Minggu, 12 April 2020

Kliping Hukum Pidana


KLIPING
SIMULTAN HUKUM PIDANA
GRUP B

                                           Nama               :   Andre
                                           NIM                  : 170200180
                                     

FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2018


Sumber Berita : Harian Waspada
Edisi                : Kamis,7 Juni 2018
Judul    Berita : “Aku Memukulnya Karena Takut Ketahuan”
Pasal 338 KUHP rumusannya adalah
Barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun
Adapun rumusan unsur-unsurnya, adalah sebagai berikut:
  1. Unsur Objektif
a)      Perbuatan menghilangkan nyawa ->memukul pundak dan kepala dengan menggunakan benda tumpul sejenis kaki meja
b)      Objeknya yaitu nyawa orang lain -> Bahtiar
2.Unsur Subjektif
a)      Dengan sengaja
Adapun unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 338 KUHP yang dikemukakan oleh Prof.Andi Abu Ayyub Saleh adalah sebagai berikut:
  1. Dengan sengaja;
    1. Unsur sengaja meliputi tindakannya dan objeknya, artinya si pembuat atau pelaku mengetahui atau mengkehendaki adanya orang mati dari perbuatannya tersebut. Hilangnya jiwa seseorang harus dikehendaki dan harus menjadi tujuan, sehingga karenanya perbuatan yang dilakukan tersebut dengan suatu maksud atau tujuan yakni adanya niat untuk menghilangkan nyawa orang lain.
2.    Unsur sengaja ini dalam praktek seringkali sulit untuk membuktikannya, terutama jika pemuat atau pelaku tersebut licik ingin menghindar dari perangkat tindak pidana tersebut. Karena unsur dengan sengaja adalah unsur subjektif adalah unsur batin si pembuat yang hanya dapat diketahui dari keterangan tersangka atau terdakwa di depan pemeriksaan penyidik atau didepan pemeriksaan persidangan, kecuali mudah pembuktiannya unsur ini apabila tersangka atau terdakwa tersebut memberi keterangan sebagai “pengakuan” artinya mengakui terus terang pengakuannya bahwa kematian si korban tersebut memang dikehendaki atau menjadi tujuannya. Seperti yang terdapat dalam kliping berita ini dimana Terdakwa AS menghindar dari pengakuan sengaja dengan dalih takut ketahuan sehingga khilaf membunuh korban.

2.   Menghilangkan jiwa orang lain;
      1. Unsur ini disyaratkan adanya orang mati. Dimana yang mati adalah orang lain dan bukan dirinya sendiri si pembuat tersebut.Dalam kliping berita ini yaitu Bahtiar.
      2. Untuk memenuhi unsur hilangnya jiwa atau matinya orang lain tersebut harus sesuatu perbuatan, walaupun perbuatan itu kecil yang dapat mengakibatkan hilangnya atau matinya orang lain.




Sumber Berita:Harian Metro 24 Jam
Edisi               : Kamis,7 Juni 2018
Judul Berita    : Kepergok Curi Kreta Anak Tuasan Lebaran di Sel
Pasal 363 KUHP : Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun : Ke – 1. Pencurian ternak;
Ke – 2. Pencurian pada waktu kebakaran, peletusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, peletusan gunung berapi, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru – hara, pemberontakan atau bahaya perang;
Ke – 3. Pencurian waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau tiada dengan kemauannya yang berhak;
 Ke – 4. Pencurian dilakukan oleh dua orang atau lebih bersama-sama;
Ke – 5. Pencurian yang dilakukan, untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalanmembongkar, memecah atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian-pakaian palsu.
 (2). Jika pencurian yang diterangkan dalam Nomor 3 disertai dengan salah satu hal tersebut dalam Nomor 4 dan 5, maka dijatuhkan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun
a. Unsur subjektif ; dengan maksud untuk menguasai secara melawan hukum.
b. Unsur objektif ; 1). Barangsiapa 2). Mengambil 3). Sebuah benda 4). Yang sebagian atau seluruhnya merupakan kepunyaan orang lain
















Sumber Berita : Harian Metro 24 Jam
Edisi               : Kamis,7 Juni 2018
Judul Berita    : Rampok dan Buang Korbannya,2 Pelaku ditangkap
Pasal 365 KUHP:
(1)  Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2)  Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1.    jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan;
2.    jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3.    jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
4.    jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3)  Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
(4)  Diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Unsur Subyektif :
1.Maksud
Maksud disini berarti telah menghendaki dari awal melakukan pencurian bahwa si pelaku memang menghendaki untuk mencuri dengan maksud untuk menguasainya.Maksud tersebut sudah ada di benak pelaku untuk melakukan pencurian.
Dari pemaparan kasus diatas unsur maksud tersebut terlihat dengan kehendak pelaku untuk mencuri mobil korban
2.Ditujukan untuk memiliki
Tentu pencurian dilakukan untuk memiliki benda tersebut ,memiliki disisni dapat menguasai benda tersebut secara mutlak dan nyata.Misalnya pelaku dapat menggunakan secara fisik benda tersebut.Seperti kasus diatas Tersangka berusaha mengambil paksa mobil korban tentu dengan maksud untuk memiliki atau mengasainya.
3.Dengan melawan hukum
Dengan maksud melawan hukum berarti bahwa pelaku dengan sadar bahwa memiliki benda korban dengan cara seperti ini adalah bertentngan dengan hukum.Maksud melawan hukum adalah perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang – undngan.Melawan hukum dapat berarti formil maupun materiil.Secara Formil adalah pelanggaran terhadap norma – norma tertulis.Sementara pelanggaran materiil yakni bertentangan dengan norma dimasyarakat.
Dalam kasus jelas terlihat bahwa pengambilan benda yang dilakukan tersangka secara paksa yakni dengan pencurian tentu tidak dibenarkan baik secara formal maupun materiil.
Ø  Unsur Khusus 365 ayat 1 KUHP
Adapun unsur – unsur  yang terdapat dalam pasal tersebut yaitu :
a.Unsur Obyektif  meliputi :
1.Cara atau upaya kekerasan (Pasal 89 KUHP) atau ancaman kekerasan
Pasal 89 KUHP menyatakan,membuat orang pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.Sejauh informasi yang dipaparkan dalam berita,mata korban dilakban dan kedua tangan korban diikat ke belakang dan dibuang kesemak-semak.
 2.Yang ditujukan pada orang
Dalam kasus jelas terlihat bahwa korban dari pencurian tersebut adalah Jul Ferdy Siregar (29) dan Marolop Siringringo (42) Warga Desa Pardomuan Kec.Siempatnempu ,Kabupaten Dairi.Sehingga obyek dari pencurian tersebut bukanlah hewan ataupun benda mati namun makhluk hidup yakni manusia .
 3.Waktu penggunaan upaya tersebut dapat terjadi ; sebelum,pada saat atau   setelah melangsungkan pencurian.
b.Unsur Subyektif ,unsur yang menjelaskan maksud kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan pada 4 hal meliputi  :
1.mempersiapkan
2.mempermudah pencurian
Atau bila tertangkap tangan ;
3.memungkinkan untuk melarikan diri sendiri atau peserta lainya
4.dapat  tetap menguasai bendanya
Pada unsur obyek yang ketiga yakni penggunaan upaya dengan unsur subyektif dari pasal 365 ayat 1 yakni maksud dari kekerasan tersebut ,terdapat keterkaitan diantara keduanya ,yakni bila upaya kekerasan atau ancaman kekersan dilakukan :
·       Sebelum pencurian dilakukan maka pelaku dapat mempersiapkan atau merencanakan pencurian tersebut sehingga kemungkinan keberhasilan tinggi

·       Saat melakukan pencurian maka mempermudah pelaku untuk mendapatkan barang curian karena korban cenderung menyerahkan barang yang diincar pelaku dibanding mengalami kekerasan yang dilakukan oleh pelaku .Atau bila kekerasan dilakukan pada saat pencurian maka memudahkan bagi pelaku dan anggotanya untuk melarikan diri.Karena korban pingsan dan tak berdaya maka pelaku memanfaatkan waktu untuk melarikan diri.

·       Setelah melakukan pencurian maka pelaku dapat menguasai benda yang dicuri tersebut dengan mutlak.Sama seperti penjelasan diatas bahwa ketika kekerasan dilakukan setelah pencurian maka pelaku dapat dengan mudah menguasai benda korban yang sudah tidak berdaya dan pingsan.
Ø  Ditambah unsur – unsur khusus yang bersifat aternatif yang merupakan ciri dari pasal 365 ayat 2 angka 2 yakni “pelakunya lebih dari seorang dan bersekutu”.
Dalam kasus pada kliping berita dibawah jelas terlihat bahwa penjembretan dilakukan oleh pelaku lebih dari seorang.Sehingga unsur alternatif yang merupakan ciri pasal 365 ayat 2 angka 2 yakni pelaku lebih dari seorang terpenuhi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar