Minggu, 12 April 2020

Klasifikasi Pembunuhan menurut Hukum Islam


Klasifikasi Pembunuhan
Jumhur ulama fikih, termasuk ulama Mazhab Syafi’i dan Mazhab Hanbali, membagi tindak pidana pembunuhan tersebut kepada tiga macam sebagai berikut[1]: 1) Pembunuhan sengaja yaitu, suatu pembunuhan yang disengaja, dibarengi dengan rasa permusuhan, dengan menggunakan alat yang biasanya dapat menghilangkan nyawa, baik secara langsung maupun tidak, seperti menggunakan senjata, kayu atau batu besar, atau melukai seseorang yang berakibat pada kematian
2) Pembunuhan semi sengaja, yaitu suatu pembunuhan yang disengaja, dibarengi dengan rasa permusuhan, tetapi dengan menggunakan alat yang biasanya tidak mematikan, seperti memukul atau melempar seseorang dengan batu kecil, atau dengan tongkat atau kayu kecil.
 3) Pembunuhan tersalah, yaitu suatu pembunuhan yang terjadi bukan dengan disengaja, seperti seseorang yang terjatuh dari tempat tidur dan menimpa orang yang tidur di lantai sehingga ia mati, atau seseorang melempar buah di atas pohon, ternyata batu lemparan itu meleset dan mengenai seseorang yang mengakibatkannya tewas.
Unsur-unsur Pembunuhan Sengaja
 1) Yang dibunuh itu manusia yang diharamkan Allah SWT darahnya (membunuhnya) atau yang dalam istilah fikih disebut ma’sum ad-dam ( terpelihara darahnya ).
2) Perbuatan kejahatan itu membawa kematian seseorang, jika perbuatan kejahatan yang dilakukannya itu tidak berakibat wafatnya korban, atau kematiannya bukan karena perbuatan tersebut. Maka perbuatan itu tidak bisa dinamakan dengan pembunuhan sengaja. Jenis perbuatan yang membawa kepada kematian tersebut bisa berupa pemukulan, pelukaan, penyembelihan, dibenamkan di air, dibakar, digantung, diberi racun, dan lain sebagainya.
3) Bertujuan untuk menghilangkan nyawa seseorang. Suatu pembunuhan sengaja, menurut jumhur ulama, selain Mazhab Maliki adalah bahwa pelaku memang bertujuan untuk menghilangkan nyawa korban. Jika tujuan pelaku bukan untuk membunuh, maka perbuatan itu tidak dinamakan dengan perbuatan itu dinamakan dengan pembunuhan sengaja. Karena persoalan niat/tujuan adalan persoalan batin, maka ulama fikih mengemukakn kriteria niat/tujuan pembunuhan ini melalui alat yang digunakan, sebagaimana yang dikemukakan di atas[2]. Akan tetapi, ulama Mazhab Maliki tidak mensyaratkan adanya tujuan/niat pelaku pidanan dalam membunuh. Unsur kesengajaan, menurut mereka, bisa dilihat dari sifat tindak pidana tersebut, yaitu adanya unsur permusuhan. Jika tindak pidana itu dilakukan dengan sikap permusuhan, dan berakibat kepada hilangnya nyawa seseorang, maka pembunuhan itu disebut dengan pembunuhan sengaja.
Unsur-unsur Pembunuhan Semi Sengaja  Ada tiga unsur dalam pembunuhan semi sengaja:
1. Pelaku melakukan suatu perbuatan yang mengakibatkan kematian.
2. Ada maksud penganiayaan atau permusuhan.
3. Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dengan kematian korban. Perbuatan yang mengakibatkan kematian itu tidak ditentukan bentuknya, dapat berupa pemukulan, pelukan, penusukan, dan sebagainya. Disyaratkan korban adalah orang yang terpelihara darahnya. Dalam hal unsure kedua, persyaratan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan yang mengakibatkan dengan tidak ada niat membunuh korban adalah satu-satunya perbedaan antara pembunuhan sengaja dengan pembunuhan semi sengaja. Dalam pembunuhan sengaja, si pelaku memang sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kematian, sedangkan, dalam pembunuhan semi sengaja, pelaku tidak bermaksud melakukan pembunuhan, sekalipun ia melakukan penganiayaan. Sehubungan dengan unsur ketiga, disyaratkan adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan penganiayaan, yaitu penganiayaan itu menyebabkan kematian korban secara langsung atau merupakan sebab yang membawa kematiannya. Jadi, tidak dibedakan antara kematian yang terjadi seketika[3].
Unsur-unsur Pembunuhan Kesalahan
1. Adanya perbuatan yang menyebabkan kematian.
2. Terjadinya perbuatan itu karena kesalahan.
3. Adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan kesalahan dengan kematian korban. Perbuatan yang menyebabkan kematian itu disyaratkan tidak disengaja dilakukan oleh pelaku atau karna kelalaiannya. Akan tetapi, tidak disyaratkan macam perbuatannya, boleh jadi dengan menyalakan api di pinggir rumah orang lain, membuat lubang di pinggir jalan, melempar batu ke jalan dan sebagainya. Adapun unsur kedua, pada prinsipnya, kesalahan itu merupakan perbuatan yang prinsipal antara pembunuhan kesalahan dengan pembunuhan lainnya. Tidak ada sanksi terhadap orang yang melakukan kesalahan. Sanksi hanya dijatuhkan, jika memang menimbulkan kemadharatan bagi orang lain. Ukuran kesalahan dalam syariat Islam adalah adanya kelalaian atau kurang hati-hati atau merasa tidak akan terjadi apa-apa. Dengan demikian, kesalahan tersebut dapat terjadi karena kelalaian dan mengakibatkan kemadharatan atau kematian orang lain. Unsur ketiga, yakni adanya hubungan sebab akibat antara kesalahan dengan kematian, artinya kematian korban merupakan akibat dari kesalahan pelaku.

Daftar Pustaka
Al-Qur’an Al-jazairi, Abdurrahman. Fiqh Al Mazahib Al Ak Ba’ah, Al Maktabah At-Tijariyah. Mesir.
As-Shau’any. Subulus salam, Mustafa al-Babi al-Halabi wa auladuhu.   Mesir1379 H / 1960 M
Audah, Abdul Kadir. Tafsir al-Jinai al-Islami Muqoran alQonun al-Wahd’i. 1963. Rusyd, Ibnu. Bidayah al-Mujtahid, Mustafa al-Babi al-Halabi wa auladuhu.  Mesir.1379 H / 1960 M


[1] Rusyd, Ibnu. Bidayah al-Mujtahid, Mustafa al-Babi al-Halabi wa auladuhu.Mesir:1379 H / 1960 M
[2] As-Shau’any. Subulus salam, Mustafa al-Babi al-Halabi wa auladuhu.Mesir:1379 H / 1960 M
[3] Audah, Abdul Kadir. Tafsir al-Jinai al-Islami Muqoran alQonun al-Wahd’i. 1963.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar