Selasa, 08 Mei 2012

Pengertian Pajak

1.Apa yang dimaksud dengan Pajak ?
 - Pajak adalah iuran wajib rakyat atau masyarakat kepada negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan balas jasa secara langsung dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum negara


2.Tuliskan Fungsi Pajak
- Fungsi Budgeter
- Fungsi Alokasi
- Fungsi Distribusi
- Fungsi Regulasi

3.Apa yang dimaksud dengan tarif Progresif ?
Logo Dirjen Pajak
- Tarif pajak yang menetapkan semakin tinggi nilai objek pajak , persentase (%) tarif pajaknya juga semakin meningkat pada batas tertentu

4.Sebutkan Jenis Pajak Menurut Sifatnya
-Pajak Langsung
-Pajak Tidak Langsung

5.Tuliskan Pajak yang ditanggung keluarga
-Pajak Penghasilan           (PPh)
-Pajak Bumi Bangunan     (PBB)
-Pajak Pertambahan Nilai ( PPn)

6.Apa Yang Dimaksud Pajak Tak Langsung ? dan Berikan contohnya
-Pajak Yang dipungut atas peristiwa atau perbuatan contohnya pajak penjualan dan cukai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar