Minggu, 12 April 2020

Makalah Hukum Dagang : Asuransi Kerugian


1.  Pengertian Asuransi Kerugian

Dalam Pasal 246 Kitab Undang – Undang Hukum Dagang (KUHD) disebutkan definisi asuransi adalah suatu transaksi pertanggungan yang melibatkan dua pihak, yaitu tertanggung dan penanggung. Dalam hal ini perusahaan asuransi bertindak selaku penanggung terhadap kemungkinan risiko kerugian yang dialami tertanggung. Mekanismenya adalah dengan penanggung menerima sejumlah premi (uang) menjamin pihak tertanggung bahwa ia akan mendapatkan penggantian terhadap suatu kerugian yang mungkin dideritanya sebagai akibat dari suatu peristiwa yang semula belum tentu akan terjadi atau yang semula belum dapat ditentukan saat terjadinya.
Pengertian asuransi kerugian menurut Molengraaff seperti yang dikutip oleh Djojosoedarso  adalah
Asuransi kerugian adalah persetujuan dengan mana satu pihak penanggung mengikatkan diri terhadap yang lain – tertanggung – untuk mengganti kerugian yang dapat diderita oleh tertanggung, karena terjadinya suatu peristiwa yang telah ditunjuk dan yang belum tentu secara kebetulan, dengan mana pula tertanggung berjanji untuk membayar premi.

Menurut Salim :
“Asuransi kerugian ialah suatu kemana untuk menetapkan kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai kerugian (substitusi) kerugian – kerugian besar yang belum pasti”.

Dari definisi tersebut diatas dapat diketahui bahwa orang bersedia membayar
Kerugian yang sedikit untuk masa sekarang agar bisa menghadapi kerugian-kerugian besar yang mungkin terjadi dimasa yang akan datang.






2.  Fungsi dan Manfaat Asuransi Kerugian

Asuransi  kerugian  adalah  asuransi  yang  menjamin  kerugian  atau kerusakan pada harta benda atau kepentingan yang secara langsung disebabkan oleh suatu peristiwa yang tidak diketahui sebelumnya.


2.Fungsi Asuransi Kerugian

1.Pengalihan risiko (risk transfer)

Dalam asuransi kerugian terdapat mekanisme pengalihan risiko, dimana seseorang atau perusahaan dapat mengalihkan risikonya kepada perusahaan asuransi dengan membayar premi asuransi dalam jumlah yang jauh lebih kecil dari pada kerugian yang mungkin terjadi. Tanpa asuransi seseorang atau perusahaan akan menghadapi banyak ketidakpastian, baik mengenai kerugian itu sendiri maupun besarnya kerugian apabila kerugian itu benar– benar terjadi.

2.Wadah dana bersama (the common pool)
Premi–premi yang diterima oleh perusahaan asuransi (penanggung) dari para tertanggungnya akan dikumpulkan oleh penanggung ke dalam suatu wadah dana bersama (pool) untuk setiap jenis risiko yang sama, kemudian setiap ganti rugi yang dibayar diambil dari pool tersebut.
3.Pengendalian kerugian (loss control)
Para ahli asuransi sadar bahwa betapapun usaha yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakan, karena keterbatasan manusia, maka kerugian akan tetap saja mungkin terjadi. Karena itu, mereka juga berusaha menemukan cara–cara untuk memperkecil tingkat kerugian jika kerugian itu tetap terjadi.

3.Contoh asuransi kerugian
Salah satu contoh asuransi kerugian adalah asuransi kenderaan bermotor. Asuransi kendaraan bermotor adalah pertanggungan kerugian atau kerusakan terhadap kendaraan bermotor. Pada prinsipnya, jaminannya adalah terhadap kerusakan kendaraan bermotor itu sendiri dan tanggungjawab hukum terhadap pihak lain yang dirugikan pada saat menggunakan kendaraan tersebut.
Kondisi pertanggungan dasar yang dapat dijamin oleh perusahaan asuransi terdiri dari :
1.Kerusakan kendaraan
2.Tanggung gugat, yang terdiri atas :
a.Tanggungjawab hukum pihak ketiga
b.Tanggungjawab hukum penumpang
Pertanggungan (coverage) yang diberikan pihak asuransi untuk asuransi kendaraan bermotor dapat dibedakan menjadi :
1.Comprehensive (gabungan)
Banyak orang menyebut pertanggungan ini dengan nama All risk, namun sebutan itu tidak begitu adanya, karena terdapat juga risiko-risiko yang dikecualikan. Disebut Comprehensive atau gabungan karena jenis ini ditawarkan dengan jaminan tangggung gugat terhadap pihak lain(disebut juga pihak ketiga).kerusakan atau kerugian yang dapat diganti oleh asuransi mulai dari kerugian akibat tergores, penyok, kehilangan bagian kendaraan hingga kerugian total. Setiap klaim akan dikenakan biaya risiko sendiri (own risk) yang merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh pemegang polis (tertanggung) setiap kali kejadian pada saat mengajukan klaim.
2.Total Loss Only (TLO)
Jaminan dengan pertanggungan ini tetap menggunakan ketentuan risiko seperti pada pertanggungan comprehensive, namun kerugian yang dapat diganti jika terjadi kerugian total, dengan kata lain jumlah kerugian telah melebihi 75% dari harga pasar kendaraan tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar