Negara, pajak telah
berkembang (berevolusi) melalui tiga konsep.
a.
Pajak sebagai upeti (dharibah) yang
harus dibayar oleh rakyat semata-mata karena mereka adalah hamba yang harus
melayani kepentingan sang penguasa sebagai tuannya, sang penguasa.
b.
Pajak dikonsepsikan sebagai imbalan
jasa ( Jizyah) dari rakyat kepada penguasanya. Konsep ini muncul setelah rakyat
pembayar pajak (tax payers) mulai menyadari bahwa raja.penguasa bukanlah dewa
yang boleh memperlakukan rakyat semuanya. Penguasa adalah manusia
12 Gusfahmi,ibid,h.92
juga yang memegang kuasa karena
mandat dari rakyatnya. Baik rakyat pembayar pajak maupun penguasa pemungut
pajak kurang lebih adalah manusia yang setara. Maka, jika penguasa memungut
pajak, tidak boleh lagi Cuma-Cuma. Pajak harus diimbangi dengan pelayanan
kepada raktay yang membayarnya.
c. Pajak sebagai sedekah karena Allah SWT, sang
pencipta langit dan
bumi, untuk
keadilan dan kemakmuran bagi semua.13
Konsep kedua ini
jelas lebih maju dan terasa lebih beradab dibandingkan konsep pertama. Tetapi,
ada cacat bawaaan dan struktural yang dapat memperlebar kesenjangan antara
rakyat yang kuat di satu pihak dan rakyat lemah dilain pihak. Kerena konsepnya
imbal jasa(jizyah),pembayar pajak berhak mendapatkan pelayanan besar dari
negara, sementara pembayar pajak kecil hanya berhak atas pelayanan kecil dan
hanya berhak atas pelayanan kecil dan rakyat miskin yang tidak mampu membayar
pajak harus menerima dengan sisa pelayanan (tricle down effect) ,jika
masih ada. Jika ingin menegakkan keadilan,seperti dalam pancasila,tidak
ada pilihan lain bagi kita selain yang ketiga, yakni pajak sebagai sedekah
karena Allah SWT,Sang pencipta langit dan bumi,untuk keadilan dan kemakmuran
bagi semua. Islam menyebut pajak dengan makna zakat, yang secara hafiah berarti
kesucian dan pertumbuhan. Artinya dengan pajak sebagai zakat, kita mensyucikan
hati
13Ali
hasan, Zakat pajak asuransi dan lembaga keuangan ( jakarta :PT. Raja
Grafindo Persada. 2000) h. 41
dari kedengkian sesama,
sekaligus mengembangkan kemakmuran dan keadilan untuk semua.
Pajak bukan lagi
sebagai persembahan (upeti) ataupun imbalan jasa (jizyah) kepada penguasa,
melainkan sebagai pembebasan untuk keadilan dan kemakmuran bagi semua,terutama
mereka yang lemah,miskin,dan tak punya apa-apa (At-Taubah 60)
Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat
itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus
zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak,
orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang
dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha
mengetahui lagi Maha Bijaksana.14
Dalam konsep ini, setiap rupiah dari
uang pajak adalah uang Allah
yang
diamanatkan kepada pejabat
Negara sebagai pelayan
Allah dan
rakyat (amil)
dengan penuh tanggung
jawab. Mereka yang
menyalah
gunakan uang
pajak bertanggung jawab kepada rakyat
didunia dan Allah
diakhirat kelak.
14Depertemen
Agama RI, Alquran dan Terjemahannya, (Bandung: PT.Syaamil Cipa Media,
2005), h.196
Pajak dari
perpektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sector privat
kepada public. Pemahaman ini memberikan gambran bahwa adanya pajak menyebabkan
dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam
menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasa barang dan jasa. Kedua,
bertambahnya kemampuan keuangan Negara dalam penyediaan barang dan jasa public
yang
merupakan kebutuhan masyarakat.15
Adapun pendapat ulama tentang pajak
antara lain:
1.
Pendapat pertama : menyatakan tidak
boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin, karena
kaum muslimin sudah dibebani oleh kewajiban zakat dan ini sesuai dengan hadist
yang diriwayatkan dari Fatimah binti Qais, bahwa dia mendengar Rasulullah SAW
bersabda :
ِةَﺎﻛﱠﺰﻟاى َﻮِﺳﱠﻖﺣِلﺎَﻤْﻟاﻲِﻓَﺲْﯿَﻟ
“Tidak ada kewajiban dalam
harta kecuali zakat “(HR.Ibnu Majah,di dalamnya ada rawi : Abu hamzah (Maimun),
menurut Ahmad bin Hanbal dia adalah do’if hadist dan menurut Imam Bukhori: dia
tidak cerdas.Apalagi banyak dalil yang mengecam para pengambil pajak yang
semena – mena diantaranya :16
a. Hadist Abdullah bin buraidah dalam kisah
seseorang wanita ghamidiyah yang berzina bahwasannya Rasulullah saw bersabda :
ًﮫَﻟَﺮِﻔُﻐَﻟٍﺲْﻜَﻣًﺐِﺣﺎَﺻﺎَﮭَﺑﺎَﺗًﺔَﺑْﻮَﻟْﻮَﺗْﺖَﺑﺎَﺗْﺪَﻘَﻟِهِﺪَﯿِﺑﻲِﺴْﻔَﻧيِﺰﱠﻛاَﻮَﻓ
15Waluyo , perpajakan
Indonesia,edisi 7, (Jakarta: Salemba Empat,2007)h.15
16http://id.wikipedia,
Hukum pajak dalam Islam, Rabu 26 Maret 2014
“Demi zat yang jiwa ku berada
ditangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat,sekiranya
taubat (seperti) itu dilakukan seorang penarik pajak, niscaya dosanya akan
diampini”. (HR.Muslim)
b.
Hadist Uqbah bin Amir berkata saya
mendengar Rasulullah saw bersabda :
ٍﺲْﻜَﻣُﺐِﺣَﺎﺻﺔﱠﻨ َﺠْﻟاُﻞُﺧْﺪَﯾَﻻ
“Tidak akan masuk surga orang
yang mengambil pajak( secara zholim) “ HR.Abu daud,hadist ini di shohekan oleh
Imam al-hakim.
2.
Pendapat kedua : menyatakan
kebolehan mengambil pajak dari kaum muslimin, jika memang Negara sangat
membutuhkan dana, dan untuk itu menerapkan kebijaksanaan ini pun harus
terpenuhi dahulu beberapa syarat, diantara ulama yang membolehkan pemerintah
islam mengambil pajak dari kaum muslim adalah Imam Ghozali, Imam syatibi dan
Imam hazm. Dan ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Fatimah binti
qais juga, bahwa dia mendengar Rasulullah bersabda :
ِةﺎَﻛﱠﺰﻟاى ْﻮِﺳﺎًّﻘ
َﺤَﻠِﻟﺎَﻤْﻟاﻲِﻔﱠﻧِإ
“sesungguhnya pada harta ada
kewajiban / hak (untuk dikeluarkan) selain zakat”. HR. Hazm (maimun) menurut
Imam Bukori: dia tidak cerdas.
Para ulama
yang membolehkan pemerintahan Islam memungut pajak dari umat Islam, dengan meletakkan
beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu diantaranya adalah sebagai
berikut :
a.
Negara benar-benar sangat
membutuhkan dana untuk keperluan dan maslahat umum, seperti pembelian alat-alat
perang untuk menjaga perbatasan Negara yang sedang dirongrong oleh musuh.
b.
Tidak ada sumber lain yang bisa
diandalkan oleh Negara, baik dari zakat,jizyah,al-usyur kecuali dari pajak.
c.
Harus ada persetujuan dari alim
ulama cendikiawan dan tokoh masyarakat.
d.
Pemungutannya harus adil yaitu
dipungut dari orang kaya saja, dan tidak boleh dipungut dari orang-orang
miskin. Distribusinya juga harus adil dan merata, tidak boleh terfokus pada
tempa-tempat tertentu atau untuk kepentingan kampanye saja, apalagi tecemar
unsure KKN atau korupsi.
e.
Pajak ini sifatnya sementara dan
tidak ditetapkan secara terus menerus tetapi pada saat-saat tertentu saja
ketika Negara dalam keadaan genting atau ada kebutuhan yang sangat mendesak
saja.
f.
Harus dihilangkan dulu pendanaan
yang berlebih-lebihan dan hanya menghambur hamburkan uang saja.
g.
Besarnya pajak harus sesuai dengan
kebutuhan yang mendesak pada waktu itu saja.
2. Prinsip-prinsip
Ekonomi Islam
1)
Ekonomi Islam adalah suatu ilmu
pengetahuan yang berupa untuk memandang, menimjau, meneliti dan akhirnya
menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara Islam ( berdasarkan
ajaran-ajaran agama Islam). Tujuan utama syariat Islam adalag untuk mewujudkan
kemaslahatan umat manusia baik di dunia maupun diakhirat.17
Prinsip-prinsip umum dalam ekonomi Islam ditinjau dari
beberapa aspek diantaranya adalah :
1)
Kesadaran terhadap sisi alam
Alam dan segala isinya diyakini
bahwa tidak terjadi dengan sendirinya, juga bukan terjadi tanpa hikmah.
PenciptaNya memiliki rencana besar mengenai alam semesta dan segala isinya.
2)
Kekayaan manusia dan cara pengelolaannya
Setiap fasilitas atau kekayaan
yang dimiliki manusia tidak lebih hanya sebagai titipan sebagai titipan Allah
SWT,titipan tersebut
17Gusfahmi, pajak
menurut syariah, OP.cit.h.5
dapat diperoleh
langsung maupun tidak
langsung atau melalui
usaha kerja keraas manusia.18
3)
Menghemat sumber daya
4)
Mencapai kepuasan atau keuntungan secara halal
5)
Menepati ketentuan meterologi
Dalam
banyak bisnis yang menjadi satuan perhitungan adalah panjang, berat, volume,
kadar dan sebagainya.
6)
Jujur dan transfaran
Jujur adalah modal yang paling
berharga dalam semua aspek kegiatan manusia. Dengan bermodalkan kejujuran bisa
hidup tenang,senang dan damai, karna itu semua pada prinsipnya mencintai
kejujuran. Kejujuranlah yang dapat membawa manusia kepada kebaikan.
7)
Menghindari sistem ijon dan transaksi spekulatif
8)
Memperlakukan tenaga kerja sebagai mitra
Dalam
ekonomi Islam tenaga kerja adalah mitra kerja bukan sekedar faktor produksi.
9)
Menghindari sistem monopoli
Sistem Ekonomi Islam member hak
dan peluang yang sama bagi setiap orang dalam berbagai bisnis dan berkaris,
sepanjang halal
18Hasan Edy, Indahnya
Ekonomi Islam ,(Bandung : Alabeta,2007)h.11
dan legal
karena setiap pelaku
ekonomi atau pengusaha tidak
mutlak atas sumber daya alam yang
menjadi milik bersama.19
3. Tujuan penggunaan pajak menurut syariah
Tujuan pajak itu
adalah untuk membiayai berbagai pos pengeluaran Negara, yang memang diwajibkan
atas mereka(kaum muslimin) pada saat kondisi Baitul Mal lagi kosong atau tidak
mencukupi. Jika ada tujuan yang mengikat dari dibolehkan memungut pajak itu
yakni
pengeluaran
yang memang sudah menjadi kewajiban kaum muslimin.20
Sedangkan kebutuhan kauma muslim atas pendidikan,banyak
sekali dasar perintahnya
menurut Zallum, ada 6 jenis pengeluaran yang bisa dibiayai oleh pajak yaitu :
a) Pembiayai jihad seperti : pembentukan dan
pelatihan pasukan,pengadaan senjata dan sebagainya.
b)
Pembiayai untuk pengadaan dan
pengembangan industry meliter dan industry penduduk.
c)
Pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan
pokok orang fakir miskin dan ibnu sabil.
d)
Pembiayaan untuk gaji
tentara,hakim,guru dan semua pegawai.
e)
Pembiayaan untuk pengadaan kemaslahatan atau fasiliatas
umum.
f)
Pembiayaan untuk penanggulangan bencana.21
19 Hasan Edy, Ibid.h.15
20Didin
Hafiudin, Zakat dalam perekonomian Modren, (Jakarta: Gema Insani
Perss)h. 52-
55
21 Nurudhin
Mhd Ali.OP.cit.h.185
Selain itu ada juga yang termasuk kepada tujuan penggunaan
pajak menurut ekonomi Islam.
a.
Pengeluaran Negara dikarenakan
kompensasi yang harus dibayar Pengeluaran ini adalah biaya yang harus dibayar
Negara sebagai kompensasi atau orang-orang yang telah memberikan jasanya lalu
mereka meminta hartanya.
b.
Pembelanjaan untuk kemaslahatan dan
pemanfaatan bukan kompensasi apapun. Pembelanjaan kelompok ini diberikan untuk
barang, bukan sebagai pengganti nilai harta yang telah diberikan.
c. Pembelanjaan
karena ada unsur keterpaksaan
Ada
peristiwa yang menimpa kaum muslimin seperti pecakik, gempa bumi dan serangan
musuh. Hak pembelanjaan tidak ditentukan berdasarkan adanya harta, oleh karena
itu harta itu wajib dikumpulkan dari kaummuslim seketika itu juga, kemudian
harta diletakkan di
Baitul
Mal untuk disalurkan kepada yang berhak.22
22 Diakses di http://www.abdulhalim.com
zakat propesi penyaluran harta,30 September 2018
Tidak ada komentar:
Posting Komentar