Minggu, 12 April 2020

Makalah Hukum Pajak



A.  Pengertian Pajak

Menurut Prof. Dr. H. Rochman Soemitro SH, pajak adalah Iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan (Undang-Undang yang dapat) dipaksakan dengan tiada mendapatkan jasa (Timbal/Contra Prestasi) yang langsung dapat ditujukan
dan yang digunakan untuk membayar pengeluaran umum.1

Menurut Siahaan, Marihot P pajak merupakan pungutan dari masyarakat oleh Negara/Pemerintah berdasarkan Undang-Undang yang bersifat dapat dipaksakan dan terutang oleh wajib membayarkannya dengan tidak mendapatkan presentase kembali/Contra prestasi atau balas jasa, secara langsung yang dihasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran Negara dalam
penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan.2

Menurut Ismawan pajak adalah iuran kas Negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan jasa timbal balik (ContraPrestasi) yang langsung dapat di tujukan dan di gunakan untuk membayar pengeluaran umum penarikan pajak secara yuridis dapat dipaksakan atau ditagih secara paksa oleh aparat yang berwenang. Apabila utang pajak tidak dibayar oleh wajib pajak (WP) dalam jangka waktu tertentu maka penagihan dapat dilakukan secara kekerasan
seperti melalui surat paksa, sita, lelang dan sandera.3





1 Mardiasmo,Perpajakan Edisi 2008, (Andi Yogyakarta,2008) h.1

2  Siahan P, Marihot, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, (Jakarta : PT.Grafindo Persada

,2005) h.7
3 Ismawan Indra,Memahami Reformasi Perpajakan, (Jakarta: PT.Gramedia,2001) h.4





30

31






Menurut Guritno Mangkoesoerbroto memberikan definisi pajak sebagai berikut, pajak adalah suatau pungutan yang merupakan hak prerogatif pemerintah, pungutan tersebut di dasarkan pada undang-undang pungutannya dapat dipaksakan kepada subjek pajak untuk itu tidak ada balas jasa yang langsung
ditujukan penggunaannya.4

Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut, ciri-ciri pajak adalah sebagai berikut:

1.   Pajak adalah pengalihan sumber-sumber dari sektor swasta ke sektor negara, artinya bahwa yang berhak melakukan pemungutan pajak adalah negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda). Di Indonesia Pemda yang berwenang memungut pajak adalah pemerintah propinsi maupun pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan yang dipungut adalah pihak swasta dalam pengertian luas baik sektor swasta, koperasi maupun BUMN dan BUMD dan lain-lain. Secara konsep pajak dapat dibayar dengan uang maupun barang atau jasa selain uang.

2.   Berdasarkan Undang-Undang, artinya bahwa walaupun negara mempunyai hak untuk memungut pajak namun pelaksanaannya harus memperoleh persetujuan dari wakil-wakil rakyat dengan menyetujui Undang-Undang. Karena pemungutan pajak berdasarkan Undang-Undang berarti bahwa pemungutannya dapat dipaksakan.

3.   Tanpa imbalan dari negara yang langsung dapat ditunjuk secara individual, artinya bahwa imbalan tersebut tidak dikhususkan bagi rakyat secara



4 Harahap, aswar, keuangan negara, uin suska pres pekanbaru, Riau

32






individual dan tidak dapat dihubungkan secara langsung dengan besarnya pajak. Imbalan dari negara kepada rakyat sifatnya tidak langsung.

4. Untuk membiayai pengeluaran pemerintah baik pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan. Adapun pungutan negara lainnya antara lain: a. Bea Meterai

Bea meterai adalah pajak atas dokumen dengan menggunakan benda meterai ataupun alat lainnya. Bea Meterai termasuk pajak karena memenuhi ke empat ciri pajak di atas.

b.   Bea Masuk dan Bea Keluar

Bea masuk dipungut atas barang-barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang itu (tarip ad valorum) atau berdasarkan tarip yang sudah ditentukan (tarip spesifik). Bea Keluar dipungut atas barang-barang yang dikeluarkan dari daerah pabean berdasarkan harga/nilai barang itu (tarip ad valorum) atau berdasarkan tarip yang sudah ditentukan (tarip spesifik)

c.    Cukai

Cukai adalah pungutan yang dikenakan atas barang-barang tertentu yang sudah ditetapkan untuk masing-masing jenis barang tertentu. Masing-masing jenis barang tertentu tersebut antara lain: tembakau dan minuman keras. Cukai termasuk dalam pengertian pajak.

d.   Retribusi

Retribusi adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara

33






langsung dan nyata kepada pembayar. Contoh: retribusi parkir, retribusi jasa pelabuhan, retribusi pasar dan retribusi jalan tol. Retribusi tidak termasuk dalam pengertian pajak.

e.    Iuran

Iuran adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah secara langsung dan nyata kepada kelompok atau golongan pembayar. Contoh: iuran televisi, iuran keamanan, iuran sampah. Iuran tidak termasuk pajak.
Istilah pajak berasal dari bahasa jaw yaitu “ajeg” yang berarti pungutan teratur pada waktu tertentu. “pa-ajeg” berarti pungutan teratur terhadap hasil bumi sebesar empat puluh persen dari yang dihasilkan petani untuk diserahkan tersebut adalah berdasarkan adat kebiasaan semata yang berkembang pada saat itu.5

1.   Asas Pengenaan Pajak

Agar negara dapat mengenakan pajak kepada warganya atau kepada orang pribadi atau badan lain yang bukan warganya, tetapi mempunyai keterkaitan dengan Negara tersebut, tentu saja harus ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Sebagai contoh di Indonesia, secara tegas dinyatakan dalam pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 bahwa segala pajak untuk keuangan Negara ditetapkan berdasarkan Undang-Undang. Untuk dapat menyusun suatu Undang-Undang





5 Sony  Devano,  Siti  Kurnia  Rahayu,  Perpajakan  Konsep  Teori  dan  Isu,  (Jakarta  :

Kencana Prenada Media Grup, 2006). H.21

34






perpajakan, diperlukan asas-asas atau dasar-dasar yang akan yang akan dijadikan landasan oleh Negara untuk mengena pajak.

Terdapat beberapa asas yang dapat dipakai oleh Negara sebagai

asas dalam menentukan wewengannya untuk mengenakan pajak, khususnya untuk pengenaan pajak penghasilan. Asas utama yang paling sering digunakan oleh Negara sebagai landasan untuk mengenakan pajak
adalah:6

1)    Asas Domisi atau disebut juga asas kependudukan, berdasarkan asas ini negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan, apabila untuk kepentingan perpajakan, orang pribadi tersebut merupakan (resident) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan kependudukan di negara itu.

2)    Asas sumber, negara yang menganut atas sumber akan mengenakan pajak atau suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan yang hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber-sumber yang berada di negara itu.
2.     Asas Pemungutan Pajak7

1)    Asas menurut filsafat hukum pajak harus dipungut dan berlandaskan kepada keadilan karena keadilan sebagai asas pungutan pajak, ada beberapa teori yang muncul dalam asas keadilan.


6 Ibid, h.39

7 Drs. Muda Markus, Perpajakan Indonesia Suatu Pengantar, Jakarta: Gramedia Pustaka. 2005. Hlm. 38

35






a.     Teori Asumsi

Dalam perjanjian diperlukan pembayaran premi maksudnya pembayaran atas usaha melindungi orang dari segala kepentingan.

b.     Teori Kepentingan

Teori memperhatikan kepada beban pajak yang harus dipungut dari masyarakat.

c.     Asas Yuridis

Asas ini berlandaskan kepada pemungutan pajak harus didasarkan kepada undang-undang pasal 23 ayat (2) undang-undang 1945.

d.     Asas Ekonomis

Dalam pemungutan pajak asas ekonomi ini menentukan kepada pemungutan pajak harus diupayakan tidak menghambat kelancaran ekonomi sehingga tidak terganggu.


B.  Pajak Daerah

Pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang yang dapat dipisahkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah atau pembangunan daerah (Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang pajak daerah dan retribusi daerah).

Sedangkan menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 pajak daerah yaitu Kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapat

36






imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pada pasal 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang pajak dan Retribusi Daerah yang menjelaskan bahwa jenis pajak Kabupaten/Kota terdiri dari:

a.     Pajak Hotel

b.     Pajak Restoran

c.     Pajak Hiburan

d.     Pajak Reklame

e.     Pajak penerangan jalan

f.      Pajak mineral logam dan batuan

g.     Pajak parkir

h.     Pajak Air Tanah

i.      Pajak bumi dan bangunanan perdesaan dan perkotaan

j.      Biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan

Dalam Undang-undang No.28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan ada beberapa pajak yang telah ditentukan dari pemerintah pusat untuk dapat dilaksanakanoleh Pemerintah Daerah diantaranya :

1.     Pajak Hotel

2.     Pajak Restoran

3.     Pajak Hiburan

4.     Pajak Reklame

5.     Pajak Penerangan jalan

37






6.     Pajak mineral bukan logam dan batuan

7.     Pajak parkir

8.     Pajak air tanah

9.     Pajak sarang burung walet

10.  Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan

11.  Biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan




a.     Berfungsi sebagai Budgeter, kareana pajak sebagai salah satu sumber penerimaan terpenting dari pemerintah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah.

b.     Berfungsi  sebagai  Regualatory,  karena  pajak  berfungsi  sebagai  alat

pengatur ekonomi masyarakat.

Jika dilihat dari konsep pajak, maka pajak biasanya berupa uang yanag harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada negara atau pemerintah sehubung dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya. Sementara itu, dapat dilihat pada pasal 2 ayat 4 Undang-undang nomor 34 tahun 2000, tentang pajak daerah dan retribusi daerah menjelaskan bahwa dengan peraturan daerah dapat di tetapkan jenis pajak kabupaten/kota selain yang di tetapkan dalam (2) yang memenuhi kriteria sebagai berikut :

a.     Bersifat pajak dan bukan retribusi

b.     Objek pajak terletak atau dapat di wilayah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan dan mempunyai mobilitas yang cukup rendah serta hanya melayani masyarakat daerah/kota yang bersangkutan.

38






c.     Objek dan dasar mengenaan pajak tidak bertentangan dengan kepentingan umum.

d.     Objek pajak bukan merupakan objek pajak provinsi dan atau objek pajak pusat.

e.     Pontensinya memadai.

f.      Tidak memberikan dampak ekonomi yang negatif

g.     Memperhatiakn aspek keadilan dan kemampuan masyarakat.

h.     Menjaga kelestarian lingkungan.




C.  Pajak Reklame

Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersial, digunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan suatu barang, jasa, atau orang, atau untuk menarik perhatian umum yang ditempatkan atau dapat dilihat, atau didengar dari suatu tempat umum, kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.

Pajak reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame, hal ini berkaitan dengan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah kabupaten atau kota untuk mengenakan atau tidak mengenakan suatu jenis pajak kabupaten atau kota.

Pajak reklame sifatnya tidak dapat diborongkan, seluruh kegiatan pemungutan pajak reklame tidak dapat dilakukan oleh pihak ketiga. Dan dikenakan kepada orang pribadi dan badan yang menyelenggarakan reklame.

39






Sedangkan menurut Yani, Ahmad pajak reklame yaitu benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk dan corak ragamnya untuk tujuan komersila/ digunakan untuk memperkenalkan mengajukan atau memuji suatu jasa atau orang ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang jasa atau orang yang ditempatkan atau dapat di baca atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh pemerintah.

Perusahaan jasa periklanan adalah badan hukum yang bergerak dibidang periklanan yang memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam oleh peraturan Perundang-Undangan. (Peraturan Dearah Nomor 7 Tahun 2008 tentang pajak reklame).

Pengenaan pajak reklame tidak mutlak ada pada seluruh daerah kabupaten/kota yang ada di indonesia untuk dapat dipungut oleh suatu daerah kabupaten/kota pemerintah daerah harus terlebih dahulu menertifkan peraturan daerah tentang pajak reklame yang akan menjadi landasan hukum operasional dalam teknis pelaksanaan penerimaan pajak reklame di daerah dan kabupaten yang bersangkutan.

1.     Dasar Hukum Pajak

Dasar pemungutan pajak daerah kabupaten/kota adalah sebagai berikut :

a.     Keputusan Meneri dalam Negeri Nomor 43 tahun 1999 tentang tatacara pemeriksaan dibidang pajak daerah, retribusi daearah dan penerimaan pendapatan lain-lain.

40






b.     Undang-undang Nomor 34 tahun 2000 tentang perubahaan undang-undang nomor 18 tahun 1997 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

c.     Peraturan pemerintah nomor 65 tahun 2001 tentang pajak daerah

d.     Peraturan daerah nomor 7 tahun 2008 tentang pajak reklame

e.     Keputusan bupati/ wali kota yang mengatur tentang pajak reklame sebagai aturan pelaksanaan peraturan daerah tentang pajak reklame kabupaten/kota dimaksud

f.      Undang- undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah

2.   Subjek Pajak dan Wajib Pajak Reklame

Objek pajak reklame adalah semua penyelenggaraan reklame, penyelenggaraan reklame dapat dilakukan oleh penyelengara reklame atau perusahaan jasa periklanan yang terdaftar pada dinas pendapatan daerah kabupaten/ kota.

Adapun objek reklame sebagai berikut :

a.     Videotron, megatron

b.     Reklame papan/billboard/baleho

c.     Reklame kain/spanduk/umbul-umbul

d.     Rekalme melekat ( stiker)

e.     Rekalme selebaran

f.      Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan

g.     Reklame Udara

41






h.     Reklame Flim/slide

i.      Reklame peragaan

Sedangkan pengecualian objek pajak reklame adalah :

a.     Reklame Internet, televisi, radio, warta harian, mingguan, bulanan dan sejenisnya

b.     Reklame yang diselengkarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah

daerah.

Sedangkan subjek pajak reklame yaitu orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau melakukan pemesanan reklame. Dalam menjalankan kewajiban perpajakannya, wajib pajak dapat diwakili oleh pihak tertentu yang di perkenankan oleh Undang-Undang dan peraturan daerah tentang pajak reklame. Wakil wajib pajak bertanggung jawab secara pribadi dan atau secara tanggguh rantang atas pembayaran pajak terutang. Selain itu wajib pajak dapat menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk dapat menjalankan hak dan
memenuhi kewajiban perpajkannya.8



D.  Fungsi Pajak9

Fungsi pajak dibagi menjadi dua, yaitu: fungsi budgetair atau fungsi finansial dan fungsi redistribusi pendapatan bagi masyarakat. Fungsi yang pertama, sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa

8 Marihot pahala Siahaan, Ibitd.h.385

9Billy Ivan Transura.Pokok-Pokok Ketentuan Perpajakan Umum. Yogyakarta: Graha Ilmu. 2010. hlm:340.

42






pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan.

Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.

Disamping fungsi budgetair (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi regulerend atau fungsi mengatur yaitu fungsi pajak untuk mengatur sesuatu keadaan di masyarakat di bidang sosial/ekonomi/politik sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi ini. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal. Beberapa penerapan pelaksanaan fungsi mengatur antara lain :

1.     Pemberlakukan tarip progresif dengan maksud kalau hal ini diterapkan pada PPh maka semakin tinggi penghasilan semakin tinggi tarip pajaknya. Sehingga kebijaksanaan ini berpengaruh besar terhadap usaha pemerataan

43






pendapatan nasional. Dalam hubuangan ini pajak dikenal juga berperan sebagai alat dalam redistribusi pendapatan nasional.

2.     Pemberlakuan bea masuk tinggi bagi barang-barang impor dengan tujuan untuk melindungi (proktesi) terhadap produsen dalam negeri, sehingga mendorong perkembangan industri dalam negeri.

3.     Pemberian fasilitas tax holiday atau pembebasan pajak untuk beberapa jenis industri tertentu dengan maksud mendorong atau memotivasi para investor atau calon investor untuk meningkatkan investasinya.

4.     Pengenaan pajak untuk jenis barang-barang tertentu dengan maksud menghambat konsumsi barang-barang tersebut atau kalau pajak tersebut diterapkan pada barang mewah sebagaimana PPn BM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) mempunyai maksud antara lain menghambat perkembangan gaya hidup mewah.


E.    Pengelompokan Pajak10

Menurut Mardiasmo pengelompokan pajak yaitu :

1.     Pembagian pajak menurut golongannya

a.     pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh pajak dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: Pajak Penghasilan

b.     pajak tidak langsung yaitu pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh: pajak pertambahan nilai.



10Mardiasmo, Perpajakan Edisi Revisi, (Yogyakarta:Andi,2008)h.5

44






2.     Pembagian pajak menurut sifatnya

a.     Pajak subjektif yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pajak subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan dari wajib pajak. Contoh : pajak penghasilan.

b.     Pajak objektif yaitu pajak yang berpangkal dari objek tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak. Contoh : pajak pertambahan nilai dan pajak atas barang mewah.

3.     Pembagian pajak menurut lembaga pemungutnya

a.     Pajak pusat yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga Negara. Contoh : pajak penghasilan , pajak pertambahan nilai dan penjualan barang mewah, pajak bumi dan bangunan dan bea matrai.

b.     Pajak daerah yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah tangga daerah, pajak daerah terdiri dari (pajak provinsi dan pajak kabupaten).


F.    Pajak dalam Ekonomi Islam

1.     Pengertian Pajak Menurut Syari’ah

Dalam ajaran Islam pajak sering diistilahkan dengan Adh-Dharibah yang jamaknya adh-dhorib, ulama-ulama dahulu menyebutnya dengan Al-muks yang memberkan istilah-istilah lain yang mirip dengan pajak atau Adh-Dharibah diantaranya :

45






1.     Al-Jizyah ( upeti yang harus dibayarkan ahli kitab kepada pemerintah Islam).

2.     Al-Kharaj (pajak bumi yang dimiliki oleh Negara ).

3.     Al- usyr (bea cukai bagi para pedagang non muslim yang masuk agama Islam).

Pajak dalam bahasa arab disebut dengan Dharibah yang artinya

mewajibkan, menetapkan, menentukan. Dalam istilah bahasa Arab, pajak dikenal dengan nama Al-Dharibah, yang artinya adalah beban. Ia disebut beban karena merupakan kewajiban tambahan atas harta setelah zakat, sehingga dalam pelaksanaannya akan dirasakan sebagai sebuah beban. Secara bahasa maupun tradisi, dharibah dalam penggunaannya memang mempunyai banyak arti, namun para ulama memakai ungkapan dharibah untuk menyebut harta yang dipungut sebagai kewajiban dan menjadi salah
satu sumber pendapatan negara.11

Secara bahasa maupun tradisi,dharibah ,dalam penggunaanya memang mempunyai banyak arti ,namun para ulama dominan memakai ungkapan dharibah untuk menyebut harta yang dipungut sebagai kewajiban hal ini tampak jelas dalam ungkapan bahwa jizyah dan kharaj dipungut secara dharibah,yakni secara wajib bahkan sebagian ulama menyebut kharaj merupakan dharibah.

Ada beberapa ulama yang mendefinisikan tentang pajak, yaitu Yusuf Qardhawi dalam kitabnya Fiqh Az-zakah, Gazi Inayah dalam



11Gusfahmi. 2005. Pajak Menurut Syari’ah. Jakarta Gema Insani Pressh hlm:66

46






kitabnya Al-iqtisha al-islami az-zakah wa ad-dharibah, dan Abdul Qadim Zallum dalam kitabnya Al-amwal fi daulah al-khilafiyah, yang ringkasannya sebagai berikut : Abdul Karim Zaidan mendefiniskan syariat “syariat adalah apa saja ketentuan yang telah di tetapkan oleh ALLAH SWT. untuk hambanya baik melalui Al-Qur’an atau pun sunnah nabi Saw
.berupa perkataan ,perbuatan ,dan pengakuan .12 Dr .Yusuf Qardhawi Mendefinisikan Syariat ‘’syariat adalah apa saja ketentuan ALLAH SWT yang dapat di buktikan melalui dalil-dalil Al-Qur’an maupun sunnah atau juga melalui dalil-dalil ikutan lainya seperti ijma.qiyas ,dan lain sebagainya .’’

Mengingatnya betapa mutlaknya peranan pajak bagi Eksistensi Negara dan kemaslahatan rakyat (jika dikelola secara benar), Islam memberi perhatian super serius melalui ajaran Utamanya (Rukun Islam), yakni Zakat. Sepanjang sejarah Negara, pajak telah berkembang (berevolusi) melalui tiga konsep.

a.     Pajak sebagai upeti (dharibah) yang harus dibayar oleh rakyat semata-mata karena mereka adalah hamba yang harus melayani kepentingan sang penguasa sebagai tuannya, sang penguasa.

b.     Pajak dikonsepsikan sebagai imbalan jasa ( Jizyah) dari rakyat kepada penguasanya. Konsep ini muncul setelah rakyat pembayar pajak (tax payers) mulai menyadari bahwa raja.penguasa bukanlah dewa yang boleh memperlakukan rakyat semuanya. Penguasa adalah manusia



12 Gusfahmi,ibid,h.92

47






juga yang memegang kuasa karena mandat dari rakyatnya. Baik rakyat pembayar pajak maupun penguasa pemungut pajak kurang lebih adalah manusia yang setara. Maka, jika penguasa memungut pajak, tidak boleh lagi Cuma-Cuma. Pajak harus diimbangi dengan pelayanan kepada raktay yang membayarnya.

c.   Pajak sebagai sedekah karena Allah SWT, sang pencipta langit dan

bumi, untuk keadilan dan kemakmuran bagi semua.13

Konsep kedua ini jelas lebih maju dan terasa lebih beradab dibandingkan konsep pertama. Tetapi, ada cacat bawaaan dan struktural yang dapat memperlebar kesenjangan antara rakyat yang kuat di satu pihak dan rakyat lemah dilain pihak. Kerena konsepnya imbal jasa(jizyah),pembayar pajak berhak mendapatkan pelayanan besar dari negara, sementara pembayar pajak kecil hanya berhak atas pelayanan kecil dan hanya berhak atas pelayanan kecil dan rakyat miskin yang tidak mampu membayar pajak harus menerima dengan sisa pelayanan (tricle down effect) ,jika masih ada. Jika ingin menegakkan keadilan,seperti dalam pancasila,tidak ada pilihan lain bagi kita selain yang ketiga, yakni pajak sebagai sedekah karena Allah SWT,Sang pencipta langit dan bumi,untuk keadilan dan kemakmuran bagi semua. Islam menyebut pajak dengan makna zakat, yang secara hafiah berarti kesucian dan pertumbuhan. Artinya dengan pajak sebagai zakat, kita mensyucikan hati





13Ali hasan, Zakat pajak asuransi dan lembaga keuangan ( jakarta :PT. Raja Grafindo Persada. 2000) h. 41

48






dari kedengkian sesama, sekaligus mengembangkan kemakmuran dan keadilan untuk semua.

Pajak bukan lagi sebagai persembahan (upeti) ataupun imbalan jasa (jizyah) kepada penguasa, melainkan sebagai pembebasan untuk keadilan dan kemakmuran bagi semua,terutama mereka yang lemah,miskin,dan tak punya apa-apa (At-Taubah 60)

Artinya : Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.14



Dalam konsep ini, setiap rupiah dari uang pajak adalah uang Allah

yang  diamanatkan  kepada  pejabat  Negara  sebagai  pelayan  Allah  dan

rakyat  (amil)  dengan  penuh  tanggung  jawab.                                                                           Mereka  yang  menyalah

gunakan uang pajak   bertanggung jawab kepada rakyat didunia dan Allah

diakhirat kelak.



14Depertemen Agama RI, Alquran dan Terjemahannya, (Bandung: PT.Syaamil Cipa Media, 2005), h.196

49






Pajak dari perpektif ekonomi dipahami sebagai beralihnya sumber daya dari sector privat kepada public. Pemahaman ini memberikan gambran bahwa adanya pajak menyebabkan dua situasi menjadi berubah. Pertama, berkurangnya kemampuan individu dalam menguasai sumber daya untuk kepentingan penguasa barang dan jasa. Kedua, bertambahnya kemampuan keuangan Negara dalam penyediaan barang dan jasa public
yang merupakan kebutuhan masyarakat.15

Adapun pendapat ulama tentang pajak antara lain:

1.     Pendapat pertama : menyatakan tidak boleh sama sekali dibebankan kepada kaum muslimin, karena kaum muslimin, karena kaum muslimin sudah dibebani oleh kewajiban zakat dan ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Fatimah binti Qais, bahwa dia mendengar Rasulullah SAW bersabda :

ِةَﺎﻛﱠﺰﻟاى َﻮِﺳﱠﻖﺣِلﺎَﻤْﻟاﻲِﻓَﺲْﯿَﻟ

“Tidak ada kewajiban dalam harta kecuali zakat “(HR.Ibnu Majah,di dalamnya ada rawi : Abu hamzah (Maimun), menurut Ahmad bin Hanbal dia adalah do’if hadist dan menurut Imam Bukhori: dia tidak cerdas.Apalagi banyak dalil yang mengecam para pengambil pajak yang semena – mena diantaranya :16

a.   Hadist Abdullah bin buraidah dalam kisah seseorang wanita ghamidiyah yang berzina bahwasannya Rasulullah saw bersabda :

ًﮫَﻟَﺮِﻔُﻐَﻟٍﺲْﻜَﻣًﺐِﺣﺎَﺻﺎَﮭَﺑﺎَﺗًﺔَﺑْﻮَﻟْﻮَﺗْﺖَﺑﺎَﺗْﺪَﻘَﻟِهِﺪَﯿِﺑﻲِﺴْﻔَﻧيِﺰﱠﻛاَﻮَﻓ



15Waluyo , perpajakan Indonesia,edisi 7, (Jakarta: Salemba Empat,2007)h.15
16http://id.wikipedia, Hukum pajak dalam Islam, Rabu 26 Maret 2014

50






“Demi zat yang jiwa ku berada ditangan-Nya, sesungguhnya perempuan itu telah benar-benar bertaubat,sekiranya taubat (seperti) itu dilakukan seorang penarik pajak, niscaya dosanya akan diampini”. (HR.Muslim)
b.     Hadist Uqbah bin Amir berkata saya mendengar Rasulullah saw bersabda :

ٍﺲْﻜَﻣُﺐِﺣَﺎﺻﺔﱠﻨ َﺠْﻟاُﻞُﺧْﺪَﯾَﻻ

“Tidak akan masuk surga orang yang mengambil pajak( secara zholim) “ HR.Abu daud,hadist ini di shohekan oleh Imam al-hakim.

2.     Pendapat kedua : menyatakan kebolehan mengambil pajak dari kaum muslimin, jika memang Negara sangat membutuhkan dana, dan untuk itu menerapkan kebijaksanaan ini pun harus terpenuhi dahulu beberapa syarat, diantara ulama yang membolehkan pemerintah islam mengambil pajak dari kaum muslim adalah Imam Ghozali, Imam syatibi dan Imam hazm. Dan ini sesuai dengan hadist yang diriwayatkan dari Fatimah binti qais juga, bahwa dia mendengar Rasulullah bersabda :

ِةﺎَﻛﱠﺰﻟاى ْﻮِﺳﺎًّﻘ َﺤَﻠِﻟﺎَﻤْﻟاﻲِﻔﱠﻧِإ


“sesungguhnya pada harta ada kewajiban / hak (untuk dikeluarkan) selain zakat”. HR. Hazm (maimun) menurut Imam Bukori: dia tidak cerdas.

51






Para ulama yang membolehkan pemerintahan Islam memungut pajak dari umat Islam, dengan meletakkan beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu diantaranya adalah sebagai berikut :

a.     Negara benar-benar sangat membutuhkan dana untuk keperluan dan maslahat umum, seperti pembelian alat-alat perang untuk menjaga perbatasan Negara yang sedang dirongrong oleh musuh.

b.     Tidak ada sumber lain yang bisa diandalkan oleh Negara, baik dari zakat,jizyah,al-usyur kecuali dari pajak.

c.     Harus ada persetujuan dari alim ulama cendikiawan dan tokoh masyarakat.

d.     Pemungutannya harus adil yaitu dipungut dari orang kaya saja, dan tidak boleh dipungut dari orang-orang miskin. Distribusinya juga harus adil dan merata, tidak boleh terfokus pada tempa-tempat tertentu atau untuk kepentingan kampanye saja, apalagi tecemar unsure KKN atau korupsi.

e.     Pajak ini sifatnya sementara dan tidak ditetapkan secara terus menerus tetapi pada saat-saat tertentu saja ketika Negara dalam keadaan genting atau ada kebutuhan yang sangat mendesak saja.

f.      Harus dihilangkan dulu pendanaan yang berlebih-lebihan dan hanya menghambur hamburkan uang saja.

52






g.     Besarnya pajak harus sesuai dengan kebutuhan yang mendesak pada waktu itu saja.





2.     Prinsip-prinsip Ekonomi Islam

1)    Ekonomi Islam adalah suatu ilmu pengetahuan yang berupa untuk memandang, menimjau, meneliti dan akhirnya menyelesaikan permasalahan-permasalahan ekonomi dengan cara Islam ( berdasarkan ajaran-ajaran agama Islam). Tujuan utama syariat Islam adalag untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia baik di dunia maupun diakhirat.17

Prinsip-prinsip umum dalam ekonomi Islam ditinjau dari beberapa aspek diantaranya adalah :

1)    Kesadaran terhadap sisi alam

Alam dan segala isinya diyakini bahwa tidak terjadi dengan sendirinya, juga bukan terjadi tanpa hikmah. PenciptaNya memiliki rencana besar mengenai alam semesta dan segala isinya.

2)    Kekayaan manusia dan cara pengelolaannya

Setiap fasilitas atau kekayaan yang dimiliki manusia tidak lebih hanya sebagai titipan sebagai titipan Allah SWT,titipan tersebut








17Gusfahmi, pajak menurut syariah, OP.cit.h.5

53






dapat  diperoleh  langsung  maupun  tidak  langsung  atau  melalui

usaha kerja keraas manusia.18

3)    Menghemat sumber daya

4)    Mencapai kepuasan atau keuntungan secara halal

5)    Menepati ketentuan meterologi

Dalam banyak bisnis yang menjadi satuan perhitungan adalah panjang, berat, volume, kadar dan sebagainya.

6)    Jujur dan transfaran

Jujur adalah modal yang paling berharga dalam semua aspek kegiatan manusia. Dengan bermodalkan kejujuran bisa hidup tenang,senang dan damai, karna itu semua pada prinsipnya mencintai kejujuran. Kejujuranlah yang dapat membawa manusia kepada kebaikan.

7)    Menghindari sistem ijon dan transaksi spekulatif

8)    Memperlakukan tenaga kerja sebagai mitra

Dalam ekonomi Islam tenaga kerja adalah mitra kerja bukan sekedar faktor produksi.

9)    Menghindari sistem monopoli

Sistem Ekonomi Islam member hak dan peluang yang sama bagi setiap orang dalam berbagai bisnis dan berkaris, sepanjang halal








18Hasan Edy, Indahnya Ekonomi Islam ,(Bandung : Alabeta,2007)h.11

54






dan  legal  karena  setiap   pelaku  ekonomi  atau                                    pengusaha  tidak

mutlak atas sumber daya alam yang menjadi milik bersama.19

3.   Tujuan penggunaan pajak menurut syariah

Tujuan pajak itu adalah untuk membiayai berbagai pos pengeluaran Negara, yang memang diwajibkan atas mereka(kaum muslimin) pada saat kondisi Baitul Mal lagi kosong atau tidak mencukupi. Jika ada tujuan yang mengikat dari dibolehkan memungut pajak itu yakni

pengeluaran yang memang sudah menjadi kewajiban kaum muslimin.20 Sedangkan kebutuhan kauma muslim atas pendidikan,banyak

sekali dasar perintahnya menurut Zallum, ada 6 jenis pengeluaran yang bisa dibiayai oleh pajak yaitu :

a)    Pembiayai jihad seperti : pembentukan dan pelatihan pasukan,pengadaan senjata dan sebagainya.

b)       Pembiayai untuk pengadaan dan pengembangan industry meliter dan industry penduduk.

c)       Pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan pokok orang fakir miskin dan ibnu sabil.

d)       Pembiayaan  untuk gaji tentara,hakim,guru dan semua pegawai.

e)       Pembiayaan untuk pengadaan kemaslahatan atau fasiliatas umum.

f)        Pembiayaan untuk penanggulangan bencana.21





19 Hasan Edy, Ibid.h.15
20Didin Hafiudin, Zakat dalam perekonomian Modren, (Jakarta: Gema Insani Perss)h. 52-
55
21 Nurudhin Mhd Ali.OP.cit.h.185

55






Selain itu ada juga yang termasuk kepada tujuan penggunaan pajak menurut ekonomi Islam.

a.     Pengeluaran Negara dikarenakan kompensasi yang harus dibayar Pengeluaran ini adalah biaya yang harus dibayar Negara sebagai kompensasi atau orang-orang yang telah memberikan jasanya lalu mereka meminta hartanya.

b.     Pembelanjaan untuk kemaslahatan dan pemanfaatan bukan kompensasi apapun. Pembelanjaan kelompok ini diberikan untuk barang, bukan sebagai pengganti nilai harta yang telah diberikan.

c.     Pembelanjaan karena ada unsur keterpaksaan

Ada peristiwa yang menimpa kaum muslimin seperti pecakik, gempa bumi dan serangan musuh. Hak pembelanjaan tidak ditentukan berdasarkan adanya harta, oleh karena itu harta itu wajib dikumpulkan dari kaummuslim seketika itu juga, kemudian harta diletakkan di
Baitul Mal untuk disalurkan kepada yang berhak.22























22 Diakses di http://www.abdulhalim.com zakat propesi penyaluran harta,30 September 2018

Tidak ada komentar:

Posting Komentar