Minggu, 12 April 2020

Analisis Putusan Nomor :02/Merek/2011/PN.Niaga/Medan berdasarkan Undang-Undang Merek




1.1      Rumusan Masalah
a.     Apa saja yang menjadi factor yang menyebabkan merek tidak dapat didaftar dan ditolak?
b.     Bagaimana kronologi kasus yang terdapat pada Putusan Nomor: 02/Merek/2011/PN.Niaga/Medan?
c.     Bagaimana putusan Majelis Hakim terhadap Putusan Nomor: 02/Merek/2011/PN.Niaga/Medan?
d.     Bagaimana analisis kesesuaian Putusan Nomor: 02/Merek/2011/PN.Niaga/Medan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Merek?



BAB II
PEMBAHASAN


2.1     Merek yang Tidak Dapat Didaftar dan yang Ditolak
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, agar suatu merek memperoleh hak atas merek, maka pemilik merek harus mendaftarkan mereknya tersebut pada kantor Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Dengan melakukan pendaftaran, pemilik merek akan memperoleh hak eksklusif atas penggunaan merek tertentu atau untuk memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya selama jangka waktu tertentu serta mendapatkan perlindungan hukum dari negara.
Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, merek yang tidak dapat didaftar dan yang ditolak adalah sebagai berikut.
Pasal 4
Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.
Pasal 5
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini :
a.       bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum ;
b.       tidak memiliki daya pembeda;
c.       telah menjadi milik umum; atau
d.       merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Pasal 6
(1)    Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :
a.       mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b.       mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya.
c.       Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.
(2)    Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat pula diberlakukan terhadap barang dan/atau jasa yang tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3)    Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut :
a.       Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b.       Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c.       Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga Pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

2.2     Kronologi Kasus yang Terdapat pada Putusan Nomor :02/Merek/2011/PN. Niaga/Medan
            Penggugat dalam surat gugatannya, yang dudaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 19 April 2011 Register Nomor: 02/Merek/2011/PN.Niaga/Medan, telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
1.     Bahwa, Penggugat BreadTalk Pte.Ltd, adalah pemilik asli atas merek TOAST BOX yang telah terdaftar di Negara asal Singapura sejak tahun 2005;
2.     Bahwa, Penggugat memiliki perlindungan merek TOAST BOX di Negara asalnya Singapura, setidaktidaknya sejak tanggal 27 September 2005;
3.     Bahwa, Penggugat telah menggunakan merek TOAST BOX secara komersial di Negara asalnya sejak tahun 2005 yang merupakan desain Mr. Thomas dan memperluas peredarannya ke negara negara lain, di tahun 2006 membuka outlet pertamanya di Thailand, tahun 2007 mmebuka outlet di Malaysia dan Philipina dan juga akan membuka outlet di Indonesia, saat ini Penggugat telah mempunyai 14 outlet di Singapura, 3 outlet di Malaysia, dan 1 outlet masing-masing di Thailand dan Philipina;
4.     Bahwa sebagai keseriusan Penggugat untuk membuka outlet di Indonesia, pada tanggal 24 April 2008 Penggugat telah mendaftarkan merek Toast Box dan Logo pada Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk:
a.     Kelas 30 yaitu (Hasil-hasil roti dan makanan yang dipanggang; campuran makanan untuk membuat hasil-hasil makanan yang dipanggang; sedia-sediaan untuk membuat hasil-hasil roti; roti; roti kecil-kecil; roti kismis; biskuit; kue-kue; kue kering; gula-gula; donat; adonan terigu untuk membuat berbagai macam kue; kue pai (manis ataupun asin); wafer; ku bapel (waffle); kopi buatan; minuman dengan bahan dasar coklat; minuman dengan bahan dasar kakao; minuman dengan bahan dasar kopi; minuman dengan bahan dasar selain minyak minyak sari untuk penyedap rasa dan aroma; minuman dengan bahan dasar the; andewi (pengganti kopi); minuman coklat dengan susu; kokoa; minuman kokoa dengan susu; kopi; kopi yang tidak disangrai; minuman kopi dengan susu; penyedap rasa dan aroma kopi; sediasediaan tumbuh-tumbuhan untuk digunakan sebagai pengganti kopi; es teh; serbat (es); sorbet (es); teh.)
Dengan No. Agenda. D002008014766 dan No. Agenda D002008014768.
b.     Kelas 43 yaitu (Mengatur penyediaan makanan; mengatur penyediaan minuman; kafetaria; pelayanan kafetaria; jasa boga (makanan dan minuman); pelayanan jasa boga untuk rumah makan; pelayanan jasa boga untuk sedia-sediaan makanan; pelayanan jasa boga untuk penyediaan makanan; pelayanan jasa boga untuk pemberian makanan bagi turis-turis; pelayanan jasa boga yang disediakan untuk rumah makan; pelayanan konsultasi berkaitan dengan makanan; pelayanan konsultasi berkaitan dengan penyajian makanan; pelayanan pemasakan makanan; penyediaan makanan; pelayanan keramahtamahan (makanan dan minuman); penyediaan makanan dan minuman; penyajian makanan dan minuman dif odd court, kios makanan siap saji dan rumah makan; pemberian nformasi berkaitan dengan rumah makan; pemberian informasi berkaitan dengan penyediaan makanan dan minuman; pelayanan rumah makan untuk pemberian makanan siap saji; rumah makan; pelayanan kafetaria swalayan; pelayanan penyediaan makanan dan minuman.)
Dengan No. Agenda J002008014764 dan No. Agenda J002008014765.
5.     Bahwa, Permohonan Pendaftaran Merek Penggugat untuk kelas 30 telah dikabulkan oleh Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia  Republik Indonesia dan telah didaftarkan pada tanggal 21 Desember 2009 dengan No. Pendaftaran IDM000230206 dan No. Pendaftaran IDM000230207, hal ini membuktikan bahwa Penggugat adalah memang merupakan pemilik atas merek Toast Box;
6.     Bahwa, Penggugat pada tanggal 4 Juni 2008 telah mengajukan keberatan atas pengajuan permohonan pendaftaran merek Toast Box untuk kelas 43 yang diajukan oleh Joenani pada tanggal 5 Oktober 2006 dengan No. Agenda D00.2006.033189 yang telah diumumkan dalam Berita Resmi Merek No. 25/III/A/2008, tanggal 5 Maret 2008;
7.     Bahwa, keberatan Penggugat dalam butir 6 diatas telah dikabulkan oleh Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan menolak permohonan yang diajukan oleh Joenani, hal ini juga membuktikan dan memperkuat bahwa Penggugat adalah pemilik atas merek Toast Box;
8.     Bahwa, Tergugat telah mengajukan permohonan perdaftaran merek pada Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16 Januari 2007 untuk kelas 43 dengan No. Agenda J002007001306 dengan bentuk huruf yang sama dengan merek Toast Box yang digunakan oleh Penggugat sejak tahun 2005 di Singapura dan telah dikabulkan pada tanggal 11 Agustus 2008 dengan No. IDM000173048;
9.     Bahwa, Tergugat berdomisili di Batam sangat masuk akal dan tidak mengada-ada bahwa Tergugat telah melihat dan mengamati merek Toast Box milik Penggugat di Singapura yang telah mempunyai reputasi yang baik dan menjadi bisnis yang maju di Sinagpura dan sekitarnya sehingga tidak diragukan lagi Tergugat dengan itikad tidak baik/buruk telah menjiplak/meniru merek Toast Box milik Penggugat dan mendaftarkannya di Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan hal ini jelas melanggar ketentuan UU Merek No. 15 Tahun 2001 Pasal 4 yang berbunyi : “Merek tidak dapat didaftarkan atas dasar permohonan yang diajukan Pemohon yang beritikad tidak baik”, sehingga Permohonan Tergugat harusnya ditolak;
10.  Bahwa, Penggugat pada tanggal 06 Juli 2010 telah mengajukan sanggahan atas akan ditolaknya Permohonan Pendaftaran Merek Toast Box untuk kelas 43 yang diajukan pada tanggal 24 April 2008 dengan No. Agenda J002008014764 karena persamaan dengan merek Toast Box yang didaftarkan oleh Tergugat;
11.  Bahwa, hingga saat gugatan diajukan, sanggahan Penggugat belum mendapat tanggapan dari Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
12.  Bahwa, Permohonan Pendaftaran Merek Toast Box kelas 43 oleh Tergugat yang telah dikabulkan oleh Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, pantas untuk dibatalkan, oleh karena:
a.     Diajukan oleh Tergugat yang beritikad tidak baik/buruk karena telah menjiplak/meniru merek Toast Box Penggugat baik huruf logo ataupun kata-kata;
b.     Keberatan Penggugat atas permohonan merek kelas 43 yang diajukan oleh Joenani pada tanggal 6 Oktober 2008 No. Agenda D002008033189 telah diterima oleh Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan menolak permohonan merek yang diajukan oleh Joenani;

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon agar Ketua Pengadilan Medan berkenan memutus perkara ini dengan putusan sebagai berikut:
1.     Menyatakan Penggugat adalah pemilik satu-satunya merek Toast Box;
2.     Menyatakan Tergugat adalah pemohon merek Toast Box yang beritikad tidak baik/beritikad buruk;
3.     Membatalkan Pendaftaran Merek Toast Box Tergugat No. IDM000173048 yang dikeluarkan oleh Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia;
4.     Memerintahkan Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk menghapus merek Toast Box No. IDM000173048 tanggal 11 Agustus 2008 yang terdaftar atas nama Tergugat dari daftar umum merek;
5.     Biaya menurut hukum;

Pun dipersidangan hadir Kuasa Penggugat, namun Tergugat tidak hadir walaupun telah dipanggil secara patut beberapa kali. Oleh karena Tegrugat tidak hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara patut, maka Majelis Hakim memerintahkan pemeriksaan perkara ini dilanjutkan dengan verstek (tanpa hadirnya Tergugat).

Untuk menguatkan dalil gugatannya, penggugat telah mengajukan bukti-bukti yaitu :
1.     Fotocopy 1 (satu) lembar sertifikat No. T05/18527E “THE TOAST BOX” Kelas 30 yang dikeluarkan oleh Singapore Trade Marks Act untuk Breadtalk Pte Ltd tertanggal 27 September 2005, yang sudah di translate dari bahasa Inggris ke bahasa Indonesia, diberi tanda P-1;
2.     Fotocopy 1 (satu) lembar sertifikat No. T05/18528C “THE TOAST BOX” Kelas 43 yang dikeluarkan oleh Singapore Trade Marks Act untuk Breadtalk Pte Ltd tertanggal 27 September 2005, diberi tanda P-2;
3.     Fotocopy 1 (satu) lembar sertifikat No. T05/18608E “ToastBox” Logo Kelas 30 yang dikeluarkan oleh Singapore Trade Marks Act untuk Breadtalk Pte Ltd tertanggal 29 September 2005, diberi tanda P-3;
4.     Fotocopy 1 (satu) lembar sertifikat No. T05/18609C “ToastBox” Logo Kelas 43 yang dikeluarkan oleh Singapore Trade Marks Act untuk Breadtalk Pte Ltd tertanggal 29 September 2005, diberi tanda P-4;
5.     Fotocopy 1 (satu) lembar sertifikat merek TOAST BOX tanggal penerimaan 24 April 2008 No. Pendaftaran IDM000230206 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk BreadTalk Pte Ltd dengan tanggal pendaftaran merek 21 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Herdwiyatmi, SH., Direktur Merek, diberi tanda P-5;
6.     Fotocopy 1 (satu) lembar sertifikat merek Toast Box untuk merek TOAST BOX + HRF KANJI tanggal penerimaan 24 April 2008 No. Pendaftaran IDM0002 30207 yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk BreadTalk Pte Ltd dengan tanggal pendaftaran merek 21 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Herdwiyatmi, SH., Direktur Merek, diberi tanda P-6;
7.     Fotocopy 1 (satu) lembar sertifikat merek TOAST BOX No. Pendaftaran IDM000173048 yang dikeluarkan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia kepada Frangky Candra dengan tanggal pendaftaran merek 11 Agustus 2008 yang ditandatangani oleh Herdwiyatmi, SH., Direktur Merek, diberi tanda P-7;
8.     Fotocopy 1 (satu) lembar surat perihal penolakan permohonan pendaftaran merek yang No. Joo-2006033189 yang dikirim oleh Kementrian Hukum dan HAM RI Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual yang ditujukan kepada Hendarmin & Partners yang beralamat di Jalan Pemuda Baru No. 5-P Medan tertanggal 16 September 2010, diberi tanda P-8;
9.     Fotocopy 1 (satu) lembar surat perihal pemberitahuan Hasil Penilaian Permohonan Keberatan No. 500.20060.033189.KBR yang dikeluarkan oleh KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DIREKTORAT MEREK yang beralamat di Jalan Daan Moggot Km.2,4 Tanggerang tertanggal 16 September 2010, ditandatangani oleh Herdwiyatmi, SH., selaku Direktur Merek, diberi tanda P-9;

2.3     Putusan Majelis Hakim Terhadap Putusan Nomor: 02/Merek/2011/PN.Niaga/Medan
Mengingat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, serta seluruh peraturan yang berhubungan dengan perkara ini, maka hasil putusan Majelis Hakim terhadap Putusan Nomor: 02/Merek/2011/PN.Niaga/Medan adalah sebagai berikut.
1.     Menyatakan Tergugat tidak pernah hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara patut;
2.     Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
3.     Menyatakan Penggugat adalah pemilik satu-satunya merek Toast Box;
4.     Menyatakan Tergugat adalah pemohon merek Toast Box yang beritikad tidak baik/beritikad buruk;\
5.     Menyatakan pendaftaran merek Toast Box Tergugat No. IDM000173048 yang dikeluarkan oleh Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia batal demi hukum;
6.     Memerintahkan Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk menghapus merek Toast Box No. IDM000173048 tanggal 11 Agustus 2008 yang terdaftar atas nama Tergugat dari daftar umum merek;
7.     Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp.426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah);

2.4     Analisis Kesesuaian Putusan Nomor: 02/Merek/2011/PN.Niaga/Medan dengan UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek
1.     Putusan Poin (2):
Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan  verstek.
Verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga diwakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Hal ini merujuk kepada tergugat yang tidak pernah hadir dipersidangan walaupun telah dipanggil secara patut.
2.     Putusan Poin (3):
Menyatakan Penggugat adalah pemilik satu-satunya merek Toast Box.
→ Hal ini dibuktikan dengan bahwa pendaftaran merek Penggugat Kelas 30 dan Kelas 43 yang telah dikabulkan oleh Direktorat HaKi dan telah didaftarkan pada tanggal 21 Desember  2009 dengan No. Pendaftaran IDM000230206 dan No. Pendaftaran IDM000230207  atas merek TOAST BOX, dimana berdasarkan Sistem Klarifikasi Merek Kelas 30 dan Kelas 43 menunjukkan bahwa Penggugat adalah pemilik satu-satunya merek Toast Box. Hal tersebut juga berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim yang didukung oleh alat bukti berupa bukti-bukti surat yang menunjukkan bahwa Penggugat adalah pemilik satu-satunya merek Toast Box.
3.     Putusan Poin (4):
Menyatakan Tergugat adalah pemohon merek Toast Box yang beritikad tidak baik/beritikad buruk.
→ Berdasarkan penjelasan Pasal 4 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek, bahwa yang dimaksud dengan pemohon yang beritikad baik adalah Pemohon yang mendaftarkan Mereknya secara layak dan jujur tanpa ada niat apapun untuk membonceng, meniru, atau menjiplak ketenaran merek pihak lain demi kepentingan usahanya yang berakibat kerugian pada pihak lain itu atau menimbulkan kondisi persaingan curang, mengecoh, atau menyesatkan konsumen. Pun dalam kasus kali ini, Tergugat telah meniru atau menjiplak merek milik Penggugat. Sehingga tergugat jelas beritikad tidak baik.
4.     Putusan Poin (5):
Menyatakan pendaftaran merek Toast Box Tergugat No. IDM000173048 yang dikeluarkan oleh Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia batal demi hukum.
→ Bahwa permohonan pendaftaran merek Toast Box Kelas 43 oleh Tergugat yang telah dikabulkan oleh Direktorat HaKi Republik Indonesia pantas untuk dibatalkan oleh karena :
a.     Diajukan oleh Tergugat yang beritikad tidak baik/buruk karena telah menjiplak/meniru merek Toast Box Penggugat baik huruf logo ataupun kata-kata, hal ini sejalan dengan Pasal 4 UU Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.
b.     Keberatan Penggugat atas permohonan merek kelas 43 yang diajukan oleh Tergugat pada tanggal 6 Oktober 2008 No. Agenda D002008033189 telah diterima oleh Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan menolak permohonan merek yang diajukan oleh Tergugat, dimana berdasarkan Sistem Klasifikasi Merek Kelas 43 menunjukkan bahwa Penggugat adalah pemilik merek Toast Box. Pun pada Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2001 bahwa permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut merupakan tiruan atau menyerupai. Sehingga permohonan pendaftaran merek Toast Box Kelas 43 oleh Tergugat yang telah dikabulkan oleh Direktorat HaKi Republik Indonesia pantas untuk dibatalkan.
5.     Putusan Poin (6):
Memerintahkan Direktorat Merek Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk menghapus merek Toast Box No. IDM000173048 tanggal 11 Agustus 2008 yang terdaftar atas nama Tergugat dari daftar umum merek.
→ Hal tersebut berkenaan karena merek Toast Box No. IDM000173048 tanggal 11 Agustus 2008 yang terdaftar atas nama Tergugat telah dinyatakan batal demi hukum dengan pertimbangan yang telah dijelaskan sebelumnya.
6.     Putusan Poin (7):
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp.426.000,- (empat ratus dua puluh enam ribu rupiah).
→ Dengan pertimbangan bahwa oleh karena gugatan Penggugat dikabulkan seluruhnya maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Tergugat yang besarnya ditentukan dalam amar putusan ini.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Putusan Nomor :02/Merek/2011/PN.Niaga/Medan sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, serta seluruh peraturan yang berhubungan dengan perkara ini.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar