1.1 Rumusan
Masalah
a.
Apa saja yang
menjadi factor yang menyebabkan merek tidak dapat didaftar dan ditolak?
b.
Bagaimana
kronologi kasus yang terdapat pada Putusan Nomor: 02/Merek/2011/PN.Niaga/Medan?
c.
Bagaimana putusan Majelis
Hakim terhadap Putusan Nomor: 02/Merek/2011/PN.Niaga/Medan?
d.
Bagaimana analisis
kesesuaian Putusan Nomor: 02/Merek/2011/PN.Niaga/Medan dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Merek?
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang
Ditolak
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang
Merek, agar suatu merek memperoleh hak atas merek, maka pemilik merek harus
mendaftarkan mereknya tersebut pada kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual. Dengan melakukan pendaftaran, pemilik merek akan memperoleh hak
eksklusif atas penggunaan merek tertentu atau untuk memberikan izin kepada
pihak lain untuk menggunakannya selama jangka waktu tertentu serta mendapatkan
perlindungan hukum dari negara.
Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek,
merek yang tidak dapat didaftar dan yang ditolak adalah sebagai berikut.
Pasal 4
Merek tidak dapat didaftar atas dasar
Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.
Pasal 5
Merek tidak dapat didaftar apabila
Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini :
a.
bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau
ketertiban umum ;
b. tidak
memiliki daya pembeda;
c. telah
menjadi milik umum; atau
d.
merupakan keterangan atau
berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Pasal 6
(1) Permohonan
harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :
a. mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.
c. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang
sudah dikenal.
(2) Ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap
barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu
yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Permohonan
juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :
a. Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c. Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.
2.2 Kronologi Kasus yang Terdapat pada Putusan
Nomor :02/Merek/2011/PN. Niaga/Medan
Penggugat
dalam surat gugatannya, yang dudaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri
Medan pada tanggal 19 April 2011 Register Nomor: 02/Merek/2011/PN.Niaga/Medan,
telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat yang pada pokoknya berbunyi sebagai
berikut :
1. Bahwa,
Penggugat BreadTalk Pte.Ltd, adalah pemilik asli atas merek TOAST BOX yang
telah terdaftar di Negara asal Singapura sejak tahun 2005;
2. Bahwa,
Penggugat memiliki perlindungan merek TOAST BOX di Negara asalnya Singapura,
setidaktidaknya sejak tanggal 27 September 2005;
3. Bahwa,
Penggugat telah menggunakan merek TOAST BOX secara komersial di Negara asalnya
sejak tahun 2005 yang merupakan desain Mr. Thomas dan memperluas peredarannya
ke negara negara lain, di tahun 2006 membuka outlet pertamanya di Thailand,
tahun 2007 mmebuka outlet di Malaysia dan Philipina dan juga akan membuka
outlet di Indonesia, saat ini Penggugat telah mempunyai 14 outlet di Singapura,
3 outlet di Malaysia, dan 1 outlet masing-masing di Thailand dan Philipina;
4. Bahwa
sebagai keseriusan Penggugat untuk membuka outlet di Indonesia, pada tanggal 24
April 2008 Penggugat telah mendaftarkan merek Toast Box dan Logo pada
Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk:
a. Kelas
30 yaitu (Hasil-hasil roti dan makanan yang dipanggang; campuran makanan untuk
membuat hasil-hasil makanan yang dipanggang; sedia-sediaan untuk membuat
hasil-hasil roti; roti; roti kecil-kecil; roti kismis; biskuit; kue-kue; kue
kering; gula-gula; donat; adonan terigu untuk membuat berbagai macam kue; kue
pai (manis ataupun asin); wafer; ku bapel (waffle); kopi buatan; minuman dengan
bahan dasar coklat; minuman dengan bahan dasar kakao; minuman dengan bahan
dasar kopi; minuman dengan bahan dasar selain minyak minyak sari untuk penyedap
rasa dan aroma; minuman dengan bahan dasar the; andewi (pengganti kopi);
minuman coklat dengan susu; kokoa; minuman kokoa dengan susu; kopi; kopi yang
tidak disangrai; minuman kopi dengan susu; penyedap rasa dan aroma kopi;
sediasediaan tumbuh-tumbuhan untuk digunakan sebagai pengganti kopi; es teh;
serbat (es); sorbet (es); teh.)
Dengan No. Agenda.
D002008014766 dan No. Agenda D002008014768.
b. Kelas
43 yaitu (Mengatur penyediaan makanan; mengatur penyediaan minuman; kafetaria;
pelayanan kafetaria; jasa boga (makanan dan minuman); pelayanan jasa boga untuk
rumah makan; pelayanan jasa boga untuk sedia-sediaan makanan; pelayanan jasa
boga untuk penyediaan makanan; pelayanan jasa boga untuk pemberian makanan bagi
turis-turis; pelayanan jasa boga yang disediakan untuk rumah makan; pelayanan
konsultasi berkaitan dengan makanan; pelayanan konsultasi berkaitan dengan
penyajian makanan; pelayanan pemasakan makanan; penyediaan makanan; pelayanan
keramahtamahan (makanan dan minuman); penyediaan makanan dan minuman; penyajian
makanan dan minuman dif odd court, kios makanan siap saji dan rumah makan;
pemberian nformasi berkaitan dengan rumah makan; pemberian informasi berkaitan
dengan penyediaan makanan dan minuman; pelayanan rumah makan untuk pemberian
makanan siap saji; rumah makan; pelayanan kafetaria swalayan; pelayanan
penyediaan makanan dan minuman.)
Dengan No. Agenda
J002008014764 dan No. Agenda J002008014765.
5. Bahwa,
Permohonan Pendaftaran Merek Penggugat untuk kelas 30 telah dikabulkan oleh
Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dan telah didaftarkan pada tanggal 21 Desember 2009 dengan No. Pendaftaran
IDM000230206 dan No. Pendaftaran IDM000230207, hal ini membuktikan bahwa
Penggugat adalah memang merupakan pemilik atas merek Toast Box;
6. Bahwa,
Penggugat pada tanggal 4 Juni 2008 telah mengajukan keberatan atas pengajuan
permohonan pendaftaran merek Toast Box untuk kelas 43 yang diajukan oleh
Joenani pada tanggal 5 Oktober 2006 dengan No. Agenda D00.2006.033189 yang
telah diumumkan dalam Berita Resmi Merek No. 25/III/A/2008, tanggal 5 Maret
2008;
7. Bahwa,
keberatan Penggugat dalam butir 6 diatas telah dikabulkan oleh Direktorat Merek
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia dengan menolak permohonan yang diajukan oleh
Joenani, hal ini juga membuktikan dan memperkuat bahwa Penggugat adalah pemilik
atas merek Toast Box;
8. Bahwa,
Tergugat telah mengajukan permohonan perdaftaran merek pada Direktorat Merek
Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16 Januari 2007 untuk kelas 43 dengan
No. Agenda J002007001306 dengan bentuk huruf yang sama dengan merek Toast Box
yang digunakan oleh Penggugat sejak tahun 2005 di Singapura dan telah
dikabulkan pada tanggal 11 Agustus 2008 dengan No. IDM000173048;
9. Bahwa,
Tergugat berdomisili di Batam sangat masuk akal dan tidak mengada-ada bahwa
Tergugat telah melihat dan mengamati merek Toast Box milik Penggugat di
Singapura yang telah mempunyai reputasi yang baik dan menjadi bisnis yang maju
di Sinagpura dan sekitarnya sehingga tidak diragukan lagi Tergugat dengan
itikad tidak baik/buruk telah menjiplak/meniru merek Toast Box milik Penggugat
dan mendaftarkannya di Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan hal
ini jelas melanggar ketentuan UU Merek No. 15 Tahun 2001 Pasal 4 yang berbunyi
: “Merek tidak dapat didaftarkan atas dasar permohonan yang diajukan Pemohon
yang beritikad tidak baik”, sehingga Permohonan Tergugat harusnya ditolak;
10. Bahwa,
Penggugat pada tanggal 06 Juli 2010 telah mengajukan sanggahan atas akan
ditolaknya Permohonan Pendaftaran Merek Toast Box untuk kelas 43 yang diajukan
pada tanggal 24 April 2008 dengan No. Agenda J002008014764 karena persamaan
dengan merek Toast Box yang didaftarkan oleh Tergugat;
11. Bahwa,
hingga saat gugatan diajukan, sanggahan Penggugat belum mendapat tanggapan dari
Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
12. Bahwa,
Permohonan Pendaftaran Merek Toast Box kelas 43 oleh Tergugat yang telah
dikabulkan oleh Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pantas untuk
dibatalkan, oleh karena:
a. Diajukan
oleh Tergugat yang beritikad tidak baik/buruk karena telah menjiplak/meniru
merek Toast Box Penggugat baik huruf logo ataupun kata-kata;
b. Keberatan
Penggugat atas permohonan merek kelas 43 yang diajukan oleh Joenani pada
tanggal 6 Oktober 2008 No. Agenda D002008033189 telah diterima oleh Direktorat
Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan menolak permohonan merek yang diajukan
oleh Joenani;
Berdasarkan
hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Medan berkenan
memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut:
1. Menyatakan
Penggugat adalah pemilik satu-satunya merek Toast Box;
2. Menyatakan
Tergugat adalah pemohon merek Toast Box yang beritikad tidak baik/beritikad
buruk;
3. Membatalkan
Pendaftaran Merek Toast Box Tergugat No. IDM000173048 yang dikeluarkan oleh
Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
4. Memerintahkan
Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk menghapus merek Toast Box No.
IDM000173048 tanggal 11 Agustus 2008 yang terdaftar atas nama Tergugat dari
daftar umum merek;
5. Biaya
menurut hukum;
Pun dipersidangan hadir Kuasa Penggugat,
namun Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara patut beberapa kali.
Oleh karena Tegrugat tidak hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara
patut, maka Majelis Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan
dengan verstek (tanpa hadirnya Tergugat).
Untuk menguatkan dalil gugatannya,
penggugat telah mengajukan bukti-bukti yaitu :
1. Fotocopy
1 (satu) lembar sertifikat No. T05/18527E “THE TOAST BOX” Kelas 30 yang
dikeluarkan oleh Singapore Trade Marks Act untuk Breadtalk Pte Ltd tertanggal
27 September 2005, yang sudah di translate dari bahasa Inggris ke bahasa
Indonesia, diberi tanda P-1;
2. Fotocopy
1 (satu) lembar sertifikat No. T05/18528C “THE TOAST BOX” Kelas 43 yang
dikeluarkan oleh Singapore Trade Marks Act untuk Breadtalk Pte Ltd tertanggal
27 September 2005, diberi tanda P-2;
3. Fotocopy
1 (satu) lembar sertifikat No. T05/18608E “ToastBox” Logo Kelas 30 yang
dikeluarkan oleh Singapore Trade Marks Act untuk Breadtalk Pte Ltd tertanggal
29 September 2005, diberi tanda P-3;
4. Fotocopy
1 (satu) lembar sertifikat No. T05/18609C “ToastBox” Logo Kelas 43 yang
dikeluarkan oleh Singapore Trade Marks Act untuk Breadtalk Pte Ltd tertanggal
29 September 2005, diberi tanda P-4;
5. Fotocopy
1 (satu) lembar sertifikat merek TOAST BOX tanggal penerimaan 24 April 2008 No.
Pendaftaran IDM000230206 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia untuk BreadTalk Pte Ltd dengan tanggal pendaftaran
merek 21 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Herdwiyatmi, SH., Direktur
Merek, diberi tanda P-5;
6. Fotocopy
1 (satu) lembar sertifikat merek Toast Box untuk merek TOAST BOX + HRF KANJI
tanggal penerimaan 24 April 2008 No. Pendaftaran IDM0002 30207 yang dikeluarkan
oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk BreadTalk
Pte Ltd dengan tanggal pendaftaran merek 21 Desember 2009 yang ditandatangani
oleh Herdwiyatmi, SH., Direktur Merek, diberi tanda P-6;
7. Fotocopy
1 (satu) lembar sertifikat merek TOAST BOX No. Pendaftaran IDM000173048 yang
dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
kepada Frangky Candra dengan tanggal pendaftaran merek 11 Agustus 2008 yang
ditandatangani oleh Herdwiyatmi, SH., Direktur Merek, diberi tanda P-7;
8. Fotocopy
1 (satu) lembar surat perihal penolakan permohonan pendaftaran merek yang No. Joo-2006033189
yang dikirim oleh Kementrian Hukum dan HAM RI Direktorat Jendral Hak Kekayaan
Intelektual yang ditujukan kepada Hendarmin & Partners yang beralamat di
Jalan Pemuda Baru No. 5-P Medan tertanggal 16 September 2010, diberi tanda P-8;
9. Fotocopy
1 (satu) lembar surat perihal pemberitahuan Hasil Penilaian Permohonan
Keberatan No. 500.20060.033189.KBR yang dikeluarkan oleh KEMENTRIAN HUKUM DAN
HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN
INTELEKTUAL DIREKTORAT MEREK yang beralamat di Jalan Daan Moggot Km.2,4
Tanggerang tertanggal 16 September 2010, ditandatangani oleh Herdwiyatmi, SH.,
selaku Direktur Merek, diberi tanda P-9;
2.3 Putusan Majelis Hakim Terhadap Putusan
Nomor: 02/Merek/2011/PN.Niaga/Medan
Mengingat
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, serta
seluruh peraturan yang berhubungan dengan perkara ini, maka hasil putusan
Majelis Hakim terhadap Putusan Nomor: 02/Merek/2011/PN.Niaga/Medan adalah
sebagai berikut.
1. Menyatakan
Tergugat tidak pernah hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara
patut;
2. Mengabulkan
gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
3. Menyatakan
Penggugat adalah pemilik satu-satunya merek Toast Box;
4. Menyatakan
Tergugat adalah pemohon merek Toast Box yang beritikad tidak baik/beritikad
buruk;\
5. Menyatakan
pendaftaran merek Toast Box Tergugat No. IDM000173048 yang dikeluarkan oleh
Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia batal demi hukum;
6. Memerintahkan
Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk menghapus merek Toast Box No.
IDM000173048 tanggal 11 Agustus 2008 yang terdaftar atas nama Tergugat dari daftar
umum merek;
7. Membebankan
biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar
Rp.426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);
2.4 Analisis Kesesuaian Putusan Nomor:
02/Merek/2011/PN.Niaga/Medan dengan UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
1. Putusan
Poin (2):
Mengabulkan gugatan
Penggugat seluruhnya dengan verstek.
→ Verstek adalah putusan yang dijatuhkan
apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga diwakilkan kepada kuasanya untuk
menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Hal ini merujuk kepada
tergugat yang tidak pernah hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara
patut.
2. Putusan
Poin (3):
Menyatakan Penggugat
adalah pemilik satu-satunya merek Toast Box.
→
Hal ini dibuktikan dengan bahwa pendaftaran merek Penggugat Kelas 30 dan Kelas
43 yang telah dikabulkan oleh Direktorat HaKi dan telah didaftarkan pada tanggal
21 Desember 2009 dengan No. Pendaftaran
IDM000230206 dan No. Pendaftaran IDM000230207
atas merek TOAST BOX, dimana berdasarkan Sistem Klarifikasi Merek Kelas
30 dan Kelas 43 menunjukkan bahwa Penggugat adalah pemilik satu-satunya merek
Toast Box. Hal tersebut juga berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim yang
didukung oleh alat bukti berupa bukti-bukti surat yang menunjukkan bahwa
Penggugat adalah pemilik satu-satunya merek Toast Box.
3. Putusan
Poin (4):
Menyatakan Tergugat
adalah pemohon merek Toast Box yang beritikad tidak baik/beritikad buruk.
→
Berdasarkan penjelasan Pasal 4 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, bahwa yang
dimaksud dengan pemohon yang beritikad baik adalah Pemohon yang mendaftarkan
Mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat apapun untuk membonceng, meniru,
atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang
berakibat kerugian pada pihak lain itu atau menimbulkan kondisi persaingan
curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Pun dalam kasus kali ini, Tergugat
telah meniru atau menjiplak merek milik Penggugat. Sehingga tergugat jelas
beritikad tidak baik.
4. Putusan
Poin (5):
Menyatakan pendaftaran
merek Toast Box Tergugat No. IDM000173048 yang dikeluarkan oleh Direktorat
Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia batal demi hukum.
→
Bahwa permohonan pendaftaran merek Toast Box Kelas 43 oleh Tergugat yang telah
dikabulkan oleh Direktorat HaKi Republik Indonesia pantas untuk dibatalkan oleh
karena :
a. Diajukan
oleh Tergugat yang beritikad tidak baik/buruk karena telah menjiplak/meniru
merek Toast Box Penggugat baik huruf logo ataupun kata-kata, hal ini sejalan
dengan Pasal 4 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
b. Keberatan
Penggugat atas permohonan merek kelas 43 yang diajukan oleh Tergugat pada
tanggal 6 Oktober 2008 No. Agenda D002008033189 telah diterima oleh Direktorat
Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia dengan menolak permohonan merek yang diajukan
oleh Tergugat, dimana berdasarkan Sistem Klasifikasi Merek Kelas 43 menunjukkan
bahwa Penggugat adalah pemilik merek Toast Box. Pun pada Pasal 6 UU Nomor 15
Tahun 2001 bahwa permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila
merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai. Sehingga permohonan
pendaftaran merek Toast Box Kelas 43 oleh Tergugat yang telah dikabulkan oleh
Direktorat HaKi Republik Indonesia pantas untuk dibatalkan.
5. Putusan
Poin (6):
Memerintahkan Direktorat
Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia untuk menghapus merek Toast Box No.
IDM000173048 tanggal 11 Agustus 2008 yang terdaftar atas nama Tergugat dari
daftar umum merek.
→
Hal tersebut berkenaan karena merek Toast Box No. IDM000173048 tanggal 11
Agustus 2008 yang terdaftar atas nama Tergugat telah dinyatakan batal demi
hukum dengan pertimbangan yang telah dijelaskan sebelumnya.
6. Putusan
Poin (7):
Membebankan biaya perkara
yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp.426.000,- (empat ratus
dua puluh enam ribu rupiah).
→
Dengan pertimbangan bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya
maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat yang
besarnya ditentukan dalam amar putusan ini.
Dengan
demikian dapat disimpulkan bahwa Putusan Nomor :02/Merek/2011/PN.Niaga/Medan
sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Merek, serta seluruh peraturan yang berhubungan dengan perkara ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar