KLIPING
SIMULTAN HUKUM PIDANA
GRUP B
Nama : Andre
NIM : 170200180
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2018
Sumber Berita : Harian Waspada
Edisi : Kamis,7 Juni 2018
Judul
Berita : “Aku Memukulnya Karena
Takut Ketahuan”
Pasal 338 KUHP rumusannya adalah
Barang siapa dengan sengaja
menghilangkan nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara
paling lama 15 tahun
Adapun rumusan unsur-unsurnya, adalah
sebagai berikut:
- Unsur Objektif
a)
Perbuatan menghilangkan nyawa ->memukul
pundak dan kepala dengan menggunakan benda tumpul sejenis kaki meja
b)
Objeknya yaitu nyawa orang lain -> Bahtiar
2.Unsur
Subjektif
a) Dengan
sengaja
Adapun unsur-unsur tindak pidana dalam
Pasal 338 KUHP yang dikemukakan oleh Prof.Andi Abu Ayyub Saleh adalah sebagai
berikut:
- Dengan sengaja;
- Unsur sengaja meliputi tindakannya dan objeknya,
artinya si pembuat atau pelaku mengetahui atau mengkehendaki adanya orang
mati dari perbuatannya tersebut. Hilangnya jiwa seseorang harus
dikehendaki dan harus menjadi tujuan, sehingga karenanya perbuatan yang
dilakukan tersebut dengan suatu maksud atau tujuan yakni adanya niat
untuk menghilangkan nyawa orang lain.
2.
Unsur sengaja ini dalam praktek seringkali sulit untuk
membuktikannya, terutama jika pemuat atau pelaku tersebut licik ingin
menghindar dari perangkat tindak pidana tersebut. Karena unsur dengan sengaja
adalah unsur subjektif adalah unsur batin si pembuat yang hanya dapat diketahui
dari keterangan tersangka atau terdakwa di depan pemeriksaan penyidik atau
didepan pemeriksaan persidangan, kecuali mudah pembuktiannya unsur ini apabila
tersangka atau terdakwa tersebut memberi keterangan sebagai “pengakuan” artinya
mengakui terus terang pengakuannya bahwa kematian si korban tersebut memang
dikehendaki atau menjadi tujuannya. Seperti
yang terdapat dalam kliping berita ini dimana Terdakwa AS menghindar dari
pengakuan sengaja dengan dalih takut ketahuan sehingga khilaf membunuh korban.
2. Menghilangkan
jiwa orang lain;
- Unsur ini disyaratkan adanya
orang mati. Dimana yang mati adalah orang lain dan bukan dirinya sendiri
si pembuat tersebut.Dalam kliping
berita ini yaitu Bahtiar.
- Untuk memenuhi unsur hilangnya
jiwa atau matinya orang lain tersebut harus sesuatu perbuatan, walaupun
perbuatan itu kecil yang dapat mengakibatkan hilangnya atau matinya
orang lain.
Sumber Berita:Harian Metro 24 Jam
Edisi : Kamis,7 Juni 2018
Judul Berita : Kepergok
Curi Kreta Anak Tuasan Lebaran di Sel
Pasal 363 KUHP : Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun : Ke – 1.
Pencurian ternak;
Ke
– 2. Pencurian pada waktu kebakaran, peletusan, banjir, gempa bumi atau gempa
laut, peletusan gunung berapi, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta
api, huru – hara, pemberontakan atau bahaya perang;
Ke
– 3. Pencurian waktu malam dalam sebuah rumah atau di pekarangan tertutup yang
ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada di situ tiada dengan setahunya atau
tiada dengan kemauannya yang berhak;
Ke – 4. Pencurian dilakukan oleh dua orang
atau lebih bersama-sama;
Ke
– 5. Pencurian yang dilakukan, untuk dapat masuk ke tempat kejahatan atau untuk
dapat mengambil barang yang akan dicuri itu dengan jalanmembongkar, memecah
atau memanjat atau memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau
pakaian-pakaian palsu.
(2). Jika pencurian yang diterangkan dalam
Nomor 3 disertai dengan salah satu hal tersebut dalam Nomor 4 dan 5, maka
dijatuhkan pidana penjara selama-lamanya sembilan tahun
a. Unsur subjektif ; dengan maksud
untuk menguasai secara melawan hukum.
b. Unsur objektif ; 1). Barangsiapa 2).
Mengambil 3). Sebuah benda 4). Yang sebagian atau seluruhnya merupakan
kepunyaan orang lain
Sumber Berita : Harian Metro 24 Jam
Edisi : Kamis,7 Juni 2018
Judul Berita : Rampok
dan Buang Korbannya,2 Pelaku ditangkap
Pasal 365 KUHP:
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului,
disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan
maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal
tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta
lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(2) Diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun:
1. jika
perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan
tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang
sedang berjalan;
2. jika
perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu;
3. jika masuk
ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai
anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu;
4. jika
perbuatan mengakibatkan luka-luka berat.
(3) Jika perbuatan
mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
(4) Diancam dengan pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama
dua puluh tahun, jika perbuatan mengakibatkan luka berat atau kematian dan dilakukan
oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, disertai pula oleh salah satu hal
yang diterangkan dalam no. 1 dan 3.
Unsur Subyektif :
1.Maksud
Maksud disini berarti telah menghendaki
dari awal melakukan pencurian bahwa si pelaku memang menghendaki untuk mencuri
dengan maksud untuk menguasainya.Maksud tersebut sudah ada di benak pelaku
untuk melakukan pencurian.
Dari pemaparan kasus diatas unsur
maksud tersebut terlihat dengan kehendak pelaku untuk mencuri mobil korban
2.Ditujukan untuk memiliki
Tentu pencurian dilakukan untuk
memiliki benda tersebut ,memiliki disisni dapat menguasai benda tersebut secara
mutlak dan nyata.Misalnya pelaku dapat menggunakan secara fisik benda
tersebut.Seperti kasus diatas Tersangka berusaha mengambil paksa mobil korban tentu
dengan maksud untuk memiliki atau mengasainya.
3.Dengan melawan hukum
Dengan maksud melawan hukum berarti
bahwa pelaku dengan sadar bahwa memiliki benda korban dengan cara seperti ini
adalah bertentngan dengan hukum.Maksud melawan hukum adalah perbuatan yang
dilarang oleh peraturan perundang – undngan.Melawan hukum dapat berarti formil
maupun materiil.Secara Formil adalah pelanggaran terhadap norma – norma
tertulis.Sementara pelanggaran materiil yakni bertentangan dengan norma
dimasyarakat.
Dalam kasus jelas terlihat bahwa pengambilan
benda yang dilakukan tersangka secara paksa yakni dengan pencurian tentu tidak
dibenarkan baik secara formal maupun materiil.
Ø Unsur Khusus 365 ayat 1
KUHP
Adapun unsur – unsur yang
terdapat dalam pasal tersebut yaitu :
a.Unsur Obyektif meliputi :
1.Cara atau upaya kekerasan (Pasal 89
KUHP) atau ancaman kekerasan
Pasal 89 KUHP menyatakan,membuat orang
pingsan atau tidak berdaya disamakan dengan menggunakan kekerasan.Sejauh
informasi yang dipaparkan dalam berita,mata korban dilakban dan kedua tangan
korban diikat ke belakang dan dibuang kesemak-semak.
2.Yang ditujukan pada orang
Dalam kasus jelas terlihat bahwa korban
dari pencurian tersebut adalah Jul Ferdy Siregar (29) dan Marolop Siringringo
(42) Warga Desa Pardomuan Kec.Siempatnempu ,Kabupaten Dairi.Sehingga obyek dari
pencurian tersebut bukanlah hewan ataupun benda mati namun makhluk hidup yakni
manusia .
3.Waktu penggunaan upaya tersebut
dapat terjadi ; sebelum,pada saat atau setelah melangsungkan
pencurian.
b.Unsur Subyektif ,unsur yang
menjelaskan maksud kekerasan atau ancaman kekerasan yang ditujukan pada 4 hal
meliputi :
1.mempersiapkan
2.mempermudah pencurian
Atau bila tertangkap tangan ;
3.memungkinkan untuk melarikan diri sendiri
atau peserta lainya
4.dapat tetap menguasai bendanya
Pada unsur obyek yang ketiga yakni
penggunaan upaya dengan unsur subyektif dari pasal 365 ayat 1 yakni maksud dari
kekerasan tersebut ,terdapat keterkaitan diantara keduanya ,yakni bila upaya
kekerasan atau ancaman kekersan dilakukan :
· Sebelum
pencurian dilakukan maka pelaku dapat mempersiapkan atau merencanakan pencurian
tersebut sehingga kemungkinan keberhasilan tinggi
· Saat
melakukan pencurian maka mempermudah pelaku untuk mendapatkan barang curian
karena korban cenderung menyerahkan barang yang diincar pelaku dibanding
mengalami kekerasan yang dilakukan oleh pelaku .Atau bila kekerasan dilakukan
pada saat pencurian maka memudahkan bagi pelaku dan anggotanya untuk melarikan
diri.Karena korban pingsan dan tak berdaya maka pelaku memanfaatkan waktu untuk
melarikan diri.
· Setelah
melakukan pencurian maka pelaku dapat menguasai benda yang dicuri tersebut
dengan mutlak.Sama seperti penjelasan diatas bahwa ketika kekerasan dilakukan
setelah pencurian maka pelaku dapat dengan mudah menguasai benda korban yang
sudah tidak berdaya dan pingsan.
Ø Ditambah unsur – unsur
khusus yang bersifat aternatif yang merupakan ciri dari pasal 365 ayat 2 angka
2 yakni “pelakunya lebih dari seorang dan bersekutu”.
Dalam kasus pada kliping berita dibawah
jelas terlihat bahwa penjembretan dilakukan oleh pelaku lebih dari
seorang.Sehingga unsur alternatif yang merupakan ciri pasal 365 ayat 2 angka 2
yakni pelaku lebih dari seorang terpenuhi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar